124867

Asuransi dalam Negeri Kian Bobrok, Dituntut atau Ditutup?

Oleh :

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

 

Pejabat negara kini menjadi tersangka

Nasib rakyat Indonesia kian sengsara

Menaruh harapan kepada perusahaan negara

Justru dana nasabah lari entah kemana

Perusahaan menjanjikan untung

Kini nasabah dibuat buntung

Kita mengharapkan pemerintah terus berbenah

Tetapi korupsi dilakukan perusahaan pelat merah

Lalu, kemana nasabah akan percaya

Kalau perusahaan milik negara tercoreng namanya

Pemerintah jangan hanya memberi janji

Nasabah menginginkan hal pasti

Kembalikan kerugian materi milik kami

Karena seharusnya pemerintah ada untuk kami

 

Pendahuluan

Semenjak terpilihnya Erick Thohir sebagai menteri BUMN gebrakan bersih – bersih BUMN gencar dilakukan. Salah satu pernyataan dari Erick Thohir yaitu ”Kelihatan Untung Tapi Tidak Ada Cash-nya” ini merupakan sindiran bagi pejabat perusahaan pelat merah yang melakukan tindakan kriminal seperti pemolesan laporan keuangan. Sebelumnya Erick Thohir sempat melakukan gebrakan akibat kasus penyeludupan barang mewah yang dilakukan oleh Dirut dari PT Garuda Indonesia (Persero). Setelah kasus Garuda mencuat kehadapan publik, kini muncul kasus dari Jiwasraya yang menjadi perhatian publik. Kasus mengenai Asuransi PT Jiwasraya (Persero) mencuat ke publik dan menjadi perbincangan diawali dari ketidak mampuan perusahaan membayar polis (gagal bayar) mencapai Rp12,4 triliun. Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan pengelolaan investasi Asuransi PT Jiwasraya (Persero) pada 2010-2019. Potensi kerugian negara diduga Rp13,7 trilliun.

Belum tuntas pengusutan kasus PT Jiwasraya (Persero), kini muncul kabar dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabari (Persero). PT Asabari (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan Undang-Undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. Sebelumnya asuransi Jiwasraya yang dikenal masyarakat memiliki reputasi yang baik seperti modal pertumbuhan yang baik, dan luasnya jangkauan kantor pelayanan yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia. Adanya kemunculan kasus Jiwasraya maupun Asabri menyebabkan banyak keresahan terutama di kalangan masyarakat. Selain itu, timbul rasa krisis kepercayaan oleh masyarakat kepada perusahaan asuransi dan juga kepada negara yang dianggap gagal dalam mengelola perusahaan pelat merah tersebut.

Laporan Keuangan

            Dibalik mencuatnya kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) yang kini tengah ramai diperbincangkan, salah satu penyebabnya yakni laporan keuangan yang dirasa janggal. Laporan keuangan milik PT Jiwasraya (Persero) memiliki berbagai masalah yang telah dimulai sejak tahun 2004, berikut rincian permasalahan laporan keuangan yang telah dialami oleh PT Jiwasraya (Persero) :

Tahun Keterangan Laporan Keuangan PT Jiwasraya (Persero)
2004 Cadangan yang lebih kecil daripada seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,769 triliun.
2006 Nilai ekuitas PT Jiwasraya (Persero) negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.
2008 Defisit Rp5,7 triliun
2009 Defisit Rp6,3 triliun
2010 – 2012 Surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir tahun 2011, dan pada tahun 2012 dengan skema financial re-asuransi mencatat surplus sebesar Rp1,6 triliun. Namun tanpa skema finansial re-asuransi maka PT Jiwasraya (Persero) mengalami defisit Rp3,2 triliun.
2013 – 2016 Rasio solvabilitas kurang dari 120%
2017 Pendapatan premi  Jiwasraya Saving Plan mencapai Rp21 triliun, laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas perseroan surplus Rp5,6 triliun tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset.
Mei 2018 Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero) 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.
Oktober 2018 Tidak dapat membayar klaim polis Jiwasraya Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.
2019 PT Jiwasraya (Persero) terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2018.

Sumber Data : CNBCIndonesia.com

Dengan adanya permasalahan – permasalahan pada laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) menyatakan membutuhkan suntikan modal sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC). Aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajiban sebesar Rp50,5 triliun. Terjadi ekuitas negatif Rp27,24 triliun, dan Liabilitas Jiwasraya Saving Plan yang bermasalah sebesar Rp15,75 triliun.

Di sisi lain, selain laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero) yang mengalami permasalahan hingga menimbulkan kerugian, perusahaan asuransi BUMN lainnya yaitu PT Asabari (Persero) juga memiliki masalah pada laporan keuangannya. Laporan keuangan PT Asabari (Persero) ternyata mengalami penyajian kembali dan reklasifikasi (restatement) hampir setiap 2 tahun sekali sejak 2010 hingga 2017 yang jarang ditemui di laporan keuangan perusahaan.

Restatement merupakan kesalahan pencatatan yang diminta oleh pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder) yang dapat berupa komisaris, pemegang saham, maupun otoritas. Dalam hal PT Asabari (Persero), otoritas yang membawahi asuransi bagi anggota angkatan dan Polri tersebut adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan seringnya terjadi restatement pada laporan keuangannya, tentu dapat menjadi pertanyaan bagi stakeholder mereka.

Berdasarkan web resmi PT Asabari (Persero), laporan keuangan tahunan yang terakhir diunggah adalah laporan keuangan tahun 2017. Sementara laporan tahun 2018 dan 2019 belum disajikan kepada publik.

Ringkasan Laporan Keuangan PT Asabari (Persero)
Akun 2016 2017
Aset Rp   36,51 triliun Rp     44,8 triliun
Liabilitas Rp   36,34 triliun Rp     43,6 triliun
Pendapatan Rp     5,07 triliun Rp     4,52 triliun
Pendapatan Premi Rp    1, 38 triliun Rp     1,39 triliun
Beban Rp     2,92 triliun Rp     2,34 triliun
Beban Klaim Rp     1,15 triliun Rp     1,35 triliun
Laba Rp 116,46 triliun Rp 943,81 triliun
Rasio Solvabilitas 54,73 % 62,35 %

Sumber Data : CNNIndonesia.com

 

 

Kesalahan Investasi

            Meskipun memiliki laporan keuangan yang berbeda, baik perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero) maupun PT Asabari (Persero) memiliki kecenderungan yang sama terutama dalam pengelolaan investasi yang kini menjadi sorotan belakangan ini. PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) ini disinyalir mengalami kesalahan pengelolaan investasi. Termasuk pada portofolio saham yang dibeli pada harga rendah, sehingga saat ini terpuruk menjadi saham “gocap” alias berharga di kisaran Rp 50 per saham.

PT Asabari (Persero), tercatat memiliki portofolio saham yang sebagian besar nilainya mengalami pertumbuhan negatif. Dilihat melalui Bursa Efek Indonesia, data-data yang tercatat menunjukkan beberapa saham yang dimiliki PT Asabari (Persero) dengan porsi cukup besar mengalami kerontokan, dari 14 emiten yang termasuk ke dalam portofolio, sebagian besar nilainya anjlok hingga 80% dan kepemilikannya di atas 5%.

No. Perusahaan Januari  2019 Januari  2020
1 Bank Yudha Bakti (BBYB) Rp     268 Rp  268
2 Alfa Energi Investama Tbk PT (FIRE) Rp  7.067 Rp  354
3 Hartadinata Abadi Tbk PT (HRTA) Rp     258 Rp  210
4 PT. Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) Rp     101 Rp    70
5 Inti Agri Resources Tbk (IIKP) Rp     233 Rp    50
6 Indofarma Tbk (INAF) Rp  5.048 Rp  846
7 Hanson Internasional Tbk (MYRX) Rp     111 Rp    50
8 Pelat Timah Nusantara Tbk (NKL) Rp  3.277 Rp  740
9 Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) Rp  4.593 Rp  440
10 Pool Advista Finance Tbk (POLA) Rp  1.707 Rp  262
11 Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) Rp  5.119 Rp  156
12 PP Properti Tbk (PPRO) Rp     152 Rp    66
13 Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) Rp       62 Rp    50
14 SMR Utama Tbk (SMRU) Rp     481 Rp    50

Sumber Data : Liputan6.com

Selain PT Asabari (Persero), PT Jiwasraya (Persero) juga memiliki masalah dalam investasi. Limbungnya keuangan PT Jiwasraya (Persero) juga karena kesalahan penempatan investasi yang dilakukan manajemen terdahulu. Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Jiwasraya (Persero) memiliki saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Pada 1 Januari 2018 bernilai Rp1,03 triliun. Nilai saham itu tinggal Rp556,7 miliar pada 10 Oktober 2018. Artinya nilai saham PPRO milik PT Jiwasraya (Persero) turun sekitar Rp 473,21 miliar. PT Jiwasraya (Persero) juga memiliki saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Pada 1 Januari 2018, nilai SMBR milik PT Jiwasraya (Persero) sekitar Rp3,46 triliun. Nilai saham itu menjadi Rp2,09 triliun pada 10 Oktober 2018 atau turun sekitar Rp1,37 triliun.

Dalam laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero), aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp2,48 triliun pada September 2019. Yang paling parah, terjadi pada aset yang ditempatkan di reksa dana, pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019.

Sementara itu aset lainnya yang ditempatkan di obligasi korporasi dan SUN relatif stabil. Penyebab gagal bayar adalah PT Jiwasraya (Persero) banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi. Selain itu, PT Jiwasraya (Persero) juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli oleh PT Jiwasraya (Persero), dan kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi untuk kemudian dibeli kembali oleh PT Jiwasraya (Persero).

Dugaan Korupsi

Jiwasraya sebagai salah satu perusahaan milik pemerintah memperoleh berbagai penghargaan yang semestinya bisa menjadi kebanggaan negeri tercinta. Namun di balik banyaknya penghargaan yang sudah didapatkan, ternyata PT Asuransi milik pemerintah ini justru menuai kontroversi, dikarenakan PT Jiwasraya (Persero) ini mengalami gagal bayar dengan jumlah yang fantastis sehingga menimbulkan kerugian negara. Dugaan korupsi oleh PT Jiwasraya (Persero) bermula dari adanya laporan yang berasal dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  Rini Soemarno ke Kejakasaan Agung. Kasus ini dilaporkan oleh Rini Soemarno pada tanggal 17 Oktober 2019. Selain itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN yaitu PT Jiwasraya (Persero). Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Januari 2020. Tujuh orang tersebut yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy. Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Styawan, Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto dan Syahmirwan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan lima orang terkait skandal dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan pada Selasa, 14 Januari 2020 secara bergiliran.

Kelima tahanan itu juga sudah dinyatakan menjadi tersangka oleh Kejagung. Seluruhnya disangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar. Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184. Sama halnya dengan PT Jiwasraya (Persero), PT Asabari (Persero)  juga memiliki kasus yang serupa. Dugaan korupsi pada PT Asabari (Persero) ini bermula dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut adanya dugaan korupsi di atas Rp 10 triliun.

Mahfud MD mengatakan, isu PT Asabari (Persero) yang muncul saat ini adalah adanya dugaan ketidakberesan atau korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Apalagi saat ini sudah ramai diberitakan oleh media bahwa di PT Asabari (Persero) terjadi penurunan nilai aset yang diduga karena salah kelola. Mahfud MD juga mengatakan, uang yang berada di PT Asabari (Persero) merosot tajam atas adanya dugaan kasus korupsi ini. Kendati demikian, uang tersebut masih tersisa sehingga masih bisa menjamin para anggota TNI dan Polri yang memiliki asuransi di sana. Dengan demikian, ia pun meminta agar para anggota TNI-Polri tidak khawatir.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan bahwa kondisi keuangan PT Asabari (Persero) stabil. Hal tersebut disampaikan Erick usai dirinya bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2020. Pembuktian tersebut memiliki proses tersendiri dan ia mempersilakannya agar berjalan sesuai aturan. Apalagi, Kementerian BUMN tidak bermain pada domain hukum dan lebih memperhatikan kepada korporasinya.

Lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya (Persero) ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga pengawas jasa keuangan ini dinilai lalai dalam mengawasi perkembangan sistem jasa keuangan, seperti kasus gagal bayar yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero). Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan PT Jiwasraya (Persero) yang sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun, sedangkan OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan.

OJK dinilai terlambat dalam proses penyidikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero). Padahal OJK  sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai wewenang khusus sebagai penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Pandangan Pemerintah

Kasus yang menimpa perusahaan BUMN yang bergerak dibidang asuransi yakni PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) telah memasuki babak baru. Keterkaitan berbagai pihak cukup membuat kasus ini tak tercium selama beberapa tahun. Menurut pandangan pemerintah kasus yang dialami oleh Jiwasraya tak akan berdampak secara sistematik, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani lembaga keuangan yang berpotensi memberi resiko sistematik adalah bank. Apabila dibandingkan dana pemerintah yang dibutuhkan untuk kasus Jiwasraya jauh lebih besar yakni sebesar Rp32, 89 triliun, sedangkan pada kasus Bank Century pemerintah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp6,78 triliun. Pada kasus ini pemerintah masih bersikeras bahwa Jiwasraya tak berdampak secara sistematik. Di sisi lain, DPR saat ini tengah bekerja keras dalam pembentukan panja (panitia kerja) yang dinilai lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Langkah ini dinilai tepat mengingat saat kasus Bank Century pada tahun 2008 lalu DPR juga turun tangan terhadap masalah kalah kliring yang berujung pada penetapan bank gagal.

Pandangan Masyarakat

Kemunculan kasus Jiwasraya dan Asabri menjadikan rapot merah terhadap BUMN yang ada di Indonesia terutama di dalam dunia asuransi. Kebijakan yang dilakukan oleh DPR dengan pembuatan pansus ditolak oleh sebagian besar nasabah Jiwasraya, hal ini berkaca pada pengalaman kasus Bank Century yang membuat gaduh dan tidak menemukan titik terang sehingga dana nasabah tersebut tidak dibayar. Jajaran DPR seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah maupun Kejaksaan Agung  dalam mengawal kasus Jiwasraya ini tanpa menjadikan kasus ini sebagai komoditas politik sehingga dana nasabah dapat kembali.  Kemunculan kasus Jiwasraya dan Asabri juga berdampak terhadap asuransi swasta, banyak nasabah yang menarik polis dalam jumlah yang besar akibat kasus ini. Penebusan polis dalam jumlah yang besar akan berdampak negatif terutama dalam hal likuiditas perusahaan sehingga berdampak terhadap industri keuangan secara keseluruhan.

Kesimpulan

Berdasarkan fungsinya, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi seperti PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) semestinya menjadi perusahaan yang melayani dan mengutamakan kesejahteraan nasabah. Perusahaan – perusahaan asuransi ini seharusnya dapat menjamin keamanan dana nasabah serta menjadi alternatif dalam berinvestasi, tapi pada kenyataannya fungsi tersebut tidak dapat dijalankan dengan baik. Satu persatu rahasia telah terbongkar dan tersebar keseluruh kalangan membuat nasabah serta masyarakat Indonesia secara tidak langsung merasa kecewa. Hal ini dikarenakan pemerintah hanya menampung keluhan para nasabah, tidak ada aksi konkret yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak OJK juga berpengaruh terhadap kasus perusahaan milik BUMN ini.

Jika asuransi dalam negeri saja dananya tidak dikelola dengan baik, lalu bagaimana nasib rakyat Indonesia. Kong Kalikong, uang rakyat di Bopong. Pat Gulipat uang rakyat di Embat. Hukum bagi para koruptor terlalu rendah padahal sudah jelas, korupsi akan menyengsarakan rakyat. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) ini berupa pengambilan sikap :

  1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap asuransi dalam negeri sehingga terhindar dari permasalahan yang berakibat signifikan kepada nasabah. Pemerintah juga sebaiknya merealisasikan solusi secara nyata dalam menyikapi kasus ini.
  2. Masyarakat hendaknya memilih asuransi yang memiliki laporan keuangan yang baik dan memeriksa perkembangan asuransi secara berkala.
  3. Mahasiswa sebagai generasi muda seyogyanya untuk menghimbau serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya memperhatikan keamanan dana sebelum memutuskan untuk berasuransi serta turut serta mengawal setiap permasalahan yang ada.

Untuk mengunduh kajian diatas, bisa diakses melalui link dibawah ini :

Asuransi dalam Negeri Kian Bobrok, Dituntut atau Ditutup

 

REFERENSI :

[1] Liputan 6. “Kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero)”. (Terdapat pada :  https://www.liputan6.com/news/read/4155702/kasus-PT Jiwasraya (Persero)-dan-PT Asabari (Persero). Diakses pada : 24-01-2020)

[2] Sasmita, Risa., dkk. 2013. Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Nasabah (Studi pada Nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Malang Regional Office). Vol, 6 No 1. Diakses pada  : 6 Februari 2020
[3] CNBC Indonesia. “Bobrok dari 2004 ini kronologi PT Jiwasraya (Persero) hingga default”. (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/market/20191228185156-17-126264/bobrok-dari-2004-ini-kronologi-PT Jiwasraya (Persero)-hingga-default. Diakses pada : 24-01-2020)

[4]  CNBC Indonesia. “Laporan Keuangan PT Asabari (Persero) 8 tahun empat kali di restatement”. (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200114180834-17-130006/laporan-keuangan-PT Asabari (Persero)-8-tahun-empat-kali-di-restatement. Diakses pada : 24-01-2020)

[5] CNN Indonesia. “Membaca Kesehatan PT Asabari (Persero) dari laporan keuangan”. (Terdapat pada :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200114110443-78-465123/membaca-kesehatan-PT Asabari (Persero)-dari-laporan-keuangan. Diakses pada : 24-01-2020)

 [6] Kumparan. “KSSK Soal kasus PT Jiwasraya (Persero) PT Asabari (Persero) dan saham gocap ekonomi stabil”. (Terdapat pada : https://kumparan.com/kumparanbisnis/kssk-soal-kasus-PT Jiwasraya (Persero)-PT Asabari (Persero)-dan-saham-gocap-ekonomi-stabil-1sgr0Bs0IEI. Diakses pada : 24-01-2020)

[7] Liputan 6. “Simak Kinerja Investasi Saham PT Asabari (Persero) di 14 Emiten”. (Terdapat pada :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4152157/simak-kinerja-investasi-saham-PT Asabari (Persero)-di-14-emiten. Diakses pada : 24-01-2020)

[8]  Kompas. “PT Asabari (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) Senasib Limbung Karena Saham Gorengan”. (Terdapat pada : https://money.kompas.com/read/2020/01/13/151800826/PT Asabari (Persero)-dan-PT Jiwasraya (Persero)-senasib-limbung-karena-saham-gorengan?page=all. Diakses pada : 24-01-2020)

[9] Liputan 6.  “Kejagung Kasus PT Jiwasraya (Persero) Bermula dari Laporan Rini Soemarno”. (Terdapat pada : https://m.liputan6.com/news/read/4154838/kejagung-kasus-PT Jiwasraya (Persero)-bermula-dari-laporan-rini-soemarno. Diakses pada : 25-01-2020)

[10] CNBC Indonesia.Dugaan Korupsi Sistemik Kejagung Tahan 5 Tersangka PT Jiwasraya (Persero). (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200115083518-17-130063/dugaan-korupsi-sistemik-kejagung-tahan-5-tersangka-PT Jiwasraya (Persero). Diakses pada : 25-01-2020)

[11] Detik. “Polri Buka Penyelidikan Usut Kasus PT Asabari (Persero)”. (Terdapat pada : https://m.detik.com/news/berita/d-4860041/polri-buka-penyelidikan-usut-kasus-PT Asabari (Persero). Diakses pada : 24-01-2020)

[12]   Kompas. “Dugaan Korupsi PT Asabari (Persero) Mahfud MD Tanggapi Dirut Hingga TNI Polri Tak Perlu?”. (Terdapat pada : https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/08503821/dugaan-korupsi-PT Asabari (Persero)-mahfud-md-tanggapi-dirut-hingga-tni-polri-tak-perlu?page=all. Diakses pada : 24-01-2020)

[13] Merdeka. “Lemahnya Pengawasan Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Kasus PT Jiwasraya (Persero)”. (Terdapat pada : https://m.merdeka.com/uang/lemahnya-pengawasan-disebut-jadi-salah-satu-penyebab-kasus-PT Jiwasraya (Persero).html. Diakses pada : 25-01-2020)

[14] Anonim. “Kasus PT Jiwasraya (Persero), Penyidikan OJK Kalah Cepat Dengan Kejagung”

(Terdapat pada : http://dpr.go.id/berita/detail/id/27314/t/javascript. Diakses pada : 24-01-2020)

[17]CNNIndonesia “Beda Sikap Pemerintah Tangani Jiwasraya dan Bank Century”. (Terdapat pada : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200123103914-78-467927/beda-sikap-pemerintah-tangani-jiwasraya-dan-bank-century. Diakses 9 Februari 2020.