Pengajuan Pengembalian UKT untuk Mahasiswa Semester 7 (Diploma) dan Semester 9 (Sarjana)
Pengumuman untuk seluruh mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester 9 (Sarjana) dan semester 7 (Diploma) yang telah terlanjur membayar UKT penuh akan dikembalikan uangnya 50% sesuai dengan aturan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 pasal 9 ayat 2.
Batas waktu pengajuan paling lambat tanggal 30 Oktober 2020 dengan prosedur terlampir pada :
https://drive.google.com/file/d/1CsZdRC5aUE9F_ZWkvVElPcZWTpi_J7t3/view?usp=sharing
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!