1 copy

ONGKIR NAIK HARUSKAH PANIK?

1 copy

Oleh:

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

 

PENDAHULUAN

      Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas wilayah 5.193.250 km² (mencakup daratan dan lautan). Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil, dan Australia. Sebagai negara yang berbentuk kepulauan, wilayah Indonesia didominasi dengan perairan sebesar 2/3 dari luas keseluruhan. Kondisi geografis tersebut tentunya berpengaruh pada sistem mobilisasi di Indonesia baik penduduk maupun barang. Segala bentuk moda transportasi telah diupayakan untuk menjangkau berbagai wilayah. Seiring berjalannya waktu mulai digunakannya moda transportasi udara yang dirasa mampu lebih cepat dan tidak banyak memakan waktu dalam perjalanannya. Transportasi udara mulai umum digunakan saat ini baik untuk bepergian maupun pengiriman barang, meskipun biaya yang dikeluarkan untuk transportasi udara tentunya lebih mahal. Namun, hal tersebut tentunya tidak menurunkan minat penggunaan transportasi udara yang dirasa lebih praktis dan cepat. Pesawat menjadi transportasi primadona untuk bepergian jarak jauh karena cepat dan nyaman, tidak hanya digunakan untuk bepergian manusia saja, saat ini pesawat juga dimanfaatkan sebagai media pengiriman barang yang cepat dan tepat.

    Jasa pengiriman barang saat ini banyak menggunakan pesawat untuk mengirimkan barang konsumen agar segera sampai pada tujuan. Jasa pengiriman barang sendiri merupakan suatu bentuk pelayanan publik yang menawarkan kemudahan dalam proses mengirim suatu barang dari satu kota ke kota lainnya dengan aman dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak jasa bersangkutan. Perkembangan jasa pengiriman barang di Indonesia melalui banyak cerita. Jasa pengiriman barang Indonesia pertama kali dimonopoli oleh PT. Pos Indonesia karena diberlakukannya UU No. 6 Tahun 1984 tentang POS, dimana pada saat itu pasal 2 ayat 1 berbunyi “Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah Indonesia dan dalam hubungan antar bangsa”. Namun, majunya teknologi informasi berakibat pada melemahnya potensi penjualan produk – produk Indonesia yang salah satunya adalah produk jasa pengiriman barang. Sehingga banyak bermunculan pemain baru di Indonesia dalam bidang jasa pengiriman barang seperti JNE, TIKI, J&T, Lion Parcel, dan masih banyak lagi. Perusahaan tersebut menyebar hingga ke wilayah terpencil di Indonesia. Sehingga memudahkan masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Merauke dalam menggunakan jasa pengiriman barang. Meski dapat mencakup seluruh wilayah di Indonesia, tetapi tarif yang ditawarkan oleh perusahaan jasa pengiriman barang selalu meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2019 kenaikan tarif pengiriman barang menjadi yang paling tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 40 hingga 50 persen. Keputusan ini tentunya menyebabkan pro dan kontra dari banyak pihak.

KRONOLOGI DIBALIK KENAIKAN ONGKIR

     Kenaikan tarif jasa pengiriman barang tidak hanya terjadi pada tahun 2019, namun hal ini telah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, terjadi kenaikan tarif jasa pengiriman barang sebesar 17%. Lalu ditahun 2013 dan 2015 terjadi kenaikan tarif jasa pengiriman barang sebesar 10% hingga 15% dan ditahun 2019 terjadi kenaikan tertinggi sebesar 40% hingga 50%. Kenaikan tarif jasa pengiriman barang yang terjadi pada tahun 2019 ini dikarenakan oleh kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU). SMU merupakan surat tanda terima berupa dokumen sebagai bukti fisik adanya perjanjian untuk pengiriman barang melalui udara antara pihak pengirim kargo dan pengangkut, dengan wewenang hak penerima kargo untuk mengambil kargo. Saat ini Indonesia belum memiliki angkutan udara khusus yang disebut pesawat kargo atau freighter untuk mengirimkan barang ke berbagai wilayah. Indonesia saat ini hanya mengandalkan maskapai penerbangan yang biasanya mengantarkan penumpang, sehingga maskapai penerbangan memiliki peran ganda. Perkembangan bisnis pengiriman barang melalui udara yang diangkut pesawat khusus kargo di Indonesia dinilai lambat karena pemerintah cenderung lebih memperhatikan kepentingan angkutan udara penumpang. Kenaikan tarif SMU ini memberikan efek domino pada banyak sektor perekonomian. Adanya kenaikan tarif SMU pastinya memberatkan para penumpang pesawat yang membawa banyak muatan dan tentunya menjadi beban operasional bagi perusahaan jasa pengiriman barang yang bersangkutan. Maka dari itu untuk mengurangi beban operasional dari perusahaan jasa pengiriman barang dikeluarkanlah kebijakan menaikkan biaya kargo yang termuat dalam surat resmi Asperindo bernomor 102/DPP-ASPER/X/2018. Surat tersebut juga dikeluarkan sebagai bentuk reaksi keberatan atas dinaikannya tarif SMU secara sepihak oleh pihak maskapai tanpa disertai dengan peningkatan pelayanan.

    Kebijakan tersebut banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan pengguna pesawat. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa pengiriman barang guna memenuhi kebutuhan. Para supplier barang yang menjual barang dalam skala besar tentunya kesulitan dalam memperoleh barang dagangan dikarenakan mahalnya biaya pengiriman apabila menggunakan tranportasi udara dan apabila beralih pada moda transportasi yang lain tentunya terjadi keterlambatan barang sampai tujuan. Selain itu, kebijakan kenaikan tarif jasa pengiriman barang  juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. Kenaikan tarif jasa pengiriman barang menimbulkan adanya kenaikan harga barang dan hal tersebut memungkinkan adanya inflasi, sehingga mempersulit perekonomian masyarakat khususnya masyarakat yang berpenghasilan tetap. Pengaruh kenaikan harga ini dinilai akan mengurangi minat pembelian dari konsumen. Sehingga omzet Usaha Kecil Menengah (UKM) dipastikan akan menurun terutama mereka yang menjual barangnya sangat bergantung pada logistik udara. Dengan demikian, selain pertumbuhan UKM yang melambat, pertumbuhan konsumsi yang saat ini berada diangka lima persen diprediksi akan lebih melandai. Apalagi pada era modern ini, masyarakat Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan transaksi via online yang pastinya tidak dapat terlepas dari penggunaan jasa pengiriman barang.

PANDANGAN PEMERINTAH

     Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi akan mengusahakan agar kenaikan tarif kargo udara tidak berdampak signifikan pada inflasi 2019. Pada Oktober 2018 tarif udara naik cukup drastis, antara 40-90 persen. Pasalnya pada saat itu, tarif angkutan udara berada di nomor 6 penyumbang inflasi terbesar atau naik dari 2017 lalu yang hanya di nomor 16 bahkan diprediksi angka ini dapat memasuki 5 besar di tahun 2019. PT. Garuda Indonesia memberikan alasan menaikkan tarif SMU dikarenakan selama ini tarif SMU dinilai masih cukup rendah, selain itu saat ini maskapai mengalami peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan tersebut. Kenaikan tarif bagasi oleh PT. Garuda Indonesia ramai – ramai diikuti oleh maskapai yang lain. Beberapa alasan dikemukakan untuk memberikan kejelasan penyebab banyaknya maskapai yang menaikan tarif bagasi, bahkan beberapa maskapai yang awalnya tidak mengenakan tarif bagasi untuk penerbangan domestik turut untuk mengenakan bagasi berbayar. Alasan yang paling sering dikemukakan adalah penutupan kerugian akibat kenaikan bahan bakar. Hingga saat ini pemerintah terus menyelidiki motif yang sesungguhnya terkait maskapai yang ramai – ramai menaikkan tarif bagasi berbayar, yang tentunya keputusan maskapai – maskapai tersebut mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia. Banyak sektor perekonomian yang terganggu akan kenaikan tarif bagasi berbayar seperti pariwisata, perdagangan dan jasa pengiriman barang.

PANDANGAN MASYARAKAT

      Biaya pengiriman kargo dan pos udara di Indonesia paling mahal diantara negara – negara ASEAN lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya efektifitas dan efisiensi dalam pengiriman logistik atau kargo yang berdampak membengkaknya biaya dengan proses yang lebih lama dibandingkan di luar negeri. Kenaikan tarif jasa pengiriman barang melalui udara pada awal tahun 2019, tentu memberikan efek yang beragam pada sektor perekonomian. Harga barang yang seharusnya dapat lebih murah justru mengalami kenaikan yang lebih tinggi, hal tersebut tidak hanya berdampak pada pedagang online namun juga pada pedagang konvensional terutama pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Seringkali harga dari barang yang dibeli memiliki nominal harga yang lebih murah jika dibandingkan dari ongkos kirim yang harus mereka bayar. Keadaan ini cukup membuat banyak pedagang yang baru merintis usahanya via online lebih memilih untuk gulung tikar.

      Beberapa perusahaan jasa pengiriman yang paling berdampak memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif untuk menghadapi hal ini, bahkan JNE memutuskan untuk menghentikan pengiriman melalui jalur udara setelah tarif kargo pesawat terbang naik 300%. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Direktur PT JNE Mohamad Feriadi pada Kamis, 7 Februari 2019. Belum ada kepastian kapan aksi tersebut akan diberhentikan, hal tersebut bergantung pada perkembangan kondisi tarif SMU nantinya. Saat ini JNE memutuskan menggunakan moda transportasi darat.

      Sebagai salah satu negara yang secara aktif menggunakan jasa pengiriman, maka kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman barang melalui udara cenderung menimbulkan kontra dikalangan masyarakat dan perusahaan yang bergantung pada logistik merasa terbebani. Namun, beberapa pihak tidak mempermasalahkan kenaikan tarif ongkos pengiriman barang asalkan diimbangi dengan sistem pelayanan yang baik dan berkualitas, karena jika dilihat hingga saat ini seringkali terjadi keterlambatan waktu pengiriman. Sehingga dengan kenaikan tarif ini masyarakat berharap kualitas jasa pengiriman pun dapat ditingkatkan, baik dari segi waktu pengiriman maupun tingkat keamanan dari suatu barang dapat terjamin.

KESIMPULAN

      Seperti yang sudah dijabarkan di atas, Indonesia saat ini dikejutkan dengan kebijakan mengenai kenaikan tarif jasa pengiriman barang melalui udara sebesar 40-50%. Kebijakan ini diatur dalam surat resmi Asperindo bernomor 102/DPP-ASPER/X/2018. Penyebab dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk menekan biaya operasional dari jasa pengiriman barang akibat naiknya biaya bagasi yang diterapkan oleh sebagian besar maskapai penerbangan. Hal ini tentunya banyak menuai pro dan kontra. Tidak hanya dari sisi konsumen dan distributor namun juga dari sisi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Dari sisi konsumen maupun distributor, kebijakan ini berpengaruh terhadap harga barang yang ditawarkan menjadi lebih tinggi sehingga menyebabkan daya beli masyarakat menjadi menurun. Lalu dari sisi perekonomian, kebijakan ini dapat menyebabkan kenaikan inflasi di Indonesia. Kendati demikian, kebijakan ini masih tetap dijalankan mulai dari awal tahun 2019. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi isu kenaikan tarif jasa pengiriman barang berupa pengambilan sikap:

  1. Pemerintah selaku pemegang keputusan tertinggi di Indonesia sebaiknya menyediakan angkutan udara khusus pengiriman barang berupa pesawat kargo atau freighter. Sehingga tidak bergantung terhadap maskapai yang biasanya mengangkut penumpang.
  2. Masyarakat selaku konsumen dan distributor tidak hanya memberikan keluhan terhadap kebijakan pemerintah. Namun juga mempelajari mengenai kebijakan tersebut. Selain itu masyarakat mencari solusi alternatif jasa pengiriman barang selain melalui udara yaitu dapat melalui darat ataupun laut.
  3. Mahasiswa selaku garda terdepan Indonesia seharusnya peka dan peduli terhadap isu yang berlangsung saat ini. Mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat lainnya mengenai kebijakan kenaikan tarif pengiriman barang.

 

Untuk Mendownload Kajian bisa klik link di bawah ini:

KAJIAN KENAIKAN TARIF JASA PENGIRIMAN BARANG MELALUI UDARA

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *