Undang – Undang Sapu Jagad, Inilah Omnibus Law yang Menuai Polemik

Oleh

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

Kini rakyat dibuat resah kembali,

Pemerintah mencetuskan suatu kebijakan baru.

Dengan dalih memangkas birokrasi,

Namun justru menuai banyak kontroversi.

Undang- undang dibuat secara tergesa-gesa,

Disusun secara tersembunyi,

Tanpa melibatkan suara rakyat.

Ini negeri katanya menjunjung Demokrasi Pancasila,

Namun mengapa suara kami tak didengar?

Kami ingin diajak berdiskusi,

Mengawal bersama-sama kebijakan ini,

Untuk Indonesia yang lebih baik.

 

Pendahuluan

Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu. Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin yakni omnis yang berarti banyak. Omnibus law bukan merupakan barang baru, di Amerika Serikat omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai Undang – Undang lintas sektor. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai Undang – Undang sapu jagad.[1] Hal ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa Undang – Undang sekaligus. Menurut segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan menggunakan istilah law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibentuk menurut output kompilasi beberapa anggaran dengan substansi dan tingkatannya yang berbeda. Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill yakni undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Jadi, bisa dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan yang berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum. [2]

Omnibus Law terdiri atas tiga undang-undang yakni Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja, Undang – Undang Perpajakan dan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah menuai banyak polemik, Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja ini kerap disingkat menjadi “UU Cilaka” oleh masyarakat yang tidak setuju dengan sejumlah perubahan peraturan yang terdapat dalam Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja tersebut. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengubah nama Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja tersebut menjadi Undang – Undang Cipta Kerja.

Dalam pembahasan omnibus law terdapat beberapa Rancangan Undang – Undang atau yang dikenal dengan istilah “klaster” dalam Undang – Undang Cipta Kerja dan Undang – Undang Perpajakan. Omnibus law cipta kerja terdiri dari 11 klaster dengan pembahasan beberapa poin di dalamnya yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, kawasan ekonomi. Sedangkan omnibus law perpajakan terdiri dari 6 klaster dengan pembahasan beberapa poin di dalamnya yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, fasilitas.

Undang – Undang Ketenagakerjaan

Upaya melahirkan omnibus law bertujuan untuk memecahkan kebuntuan berbagai persoalan yang selama ini dinilai menghambat investasi, namun di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih tinggi. Saat ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan perluasan lapangan kerja memerlukan investasi, dan upaya perlindungan pekerja (existing) sehingga diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program kartu prakerja, peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan penyediaan perumahan pekerja. Omnibus law cipta lapangan kerja mencoba menjawab dalam hal kebutuhan perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja. Omnibus law ini mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. [3]

Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja ini berisi 1028 halaman yang membahas berbagai hal, dari peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial. Masalah ketenagakerjaan dibahas secara khusus pada Bab IV. Diantaranya berisi beberapa ketentuan yang merupakan perubahan dari Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279). Beberapa pasal dalam draf Rancangan Undang – Undang ini potensial menimbulkan kontroversi. Berikut poin-poinnya :

  1. Masuk enam hari kerja, pada pasal 89 poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.” demikian dikutip. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.
  2. Ketentuan lembur, pada pasal 89 poin 20 tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Upah minimum ditetapkan gubernur, upah minimum tidak diatur secara nasional. Pada pasal 89 poin 24 disebutkan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hanya, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil. Demikian pula untuk industri karya akan dibuat ketentuan tersendiri. Selain itu, pada pasal 89 poin 30 disebutkan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  4. Ketentuan pesangon, saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi buruh. Pada pasal 89 poin 45 disebutkan bahwa uang pesangon itu dihitung menurut masa kerja.

Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Bonus tahunan, Pada pasal 92 disebutkan bahwa pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh. Pemberian penghargaan diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang – Undang ini mulai berlaku. [4]

Apabila pemerintah menerapkan kebijakan omnibus law untuk meningkatkan investasi maka studi ekonomi biasanya menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan pengaruh investasi dan tenaga kerja.[5] Investasi merupakan sarana bagi proses kumulatif, mengarah ke atas di daerah yang bernasib baik dan mengarah ke bawah di daerah yang tidak baik sehingga ketepatan investasi ke daerah-daerah yang membutuhkan sehingga menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.[6] Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat berbagai persoalan antara lain 7 Juta orang masih menganggur di Indonesia. Di sisi lain, setiap tahun angkatan kerja baru justru terus bertambah sebanyak 2 Juta orang. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pekerja informal mendominasi, yaitu sebesar 74,1 juta pekerja (57,26%) di tahun 2019, pekerja formal sebesar 55,3 Juta (42,74%).[7] Seseorang dikatakan bekerja dalam sektor informal apabila mereka tidak tunduk pada undang-undang tenaga kerja, tidak dikenakan pajak pendapatan, minimnya perlindungan sosial atau hak tertentu untuk jaminan kerja.[8] Dominasi pekerja informal disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu wiraswasta secara online dan mandiri, serta karakteristik kaum milenial yang cenderung memilih jam kerja fleksibel. Untuk itu, pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih per tahun, untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 juta pekerja baru dan 7 juta pengangguran yang ada. Sedangkan di sisi lain pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 Triliun (setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 Triliun). [9]

Berikut merupakan data pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pengangguran di Indonesia.

kajian

Sumber : Badan Pusat Statistik

kajian 2

Sumber : Badan Pusat Statistik

Apabila melihat tren data yang ditunjukkan BKPM pertumbuhan sektor industri tidak sejalan dengan peningkatan sektor tenaga kerja. Sektor industri di tahun 2016 hanya mampu menyerap sebesar 15,8 Juta tenaga kerja, tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 10% yaitu di angka 17,4 juta tenaga kerja. Tetapi di tahun 2018 peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja tidak mengalami jumlah yang signifikan yaitu sebesar 18,1 juta tenaga kerja atau hanya mengalami peningkatan sebesar 4% dari tahun sebelumnya. Sedangkan nilai investasi tahun 2018 mencapai Rp 361,6 triliun, artinya pertumbuhan investasi di sektor industri tak selamanya berbarengan dengan penyerapan jumlah tenaga kerja di sektor industri tersebut.[10]

Berikut merupakan data terkait perkembangan penyerapan tenaga kerja dan perkembangan realisasi investasi.

kajian 3
Sumber : Badan Koordinasi Penanaman Modal

kajian 4
Sumber : Badan Koordinasi Penanaman Modal

Apabila dibandingkan dengan negara tetangga, nilai investasi di Indonesia lebih tinggi daripada negara tetangga Malaysia, Afrika Selatan, dan juga Brazil. Selain itu, di ASEAN Indonesia merupakan negara yang menerima investasi tertinggi dan juga di Asia, Indonesia menjadi negara yang paling diminati investor setelah China dan India. Namun, apabila diteliti lebih lanjut nilai investasi asing (PMA) di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan investasi dalam negeri (PMDN). Rendahnya investasi asing di Indonesia di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti nilai tukar dollar, pertumbuhan ekonomi, tersedianya tenaga kerja terdidik, sumbangan sektor industri dalam PDB, dan kebijakan insentif pajak.[11] Apabila pemerintah mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 6% nyatanya pertumbuhan ekonomi yang terjadi bukan didukung oleh investasi melainkan di dominasi oleh pengeluaran konsumsi sektor rumah tangga. Secara nasional, rata-rata penggunaan PDB yang paling besar adalah untuk pengeluaran konsumsi swasta, yaitu sebesar 55,46 persen, sementara penggunaan untuk penanaman modal (investasi) hanya sebesar 22 persen saja.[12] Jika pemerintah berencana menggunakan omnibus law untuk mendorong peningkatan investasi, pemerintah harus memastikan bahwa investasi tersebut berupa padat karya bukan padat modal sehingga berpengaruh terhadap pasar tenaga kerja di Indonesia. [13]

 

Undang – Undang Perpajakan

Demi mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, pemerintah juga menerapkan omnibus law dalam UU perpajakan.[14] Berbagai insentif, terutama di bidang perpajakan disiapkan untuk mengejar target tersebut. Saat ini, pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakaan dan Penguatan Perekonomian atau yang lebih dikenal dengan omnibus law perpajakan. Rancangan Undang – Undang ini diharapakan mampu menjadi solusi peningkatan jumlah investasi di Indonesia.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam Rancangan Undang – Undang ini. Pertama, tarif PPh Badan akan diturunkan dari 25% menjadi 20%. Penurunan akan dilakukan secara bertahap dimana akan diturunkan 3% menjadi 22% untuk tahun 2021 – 2022, kemudian diturunkan lagi menjadi 20% pada 2023. Selain itu, insentif diberikan bagi perusahaan yang baru go public, di mana tarif PPh Badan akan diturunkan lagi 3% dari tarif normal. Sehingga, perusahaan yang baru go public akan dikenakan tarif 19% pada 2021 – 2022. Sedangkan untuk perusahaan yang go public pada 2023 dan selanjutnya, akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 17%. Penurunan tarif ini berlaku selama 5 tahun setelah perusahaan tersebut go public. Penurunan tarif PPh Badan menjadi insentif bagi investor karena tentunya penghasilan yang didapat oleh perusahaan akan meningkat, yang mana menyebabkan lebih banyak lagi dana yang dimiliki perusahaan untuk dapat diinvestasi kembali, ataupun untuk dibagikan kepada investor dalam bentuk dividen. Peningkatan dividen ini diiringi oleh kebijakan untuk membebaskan pengenaan pajak atas dividen, selama dividen tersebut direpatriasi kembali ke Indonesia. Sehingga, uang yang kembali masuk dan berputar di Indonesia diharapkan akan membantu pergerakan roda perekonomian Indonesia.

Kedua, pemerintah akan menghapus PPh atas dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan kepemilikan di atas 25% tidak akan dikenakan PPh, sedangkan yang kepemilikan lebih kecil dari 25% bisa juga bebas PPh asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia dalam waktu tertentu. Begitu juga dengan Wajib pajak orang pribadi yang normalnya terkena tarif PPh dividen 10%, maupun Wajib Pajak Badan dan orang pribadi asal luar negeri bisa dibebaskan dari PPh asal menginvestasikan kembali dividen di dalam negeri.

Ketiga, Omnibus Law Perpajakan juga akan mempertegas aturan pengenaan PPh bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Melalui aturan baru, nantinya penentuan WNI dan WNA sebagai SPDN berdasarkan masa tinggal di Indonesia yang mana di atas 183 hari termasuk SPDN, sementara masa tinggal kurang dari atau sama dengan 183 hari masih termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Oleh karena itu, prinsip pengenaan pajak yang tadinya bersifat world wide kini menjadi prinsip teritorial yang berdasarkan lama masa tinggal di Indonesia.

Keempat, pemerintah juga mengatur ulang sanksi administratif perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela. Salah satunya, sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT masa sebelumnya ditetapkan 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Nantinya, sanksi per bulan menggunakan formulasi suku bunga acuan berlaku ditambah 5% lalu dibagi 12 bulan (setahun). Dengan begitu besaran sanksi menjadi lebih ringan. Pemerintah juga meringankan sanksi denda bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau tidak tepat waktu membuat faktur pajak dari sebelumnya 2% dari dasar pengenaan pajak, menjadi hanya 1% sehingga nantinya para wajib pajak untuk dapat meningkatkan compliance-nya dan mereka bisa menghitung sanksi adminsitrasinya secara lebih rasional dan oleh karena itu bisa menciptakan kultur compliance yang lebih baik.

Kelima, pemerintah merelaksasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Misalnya, Pajak Masukan perolehan barang atau jasa kena pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Nantinya, Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan bukti faktur pajak yang dimiliki.

Keenam, terkait penyamaan level playing field antara perdagangan konvensional dan online, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak. Melalui omnibus law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Netflix atau Amazon agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Untuk memungkinkan itu, maka pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence) menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence). Selajutnya, yaitu seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan juga tax allowance akan digabungkan menjadi satu bagian.

Terakhir, upaya pemerintah merasionalisasi pajak dan retribusi daerah melalui omnibus law perpajakan tersebut. Nantinya, pemerintah pusat akan mempertegas kewenangannya dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Aturan lebih rinci terkait hal itu akan diterbitkan dalam bentuk Perpres. Tujuannya, agar selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pemda juga bisa lebih selaras dengan pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik melalui kebijakan dan peraturan-peraturan tingkat daerah. Beberapa poin di atas merupakan strategi pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor dan calon investor, dengan memberikan beberapa kemudahan dan menawarkan tarif pajak yang bersaing dengan negara lain. Sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat dan diikuti dengan pertumbuhan compliance wajib pajak, serta peningkatan penerimaan pajak dari Indonesia. [15]

Pandangan Pemerintah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Adang Daradjatun menyoroti aspek legislasi. Menurutnya, terdapat kelebihan yakni pembahasan bersifat multisektor serta menggabungkan banyak Undang – Undang, sehingga waktu pembahasan yang diperlukan lebih cepat dibandingkan dengan mengubah Undang- Undang tersebut satu per satu. Bila ditelaah kembali omnibus law lebih tepat diterapkan di negara yang regulasinya tumpang tindih, hiper regulasi dan disharmoni. Tujuan omnibus law setidaknya menjawab soal efisiensi dan harmonisasi hukum. Selain itu, menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang – undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang – undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Omnibus law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Karena menggabungkan banyak Undang – Undang untuk dibahas dalam satu Rancangan Undang – Undang, maka ada efisiensi anggaran negara dalam proses penyusunan Undang – Undang. Omnibus law Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja harus menciptakan instrumen kemudahan berusaha tak hanya menguntungkan investor asing dan dalam negeri, tetapi juga wirausaha yang baru tumbuh sesuai arus perkembangan generasi baru yang lebih memilih menjadi wiraswasta mandiri. Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional.

Mengenai perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani membujuk pengusaha untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Perpajakan. Sri Mulyani mengatakan omnibus law perpajakan itu merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah untuk pengusaha.

Pandangan Masyarakat

Gagasan pembentukan omnibus law ini lazim diterapkan di negara – negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan di Indonesia, justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang – undangan. Dan dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian hukum dan menyulitkan masyarakat.

Sejumlah kalangan mengkritik pembentukan omnibus law ini dengan beragam alasan dan argumentasi. Tak sedikit kalangan mendukung pembentukan omnibus law ini sebagai salah satu strategi merombak regulasi untuk mengatasi kondisi hiper regulasi, khususnya di sektor kemudahan berusaha. Masyarakat, organisasi buruh, hingga pakar hukum sudah memberi pandangannya terkait omnibus law sebagai salah satu hal yang baru sekaligus menggantikan/menghapus beberapa pasal dalam satu regulasi atau lebih yang berlaku. Masyarakat menilai Rancangan Undang – Undang omnibus law mengabaikan aspek lingkungan dan dinilai tidak memperhatikan nasib rakyat kecil. Terlebih lagi dalam penyusunan Rancangan Undang – Undang dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa partisipasi masyarakat dan merombak pasar inkonstitusional. Penyusunan naskah omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak pada keberadaan Rancangan Undang – Undang ini, dikarenakan omnibus law digawangi oleh 138 orang yang mayoritas diisi adalah pihak pemerintah dan pengusaha.

Terdapat sentralisasi kewenangan apabila Rancangan Undang – Undang omnibus law sampai disahkan, karena kebijakan akan terpusat pada pemerintah pusat dan ini disebut akan mencederai semangat reformasi. Apabila omnibus law sampai disahkan maka akan terbuka celah korupsi yang semakin melebar diakibatkan mekanisme pengawasan yang dipersempit dan rakyat akan kehilangan hak nya untuk menggugat. Akan terjadi perampasan ruang hidup rakyat. Lebih parahnya lagi, dengan adanya omnibus law akan meningkatkan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, dan bencana ekologis, hal ini dibuktikan dengan dihapusnya izin lingkungan, sanksi pidana menjadi pelanggaran administrasi, dan dibatasinya pelibatan masyarakat.

Omnibus law membuat orientasi pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja yang murah, karena menerapkan upah di bawah standar minimum, upah per jam dan terlebih lagi terdapat perluasan kerja kontrak outsourcing. Bila dilihat di dalam aturan omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi investor atau korporasi ketimbang perlindungan terhadap hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya.

Kesimpulan

Melihat banyaknya undang – undang yang tumpang tindih, Presiden Joko Widodo berencana mempercepat pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja dan Perpajakan demi melancarkan arus investasi di Indonesia. Bahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Namun, undang – undang yang menggabungkan banyak peraturan jadi satu tersebut menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, terutama buruh, aktivis dan akademisi. Kurangnya informasi dan sosialisasi terkait omnibus law ini menjadikan masyarakat terutama para buruh merasa tidak adanya keterlibatan dalam pembuatan Rancangan Undang – Undang Omnibus Law, hal ini lah yang menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para pekerja terkait dengan hak – hak pekerja.

Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi isu Omnibus Law ini berupa pengambilan sikap :

  1. Pemerintah hendaknya mendorong peningkatan investasi yang proporsional dan lebih memihak kepada kepentingan publik sehingga mampu memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui kebijakan omnibus law ini. Selain itu, pemerintah juga hendaknya melibatkan masyarakat terutama para pekerja dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang sehingga kebijakan ini tidak akan merugikan para pekerja.
  2. Mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk lebih kritis dan tanggap akan kinerja pemerintah sehingga tidak menyimpanng dari ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mengunduh kajian diatas, bisa diakses melalui link dibawah ini :

Kajian Omnibus Law

REFERENSI :

[1] Kompas.com. “Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law Diakses pada : 10-03-2020)

[2] Suara.com. “Apa itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/yoursay/2020/02/22/153703/apa-itu-omnibus-law   Diakses pada : 10-03-2020)

[3] CNBC Indonesia. “Omnibus Law Lapangan Kerja meluncur ini dampak buat ekonomi”, (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200117203541-4-130934/omnibus-law-lapangan-kerja-meluncur-ini-dampak-buat-ekonomi. Diakses pada : 11-03-2020).

[4] Aria, Pingit.”Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja” ,(Terdapat pada : https://katadata.co.id/berita/2020/02/13/lima-aturan-kontroversial-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja. Diakses pada : 11-03-2020)

  • Nizar, Chairul.dkk., 2013.” Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungan Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala

[6] Ratih, Ambara.,dkk. 2017.”Pengaruh Investasi, Pengeluaran Pemerintah, Tenaga Kerja Terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan Tingkat Kemiskinan Pada Wilayah Sarbagita di Provinsi Bali”. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

[7] Katadata. “Sektor Informal Mendominasi Pekerjaan di Indonesia 2015-2019”, (Terdapat pada : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/21/sektor-informal-mendominasi-pekerjaan-di-indonesia-2015-2019. Diakses 24 Maret 2020)

[8] Badan Pusat Statistik. 2019. Keadaan Pekerja di Indonesia.

[9] CNBC Indonesia. “Apa sih Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Bikin Buruh Marah?” (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121090837-4-131452/apa-sih-omnibus-law-cilaka-yang-bikin-buruh-marah Diakses pada 19-03-2020)

  • Detik News. “Omnibus Law dan Kekeliruan Menafsir Investasi”. (Terdapat pada : https://news.detik.com/kolom/d-4902156/omnibus-law-dan-kekeliruan-menafsir-investasi). Diakses pada 10 Maret 2020
  • Soelistyo, Basuki. 1997. Kajian Mengenai Pengaruh Penanaman Modal Asing Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Tabungan Domestik Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 12 No 2 Tahun 1997.
  • Sulistiawati, Rini. 2012. Pengaruh Investasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan 2012, Vol. 3, No.1, 29-50
  • Arka, Sudarsana. Dkk. Pengaruh Inflasi, Investasi dan Tingkat Upah Terhadap Tingkat Pengangguran di Bali. Jurnal Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
  • Detik finance “Luhut Pede Omnibus Law Bakal Kerek Ekonomi RI ke 6%”. (Terdapat pada : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4877336/luhut-pede-omnibus-law-bakal-kerek-ekonomi-ri-ke-6. Dakses pada 19 Maret 2020.

[15] Nasional Kontan.Co.Id. “Ini Poin Penting Omnibus Law Perpajakan Salah Satunya Penurunan Pph Perusahaan”. (Terdapat pada : https://nasional.kontan.co.id/news/ini-poin-penting-omnibus-law-perpajakan-salah-satunya-penurunan-pph-perusahaan-ipo?page=2 Diakses pada : 11-03-2020)

 

[1] Kompas.com. “Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law Diakses pada : 10-03-2020)

[2] Suara.com. “Apa itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/yoursay/2020/02/22/153703/apa-itu-omnibus-law   Diakses pada : 10-03-2020)

[3] CNBC Indonesia. “Omnibus Law Lapangan Kerja meluncur ini dampak buat ekonomi”, (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200117203541-4-130934/omnibus-law-lapangan-kerja-meluncur-ini-dampak-buat-ekonomi . Diakses pada : 11-03-2020).

[4] Aria, Pingit.”Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja” ,(Terdapat pada : https://katadata.co.id/berita/2020/02/13/lima-aturan-kontroversial-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja. Diakses pada : 11-03-2020)

[5] Nizar, Chairul.dkk., 2013.” Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungan Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala

[6] Ratih, Ambara.,dkk. 2017.”Pengaruh Investasi, Pengeluaran Pemerintah, Tenaga Kerja Terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan Tingkat Kemiskinan Pada Wilayah Sarbagita di Provinsi Bali”. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

[7] Katadata. “Sektor Informal Mendominasi Pekerjaan di Indonesia 2015-2019”, (Terdapat pada : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/21/sektor-informal-mendominasi-pekerjaan-di-indonesia-2015-2019. Diakses 24 Maret 2020)

[8] Badan Pusat Statistik. 2019. Keadaan Pekerja di Indonesia.

[9] CNBC Indonesia. “Apa sih Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Bikin Buruh Marah?” (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121090837-4-131452/apa-sih-omnibus-law-cilaka-yang-bikin-buruh-marah Diakses pada 19-03-2020)

 

[10] Detik News. “Omnibus Law dan Kekeliruan Menafsir Investasi”. (Terdapat pada : https://news.detik.com/kolom/d-4902156/omnibus-law-dan-kekeliruan-menafsir-investasi). Diakses pada 10 Maret 2020

[11] Soelistyo, Basuki. 1997. Kajian Mengenai Pengaruh Penanaman Modal Asing Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Tabungan Domestik Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 12 No 2 Tahun 1997.

[12] Sulistiawati, Rini. 2012. Pengaruh Investasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan 2012, Vol. 3, No.1, 29-50

[13] Arka, Sudarsana. Dkk. Pengaruh Inflasi, Investasi dan Tingkat Upah Terhadap Tingkat Pengangguran di Bali. Jurnal Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana

[14] Detik finance “Luhut Pede Omnibus Law Bakal Kerek Ekonomi RI ke 6%”. (Terdapat pada : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4877336/luhut-pede-omnibus-law-bakal-kerek-ekonomi-ri-ke-6. Dakses pada 19 Maret 2020.

[15] Nasional Kontan.Co.Id. “Ini Poin Penting Omnibus Law Perpajakan Salah Satunya Penurunan Pph Perusahaan”. (Terdapat pada : https://nasional.kontan.co.id/news/ini-poin-penting-omnibus-law-perpajakan-salah-satunya-penurunan-pph-perusahaan-ipo?page=2 Diakses pada : 11-03-2020)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *