S__5595208

[PENDAFTARAN 11TH EQUITECH]

[PEMBUKAAN PENDAFTARAN]
.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
.
Proudly Present
.
‍♂Halo WIRAUSAHA MUDA!!‍♀
Akhirnya event yang kalian tunggu-tunggu hadir kembali!
Yuk asah kemampuan kalian dalam berwirausaha dan tunjukkan kreativitas kalian dalam ajang 11th Equilibrium Entrepreneur Challenge (Equitech)!
.
Apa itu Equitech? Equitech adalah lomba proposal bisnis yang memberikan kesempatan bagi kalian para wirausaha muda, untuk belajar mengenai apa itu bisnis dan bisa langsung merealisasikan ide bisnis kalian.
.
Untuk berpartisipasi dalam 11th Equitech kali ini kalian hanya perlu menyiapkan gambaran bisnis kalian dalam bentuk canvas! Untuk yang belum tahu mengenai Bussines Model Canvas, jangan khawatir!
Jadi, Business Model Canvas merupakan hubungan antara sembilan elemen model bisnis yang akan kalian gambarkan secara visual. Dimana sembilan elemen tersebut meliputi Value Proposition, Customer Segmen, Channels, Customer Relationship, Key Partnership, Key Activities, Key Resources, Cost Structure dan Revenue Stream.
Kami juga akan memberikan FREE Canvas bagi kalian yang ikut berpartisipasi dalam 11th Equitech kali ini!
.
Kalian akan mendapatkan banyak hal pada 11th Equitech kali ini! Selain mendapatkan pengalaman dan hadiah yang menarik, 11th Equitech tahun ini akan menambah pengetahuan kalian dalam berwirausaha dalam Workshop yang dipaparkan oleh Juri-Juri yang tentunya sangat berkompeten di bidangnya!?
.
Jadi, tunggu apa lagi? YUK IKUT BERPARTISIPASI PADA 11th EQUITECH!
.
DAFTARKAN diri atau tim kalian dalam ajang bergengsi kami sekarang juga!
.
Pendaftaran dibuka dari tanggal:
22 April s.d. 20 Mei 2020
.
Kami tunggu kehadiran kalian para wirausaha muda dan jangan sampai lewatkan kesempatan emas ini!
.
Untuk berkas-berkas penting mengenai 11th Equitech dapat diunduh pada link di bawah ini
.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini:
: Susanthi
085337297607
susanthiwidyana
: Nadia
087850583908
nadiaswari
Ofiicial Account:
Line : @ljt6721g
Ig : @equitechfebunud
Twitter : @equitechfebunud
Fb : Equitech Feb Unud
S__5595210
S__10707656

[Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana 11th Equilibrium Entrepreneur Challange]

Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitiaan 11th Equilibrium Entrepreneur Challenge bagi yang lolos seleksi. Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain. Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara 11th Equilibrium Entrepreneur Challenge.
Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada link berikut:
.

Pengumuman Panitia Pelaksana 11th Equitech

.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini :
‍Nadia
087850583908
nadiaswari
‍Susanthi
085337297607
susanthiwidyana

372891

 

Undang – Undang Sapu Jagad, Inilah Omnibus Law yang Menuai Polemik

Oleh

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

Kini rakyat dibuat resah kembali,

Pemerintah mencetuskan suatu kebijakan baru.

Dengan dalih memangkas birokrasi,

Namun justru menuai banyak kontroversi.

Undang- undang dibuat secara tergesa-gesa,

Disusun secara tersembunyi,

Tanpa melibatkan suara rakyat.

Ini negeri katanya menjunjung Demokrasi Pancasila,

Namun mengapa suara kami tak didengar?

Kami ingin diajak berdiskusi,

Mengawal bersama-sama kebijakan ini,

Untuk Indonesia yang lebih baik.

 

Pendahuluan

Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu. Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin yakni omnis yang berarti banyak. Omnibus law bukan merupakan barang baru, di Amerika Serikat omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai Undang – Undang lintas sektor. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai Undang – Undang sapu jagad.[1] Hal ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa Undang – Undang sekaligus. Menurut segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan menggunakan istilah law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibentuk menurut output kompilasi beberapa anggaran dengan substansi dan tingkatannya yang berbeda. Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill yakni undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Jadi, bisa dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan yang berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum. [2]

Omnibus Law terdiri atas tiga undang-undang yakni Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja, Undang – Undang Perpajakan dan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah menuai banyak polemik, Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja ini kerap disingkat menjadi “UU Cilaka” oleh masyarakat yang tidak setuju dengan sejumlah perubahan peraturan yang terdapat dalam Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja tersebut. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengubah nama Undang – Undang Cipta Lapangan Kerja tersebut menjadi Undang – Undang Cipta Kerja.

Dalam pembahasan omnibus law terdapat beberapa Rancangan Undang – Undang atau yang dikenal dengan istilah “klaster” dalam Undang – Undang Cipta Kerja dan Undang – Undang Perpajakan. Omnibus law cipta kerja terdiri dari 11 klaster dengan pembahasan beberapa poin di dalamnya yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, kawasan ekonomi. Sedangkan omnibus law perpajakan terdiri dari 6 klaster dengan pembahasan beberapa poin di dalamnya yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, fasilitas.

Undang – Undang Ketenagakerjaan

Upaya melahirkan omnibus law bertujuan untuk memecahkan kebuntuan berbagai persoalan yang selama ini dinilai menghambat investasi, namun di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih tinggi. Saat ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan perluasan lapangan kerja memerlukan investasi, dan upaya perlindungan pekerja (existing) sehingga diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program kartu prakerja, peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan penyediaan perumahan pekerja. Omnibus law cipta lapangan kerja mencoba menjawab dalam hal kebutuhan perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja. Omnibus law ini mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. [3]

Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja ini berisi 1028 halaman yang membahas berbagai hal, dari peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial. Masalah ketenagakerjaan dibahas secara khusus pada Bab IV. Diantaranya berisi beberapa ketentuan yang merupakan perubahan dari Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279). Beberapa pasal dalam draf Rancangan Undang – Undang ini potensial menimbulkan kontroversi. Berikut poin-poinnya :

  1. Masuk enam hari kerja, pada pasal 89 poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.” demikian dikutip. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.
  2. Ketentuan lembur, pada pasal 89 poin 20 tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Upah minimum ditetapkan gubernur, upah minimum tidak diatur secara nasional. Pada pasal 89 poin 24 disebutkan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hanya, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil. Demikian pula untuk industri karya akan dibuat ketentuan tersendiri. Selain itu, pada pasal 89 poin 30 disebutkan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  4. Ketentuan pesangon, saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi buruh. Pada pasal 89 poin 45 disebutkan bahwa uang pesangon itu dihitung menurut masa kerja.

Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Bonus tahunan, Pada pasal 92 disebutkan bahwa pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh. Pemberian penghargaan diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang – Undang ini mulai berlaku. [4]

Apabila pemerintah menerapkan kebijakan omnibus law untuk meningkatkan investasi maka studi ekonomi biasanya menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan pengaruh investasi dan tenaga kerja.[5] Investasi merupakan sarana bagi proses kumulatif, mengarah ke atas di daerah yang bernasib baik dan mengarah ke bawah di daerah yang tidak baik sehingga ketepatan investasi ke daerah-daerah yang membutuhkan sehingga menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.[6] Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat berbagai persoalan antara lain 7 Juta orang masih menganggur di Indonesia. Di sisi lain, setiap tahun angkatan kerja baru justru terus bertambah sebanyak 2 Juta orang. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pekerja informal mendominasi, yaitu sebesar 74,1 juta pekerja (57,26%) di tahun 2019, pekerja formal sebesar 55,3 Juta (42,74%).[7] Seseorang dikatakan bekerja dalam sektor informal apabila mereka tidak tunduk pada undang-undang tenaga kerja, tidak dikenakan pajak pendapatan, minimnya perlindungan sosial atau hak tertentu untuk jaminan kerja.[8] Dominasi pekerja informal disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu wiraswasta secara online dan mandiri, serta karakteristik kaum milenial yang cenderung memilih jam kerja fleksibel. Untuk itu, pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih per tahun, untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 juta pekerja baru dan 7 juta pengangguran yang ada. Sedangkan di sisi lain pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 Triliun (setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 Triliun). [9]

Berikut merupakan data pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pengangguran di Indonesia.

kajian

Sumber : Badan Pusat Statistik

kajian 2

Sumber : Badan Pusat Statistik

Apabila melihat tren data yang ditunjukkan BKPM pertumbuhan sektor industri tidak sejalan dengan peningkatan sektor tenaga kerja. Sektor industri di tahun 2016 hanya mampu menyerap sebesar 15,8 Juta tenaga kerja, tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 10% yaitu di angka 17,4 juta tenaga kerja. Tetapi di tahun 2018 peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja tidak mengalami jumlah yang signifikan yaitu sebesar 18,1 juta tenaga kerja atau hanya mengalami peningkatan sebesar 4% dari tahun sebelumnya. Sedangkan nilai investasi tahun 2018 mencapai Rp 361,6 triliun, artinya pertumbuhan investasi di sektor industri tak selamanya berbarengan dengan penyerapan jumlah tenaga kerja di sektor industri tersebut.[10]

Berikut merupakan data terkait perkembangan penyerapan tenaga kerja dan perkembangan realisasi investasi.

kajian 3
Sumber : Badan Koordinasi Penanaman Modal

kajian 4
Sumber : Badan Koordinasi Penanaman Modal

Apabila dibandingkan dengan negara tetangga, nilai investasi di Indonesia lebih tinggi daripada negara tetangga Malaysia, Afrika Selatan, dan juga Brazil. Selain itu, di ASEAN Indonesia merupakan negara yang menerima investasi tertinggi dan juga di Asia, Indonesia menjadi negara yang paling diminati investor setelah China dan India. Namun, apabila diteliti lebih lanjut nilai investasi asing (PMA) di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan investasi dalam negeri (PMDN). Rendahnya investasi asing di Indonesia di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti nilai tukar dollar, pertumbuhan ekonomi, tersedianya tenaga kerja terdidik, sumbangan sektor industri dalam PDB, dan kebijakan insentif pajak.[11] Apabila pemerintah mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 6% nyatanya pertumbuhan ekonomi yang terjadi bukan didukung oleh investasi melainkan di dominasi oleh pengeluaran konsumsi sektor rumah tangga. Secara nasional, rata-rata penggunaan PDB yang paling besar adalah untuk pengeluaran konsumsi swasta, yaitu sebesar 55,46 persen, sementara penggunaan untuk penanaman modal (investasi) hanya sebesar 22 persen saja.[12] Jika pemerintah berencana menggunakan omnibus law untuk mendorong peningkatan investasi, pemerintah harus memastikan bahwa investasi tersebut berupa padat karya bukan padat modal sehingga berpengaruh terhadap pasar tenaga kerja di Indonesia. [13]

 

Undang – Undang Perpajakan

Demi mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, pemerintah juga menerapkan omnibus law dalam UU perpajakan.[14] Berbagai insentif, terutama di bidang perpajakan disiapkan untuk mengejar target tersebut. Saat ini, pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakaan dan Penguatan Perekonomian atau yang lebih dikenal dengan omnibus law perpajakan. Rancangan Undang – Undang ini diharapakan mampu menjadi solusi peningkatan jumlah investasi di Indonesia.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam Rancangan Undang – Undang ini. Pertama, tarif PPh Badan akan diturunkan dari 25% menjadi 20%. Penurunan akan dilakukan secara bertahap dimana akan diturunkan 3% menjadi 22% untuk tahun 2021 – 2022, kemudian diturunkan lagi menjadi 20% pada 2023. Selain itu, insentif diberikan bagi perusahaan yang baru go public, di mana tarif PPh Badan akan diturunkan lagi 3% dari tarif normal. Sehingga, perusahaan yang baru go public akan dikenakan tarif 19% pada 2021 – 2022. Sedangkan untuk perusahaan yang go public pada 2023 dan selanjutnya, akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 17%. Penurunan tarif ini berlaku selama 5 tahun setelah perusahaan tersebut go public. Penurunan tarif PPh Badan menjadi insentif bagi investor karena tentunya penghasilan yang didapat oleh perusahaan akan meningkat, yang mana menyebabkan lebih banyak lagi dana yang dimiliki perusahaan untuk dapat diinvestasi kembali, ataupun untuk dibagikan kepada investor dalam bentuk dividen. Peningkatan dividen ini diiringi oleh kebijakan untuk membebaskan pengenaan pajak atas dividen, selama dividen tersebut direpatriasi kembali ke Indonesia. Sehingga, uang yang kembali masuk dan berputar di Indonesia diharapkan akan membantu pergerakan roda perekonomian Indonesia.

Kedua, pemerintah akan menghapus PPh atas dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan kepemilikan di atas 25% tidak akan dikenakan PPh, sedangkan yang kepemilikan lebih kecil dari 25% bisa juga bebas PPh asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia dalam waktu tertentu. Begitu juga dengan Wajib pajak orang pribadi yang normalnya terkena tarif PPh dividen 10%, maupun Wajib Pajak Badan dan orang pribadi asal luar negeri bisa dibebaskan dari PPh asal menginvestasikan kembali dividen di dalam negeri.

Ketiga, Omnibus Law Perpajakan juga akan mempertegas aturan pengenaan PPh bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Melalui aturan baru, nantinya penentuan WNI dan WNA sebagai SPDN berdasarkan masa tinggal di Indonesia yang mana di atas 183 hari termasuk SPDN, sementara masa tinggal kurang dari atau sama dengan 183 hari masih termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Oleh karena itu, prinsip pengenaan pajak yang tadinya bersifat world wide kini menjadi prinsip teritorial yang berdasarkan lama masa tinggal di Indonesia.

Keempat, pemerintah juga mengatur ulang sanksi administratif perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela. Salah satunya, sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT masa sebelumnya ditetapkan 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Nantinya, sanksi per bulan menggunakan formulasi suku bunga acuan berlaku ditambah 5% lalu dibagi 12 bulan (setahun). Dengan begitu besaran sanksi menjadi lebih ringan. Pemerintah juga meringankan sanksi denda bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau tidak tepat waktu membuat faktur pajak dari sebelumnya 2% dari dasar pengenaan pajak, menjadi hanya 1% sehingga nantinya para wajib pajak untuk dapat meningkatkan compliance-nya dan mereka bisa menghitung sanksi adminsitrasinya secara lebih rasional dan oleh karena itu bisa menciptakan kultur compliance yang lebih baik.

Kelima, pemerintah merelaksasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Misalnya, Pajak Masukan perolehan barang atau jasa kena pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Nantinya, Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan bukti faktur pajak yang dimiliki.

Keenam, terkait penyamaan level playing field antara perdagangan konvensional dan online, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak. Melalui omnibus law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Netflix atau Amazon agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Untuk memungkinkan itu, maka pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence) menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence). Selajutnya, yaitu seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan juga tax allowance akan digabungkan menjadi satu bagian.

Terakhir, upaya pemerintah merasionalisasi pajak dan retribusi daerah melalui omnibus law perpajakan tersebut. Nantinya, pemerintah pusat akan mempertegas kewenangannya dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Aturan lebih rinci terkait hal itu akan diterbitkan dalam bentuk Perpres. Tujuannya, agar selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pemda juga bisa lebih selaras dengan pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik melalui kebijakan dan peraturan-peraturan tingkat daerah. Beberapa poin di atas merupakan strategi pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor dan calon investor, dengan memberikan beberapa kemudahan dan menawarkan tarif pajak yang bersaing dengan negara lain. Sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat dan diikuti dengan pertumbuhan compliance wajib pajak, serta peningkatan penerimaan pajak dari Indonesia. [15]

Pandangan Pemerintah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Adang Daradjatun menyoroti aspek legislasi. Menurutnya, terdapat kelebihan yakni pembahasan bersifat multisektor serta menggabungkan banyak Undang – Undang, sehingga waktu pembahasan yang diperlukan lebih cepat dibandingkan dengan mengubah Undang- Undang tersebut satu per satu. Bila ditelaah kembali omnibus law lebih tepat diterapkan di negara yang regulasinya tumpang tindih, hiper regulasi dan disharmoni. Tujuan omnibus law setidaknya menjawab soal efisiensi dan harmonisasi hukum. Selain itu, menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang – undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang – undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Omnibus law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Karena menggabungkan banyak Undang – Undang untuk dibahas dalam satu Rancangan Undang – Undang, maka ada efisiensi anggaran negara dalam proses penyusunan Undang – Undang. Omnibus law Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja harus menciptakan instrumen kemudahan berusaha tak hanya menguntungkan investor asing dan dalam negeri, tetapi juga wirausaha yang baru tumbuh sesuai arus perkembangan generasi baru yang lebih memilih menjadi wiraswasta mandiri. Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional.

Mengenai perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani membujuk pengusaha untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Perpajakan. Sri Mulyani mengatakan omnibus law perpajakan itu merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah untuk pengusaha.

Pandangan Masyarakat

Gagasan pembentukan omnibus law ini lazim diterapkan di negara – negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan di Indonesia, justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang – undangan. Dan dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian hukum dan menyulitkan masyarakat.

Sejumlah kalangan mengkritik pembentukan omnibus law ini dengan beragam alasan dan argumentasi. Tak sedikit kalangan mendukung pembentukan omnibus law ini sebagai salah satu strategi merombak regulasi untuk mengatasi kondisi hiper regulasi, khususnya di sektor kemudahan berusaha. Masyarakat, organisasi buruh, hingga pakar hukum sudah memberi pandangannya terkait omnibus law sebagai salah satu hal yang baru sekaligus menggantikan/menghapus beberapa pasal dalam satu regulasi atau lebih yang berlaku. Masyarakat menilai Rancangan Undang – Undang omnibus law mengabaikan aspek lingkungan dan dinilai tidak memperhatikan nasib rakyat kecil. Terlebih lagi dalam penyusunan Rancangan Undang – Undang dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa partisipasi masyarakat dan merombak pasar inkonstitusional. Penyusunan naskah omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak pada keberadaan Rancangan Undang – Undang ini, dikarenakan omnibus law digawangi oleh 138 orang yang mayoritas diisi adalah pihak pemerintah dan pengusaha.

Terdapat sentralisasi kewenangan apabila Rancangan Undang – Undang omnibus law sampai disahkan, karena kebijakan akan terpusat pada pemerintah pusat dan ini disebut akan mencederai semangat reformasi. Apabila omnibus law sampai disahkan maka akan terbuka celah korupsi yang semakin melebar diakibatkan mekanisme pengawasan yang dipersempit dan rakyat akan kehilangan hak nya untuk menggugat. Akan terjadi perampasan ruang hidup rakyat. Lebih parahnya lagi, dengan adanya omnibus law akan meningkatkan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, dan bencana ekologis, hal ini dibuktikan dengan dihapusnya izin lingkungan, sanksi pidana menjadi pelanggaran administrasi, dan dibatasinya pelibatan masyarakat.

Omnibus law membuat orientasi pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja yang murah, karena menerapkan upah di bawah standar minimum, upah per jam dan terlebih lagi terdapat perluasan kerja kontrak outsourcing. Bila dilihat di dalam aturan omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi investor atau korporasi ketimbang perlindungan terhadap hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya.

Kesimpulan

Melihat banyaknya undang – undang yang tumpang tindih, Presiden Joko Widodo berencana mempercepat pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja dan Perpajakan demi melancarkan arus investasi di Indonesia. Bahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Namun, undang – undang yang menggabungkan banyak peraturan jadi satu tersebut menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, terutama buruh, aktivis dan akademisi. Kurangnya informasi dan sosialisasi terkait omnibus law ini menjadikan masyarakat terutama para buruh merasa tidak adanya keterlibatan dalam pembuatan Rancangan Undang – Undang Omnibus Law, hal ini lah yang menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para pekerja terkait dengan hak – hak pekerja.

Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi isu Omnibus Law ini berupa pengambilan sikap :

  1. Pemerintah hendaknya mendorong peningkatan investasi yang proporsional dan lebih memihak kepada kepentingan publik sehingga mampu memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui kebijakan omnibus law ini. Selain itu, pemerintah juga hendaknya melibatkan masyarakat terutama para pekerja dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang sehingga kebijakan ini tidak akan merugikan para pekerja.
  2. Mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk lebih kritis dan tanggap akan kinerja pemerintah sehingga tidak menyimpanng dari ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mengunduh kajian diatas, bisa diakses melalui link dibawah ini :

Kajian Omnibus Law

REFERENSI :

[1] Kompas.com. “Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law Diakses pada : 10-03-2020)

[2] Suara.com. “Apa itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/yoursay/2020/02/22/153703/apa-itu-omnibus-law   Diakses pada : 10-03-2020)

[3] CNBC Indonesia. “Omnibus Law Lapangan Kerja meluncur ini dampak buat ekonomi”, (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200117203541-4-130934/omnibus-law-lapangan-kerja-meluncur-ini-dampak-buat-ekonomi. Diakses pada : 11-03-2020).

[4] Aria, Pingit.”Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja” ,(Terdapat pada : https://katadata.co.id/berita/2020/02/13/lima-aturan-kontroversial-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja. Diakses pada : 11-03-2020)

  • Nizar, Chairul.dkk., 2013.” Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungan Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala

[6] Ratih, Ambara.,dkk. 2017.”Pengaruh Investasi, Pengeluaran Pemerintah, Tenaga Kerja Terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan Tingkat Kemiskinan Pada Wilayah Sarbagita di Provinsi Bali”. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

[7] Katadata. “Sektor Informal Mendominasi Pekerjaan di Indonesia 2015-2019”, (Terdapat pada : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/21/sektor-informal-mendominasi-pekerjaan-di-indonesia-2015-2019. Diakses 24 Maret 2020)

[8] Badan Pusat Statistik. 2019. Keadaan Pekerja di Indonesia.

[9] CNBC Indonesia. “Apa sih Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Bikin Buruh Marah?” (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121090837-4-131452/apa-sih-omnibus-law-cilaka-yang-bikin-buruh-marah Diakses pada 19-03-2020)

  • Detik News. “Omnibus Law dan Kekeliruan Menafsir Investasi”. (Terdapat pada : https://news.detik.com/kolom/d-4902156/omnibus-law-dan-kekeliruan-menafsir-investasi). Diakses pada 10 Maret 2020
  • Soelistyo, Basuki. 1997. Kajian Mengenai Pengaruh Penanaman Modal Asing Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Tabungan Domestik Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 12 No 2 Tahun 1997.
  • Sulistiawati, Rini. 2012. Pengaruh Investasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan 2012, Vol. 3, No.1, 29-50
  • Arka, Sudarsana. Dkk. Pengaruh Inflasi, Investasi dan Tingkat Upah Terhadap Tingkat Pengangguran di Bali. Jurnal Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
  • Detik finance “Luhut Pede Omnibus Law Bakal Kerek Ekonomi RI ke 6%”. (Terdapat pada : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4877336/luhut-pede-omnibus-law-bakal-kerek-ekonomi-ri-ke-6. Dakses pada 19 Maret 2020.

[15] Nasional Kontan.Co.Id. “Ini Poin Penting Omnibus Law Perpajakan Salah Satunya Penurunan Pph Perusahaan”. (Terdapat pada : https://nasional.kontan.co.id/news/ini-poin-penting-omnibus-law-perpajakan-salah-satunya-penurunan-pph-perusahaan-ipo?page=2 Diakses pada : 11-03-2020)

 

[1] Kompas.com. “Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law Diakses pada : 10-03-2020)

[2] Suara.com. “Apa itu Omnibus Law”. (Terdapat pada : https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/yoursay/2020/02/22/153703/apa-itu-omnibus-law   Diakses pada : 10-03-2020)

[3] CNBC Indonesia. “Omnibus Law Lapangan Kerja meluncur ini dampak buat ekonomi”, (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200117203541-4-130934/omnibus-law-lapangan-kerja-meluncur-ini-dampak-buat-ekonomi . Diakses pada : 11-03-2020).

[4] Aria, Pingit.”Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja” ,(Terdapat pada : https://katadata.co.id/berita/2020/02/13/lima-aturan-kontroversial-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja. Diakses pada : 11-03-2020)

[5] Nizar, Chairul.dkk., 2013.” Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungan Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala

[6] Ratih, Ambara.,dkk. 2017.”Pengaruh Investasi, Pengeluaran Pemerintah, Tenaga Kerja Terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan Tingkat Kemiskinan Pada Wilayah Sarbagita di Provinsi Bali”. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

[7] Katadata. “Sektor Informal Mendominasi Pekerjaan di Indonesia 2015-2019”, (Terdapat pada : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/21/sektor-informal-mendominasi-pekerjaan-di-indonesia-2015-2019. Diakses 24 Maret 2020)

[8] Badan Pusat Statistik. 2019. Keadaan Pekerja di Indonesia.

[9] CNBC Indonesia. “Apa sih Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Bikin Buruh Marah?” (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121090837-4-131452/apa-sih-omnibus-law-cilaka-yang-bikin-buruh-marah Diakses pada 19-03-2020)

 

[10] Detik News. “Omnibus Law dan Kekeliruan Menafsir Investasi”. (Terdapat pada : https://news.detik.com/kolom/d-4902156/omnibus-law-dan-kekeliruan-menafsir-investasi). Diakses pada 10 Maret 2020

[11] Soelistyo, Basuki. 1997. Kajian Mengenai Pengaruh Penanaman Modal Asing Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Tabungan Domestik Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 12 No 2 Tahun 1997.

[12] Sulistiawati, Rini. 2012. Pengaruh Investasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan 2012, Vol. 3, No.1, 29-50

[13] Arka, Sudarsana. Dkk. Pengaruh Inflasi, Investasi dan Tingkat Upah Terhadap Tingkat Pengangguran di Bali. Jurnal Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana

[14] Detik finance “Luhut Pede Omnibus Law Bakal Kerek Ekonomi RI ke 6%”. (Terdapat pada : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4877336/luhut-pede-omnibus-law-bakal-kerek-ekonomi-ri-ke-6. Dakses pada 19 Maret 2020.

[15] Nasional Kontan.Co.Id. “Ini Poin Penting Omnibus Law Perpajakan Salah Satunya Penurunan Pph Perusahaan”. (Terdapat pada : https://nasional.kontan.co.id/news/ini-poin-penting-omnibus-law-perpajakan-salah-satunya-penurunan-pph-perusahaan-ipo?page=2 Diakses pada : 11-03-2020)

cover-dan-isi_01_01

[1ST Gathering BSO FEB UNUD 2020]

2 31

1ST Gathering BSO FEB UNUD 2020 merupakan salah satu program kerja yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Pada tahun ini merupakan pelaksanaan Gathering BSO FEB UNUD yang pertama kali mengangkat tema “Sinergi antar BSO guna Mewujudkan BSO FEB yang Aktif, Edukatif dan Berprestasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Maret 2020. Dimana 1st Gathering BSO FEB UNUD dihadiri oleh seluruh pengurus BSO FEB UNUD. Kegiatan ini diawali dengan perkenalan masing-masing Inti BSO lalu dilanjutkan dengan serah terima jabatan Ketua BSO. Setelah itu adalah pemaparan hasil MUSMA BSO dan Regulasi lainnya serta rencana ke depan selama satu tahun dari masing-masing BSO, lalu diakhiri dengan kegiatan makan bersama.

Nama seluruh Ketua BSO periode 2020/2021 :

  1. BSO SDE : Ni Made Nia Widiani
  2. BSO Futsal : Lucius Reynaldi Febrian
  3. BSO Basket : I Gede Arya Pradnya Diasana
  4. BSO Sepak Bola : Putu Gede Eka Putra Sesana
  5. BSO E+ : I Gusti Agung Raditya Pasupati Winangun
  6. BSO Swara Satya Sedana : I Putu Gede Rio Bagas Pratama
  7. BSO Wirausaha Muda : Gede Kurniawan Danuarta Santosa Suryadi
  8. BSO Bulu Tangkis : I Made Gilang Budiman
  9. Komunitas Voli : I Made Agus Gita Wijaya Krisna
  10. Paguyuban Jegeg Bagus : I Made Pramana Sidart
EAC 1

[Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana 5th Equilibrium Art Competition]

[Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana 5th Equilibrium Art Competition]
Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitiaan 5th Equilibrium Art Competition bagi yang lolos seleksi. Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain. Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara 5th Equilibrium Art Competition
Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada link berikut:
.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini :
‍ Tugek Diah
085739696873
tugekdiahh
Santi Artini
082340561392
santikk_
EAC
esl1

Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana 7th Equilibrium Sport League

[Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana 7th Equilibrium Sport League]
Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitiaan 7th Equilibrium Sport League bagi yang lolos seleksi. Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain. Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara 7th Equilibrium Sport League.
Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada link berikut :
.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini :
‍ Novi
081338219377/noviwlndr_
‍Amik
083114588806/ardyantipratami
ESL
COVER

[Review Kegiatan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2020]

  Picture2Picture3 Picture1

Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2020 adalah salah satu program kerja Divisi 1 yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana dan pada tahun 2020 mengangkat tema “Sustainable Development Goals (SDGs)”. Kegiatan ini telah berlangsung pada hari Jumat , 27 Februari 2020 di Aula Gedung Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Tujuan dari kegiatan PILMAPRES ini yaitu untuk memilih Mahasiswa Berprestasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang dimana agar dapat mewakili Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada tingkat Universitas dan menuju Nasional. PILMAPRES ini terdiri dari 2 kategori yaitu kategori Sarjana dan kategori Diploma. Jumlah total peserta PILMAPRES pada tahun 2020 adalah 22 mahasiswa yang terdiri dari 12 peserta perwakilan dari program Sarjana dan 10 mahasiswa dari program Diploma.

 

Nama peserta perwakilan dari program sarjana yaitu :

  1. Anak Agung Ary Anila Kusuma Wardani
  2. Rahma Widya Aulia
  3. Naufal Akbar
  4. Putu Nila Ayunia Ariarta
  5. Putu Wanda Agnestia
  6. I Putu Satya Ariwinata
  7. Ni Komang Trisna Darma Putri
  8. Ni Kadek Erliani
  9. I Gusti Ayu Putu Candra
  10. I Gusti Ngurah Ray Airlangga
  11. Ni Luh Ayu Meliani
  12. Ni Made Dian Kemala Ratih Palgunadi

Nama peserta perwakilan dari program diploma yaitu :

  1. Ni Putu Puspita Dewi
  2. Ni Luh Putu Candra Dewi
  3. Ida Bagus Dandy
  4. Tjokorda Istri Margareta Novita Dewi
  5. Ni Kadek Wiantini
  6. Kadek Yuris Ganiswari
  7. Ni Kadek Dwi Sukmayanti
  8. A.A Putu Mirah Pridayanti
  9. Nyimas Taitha Ananda Oktavainty
  10. Komang Bayu Tri Wibowo

Kegiatan ini dibuka dengan tarian Cendrawasih yang dibawakan oleh Mahasiswi FEB serta sambutan Ketua Panitia, Ketua BEM FEB Unud, lalu Wakil  Dekan III dan  diakhiri dengan pemukulan gong oleh Kooprodi Ekonomi Pembangunan dan dilanjutkan dengan perkenalan juri yang terdiri dari 3 juri, yaitu :

  1. Dr. I Made Suyra Negara, SE., AK., MM
  2. I Made Andika Pradnyana Wistawan SE., MSA., AK., CA
  3. Naniek Noviari, SE., M.Si., AK

Dilanjutkan dengan presentasi finalis, lalu rekapitulasi nilai oleh juri di ruang juri dan acara selanjutnya diisi dengan acara hiburan dari Badan Semi Otonom E+, berikutnya dilanjutkan dengan sharing juri disertai dengan pemberian plakat, dan dilanjutkan dengan pembacaan Juara serta diakhiri dengan penutupan  dengan pemukulan gong sebanyak tiga kali oleh Kooprodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Adapun pemenang dari PILMAPRES 2020 kategori Sarjana :

Juara 1 : Luh Ayu Meilani

Juara 2 : Ni Made Dian Kumala Ratih Palgunadi

Juara 3 : I Gusti Ngurah Ray Airlangga

Adapun pemenang dari PILAMPRES 2020 kategori Dimploma:

Juara 1 : Tjokorda Istri Margaretha Novita Dewi

Juara 2 : Kadek Yuris Ganiswari

Juara 3 : Ni Kadek Wiantini

cover depan

Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana ESF 2020

IMG_7566

[Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana Equilibrium Science Fair 2020]

?Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitiaan Equilibrium Science Fair 2020 bagi yang lolos seleksi?Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain✨ Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara Equilibrium Science Fair 2020

Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada link berikut:

PENGUMUMAN DAFTAR PANITIA PELAKSANA
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini:
?‍? Rina
?083116152805/?rinameilani_
?‍?Elvira
?089629142176/?elviratamarad

124867

Asuransi dalam Negeri Kian Bobrok, Dituntut atau Ditutup?

Oleh :

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

 

Pejabat negara kini menjadi tersangka

Nasib rakyat Indonesia kian sengsara

Menaruh harapan kepada perusahaan negara

Justru dana nasabah lari entah kemana

Perusahaan menjanjikan untung

Kini nasabah dibuat buntung

Kita mengharapkan pemerintah terus berbenah

Tetapi korupsi dilakukan perusahaan pelat merah

Lalu, kemana nasabah akan percaya

Kalau perusahaan milik negara tercoreng namanya

Pemerintah jangan hanya memberi janji

Nasabah menginginkan hal pasti

Kembalikan kerugian materi milik kami

Karena seharusnya pemerintah ada untuk kami

 

Pendahuluan

Semenjak terpilihnya Erick Thohir sebagai menteri BUMN gebrakan bersih – bersih BUMN gencar dilakukan. Salah satu pernyataan dari Erick Thohir yaitu ”Kelihatan Untung Tapi Tidak Ada Cash-nya” ini merupakan sindiran bagi pejabat perusahaan pelat merah yang melakukan tindakan kriminal seperti pemolesan laporan keuangan. Sebelumnya Erick Thohir sempat melakukan gebrakan akibat kasus penyeludupan barang mewah yang dilakukan oleh Dirut dari PT Garuda Indonesia (Persero). Setelah kasus Garuda mencuat kehadapan publik, kini muncul kasus dari Jiwasraya yang menjadi perhatian publik. Kasus mengenai Asuransi PT Jiwasraya (Persero) mencuat ke publik dan menjadi perbincangan diawali dari ketidak mampuan perusahaan membayar polis (gagal bayar) mencapai Rp12,4 triliun. Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan pengelolaan investasi Asuransi PT Jiwasraya (Persero) pada 2010-2019. Potensi kerugian negara diduga Rp13,7 trilliun.

Belum tuntas pengusutan kasus PT Jiwasraya (Persero), kini muncul kabar dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabari (Persero). PT Asabari (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan Undang-Undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. Sebelumnya asuransi Jiwasraya yang dikenal masyarakat memiliki reputasi yang baik seperti modal pertumbuhan yang baik, dan luasnya jangkauan kantor pelayanan yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia. Adanya kemunculan kasus Jiwasraya maupun Asabri menyebabkan banyak keresahan terutama di kalangan masyarakat. Selain itu, timbul rasa krisis kepercayaan oleh masyarakat kepada perusahaan asuransi dan juga kepada negara yang dianggap gagal dalam mengelola perusahaan pelat merah tersebut.

Laporan Keuangan

            Dibalik mencuatnya kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) yang kini tengah ramai diperbincangkan, salah satu penyebabnya yakni laporan keuangan yang dirasa janggal. Laporan keuangan milik PT Jiwasraya (Persero) memiliki berbagai masalah yang telah dimulai sejak tahun 2004, berikut rincian permasalahan laporan keuangan yang telah dialami oleh PT Jiwasraya (Persero) :

Tahun Keterangan Laporan Keuangan PT Jiwasraya (Persero)
2004 Cadangan yang lebih kecil daripada seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,769 triliun.
2006 Nilai ekuitas PT Jiwasraya (Persero) negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.
2008 Defisit Rp5,7 triliun
2009 Defisit Rp6,3 triliun
2010 – 2012 Surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir tahun 2011, dan pada tahun 2012 dengan skema financial re-asuransi mencatat surplus sebesar Rp1,6 triliun. Namun tanpa skema finansial re-asuransi maka PT Jiwasraya (Persero) mengalami defisit Rp3,2 triliun.
2013 – 2016 Rasio solvabilitas kurang dari 120%
2017 Pendapatan premi  Jiwasraya Saving Plan mencapai Rp21 triliun, laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas perseroan surplus Rp5,6 triliun tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset.
Mei 2018 Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero) 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.
Oktober 2018 Tidak dapat membayar klaim polis Jiwasraya Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.
2019 PT Jiwasraya (Persero) terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2018.

Sumber Data : CNBCIndonesia.com

Dengan adanya permasalahan – permasalahan pada laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) menyatakan membutuhkan suntikan modal sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC). Aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajiban sebesar Rp50,5 triliun. Terjadi ekuitas negatif Rp27,24 triliun, dan Liabilitas Jiwasraya Saving Plan yang bermasalah sebesar Rp15,75 triliun.

Di sisi lain, selain laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero) yang mengalami permasalahan hingga menimbulkan kerugian, perusahaan asuransi BUMN lainnya yaitu PT Asabari (Persero) juga memiliki masalah pada laporan keuangannya. Laporan keuangan PT Asabari (Persero) ternyata mengalami penyajian kembali dan reklasifikasi (restatement) hampir setiap 2 tahun sekali sejak 2010 hingga 2017 yang jarang ditemui di laporan keuangan perusahaan.

Restatement merupakan kesalahan pencatatan yang diminta oleh pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder) yang dapat berupa komisaris, pemegang saham, maupun otoritas. Dalam hal PT Asabari (Persero), otoritas yang membawahi asuransi bagi anggota angkatan dan Polri tersebut adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan seringnya terjadi restatement pada laporan keuangannya, tentu dapat menjadi pertanyaan bagi stakeholder mereka.

Berdasarkan web resmi PT Asabari (Persero), laporan keuangan tahunan yang terakhir diunggah adalah laporan keuangan tahun 2017. Sementara laporan tahun 2018 dan 2019 belum disajikan kepada publik.

Ringkasan Laporan Keuangan PT Asabari (Persero)
Akun 2016 2017
Aset Rp   36,51 triliun Rp     44,8 triliun
Liabilitas Rp   36,34 triliun Rp     43,6 triliun
Pendapatan Rp     5,07 triliun Rp     4,52 triliun
Pendapatan Premi Rp    1, 38 triliun Rp     1,39 triliun
Beban Rp     2,92 triliun Rp     2,34 triliun
Beban Klaim Rp     1,15 triliun Rp     1,35 triliun
Laba Rp 116,46 triliun Rp 943,81 triliun
Rasio Solvabilitas 54,73 % 62,35 %

Sumber Data : CNNIndonesia.com

 

 

Kesalahan Investasi

            Meskipun memiliki laporan keuangan yang berbeda, baik perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero) maupun PT Asabari (Persero) memiliki kecenderungan yang sama terutama dalam pengelolaan investasi yang kini menjadi sorotan belakangan ini. PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) ini disinyalir mengalami kesalahan pengelolaan investasi. Termasuk pada portofolio saham yang dibeli pada harga rendah, sehingga saat ini terpuruk menjadi saham “gocap” alias berharga di kisaran Rp 50 per saham.

PT Asabari (Persero), tercatat memiliki portofolio saham yang sebagian besar nilainya mengalami pertumbuhan negatif. Dilihat melalui Bursa Efek Indonesia, data-data yang tercatat menunjukkan beberapa saham yang dimiliki PT Asabari (Persero) dengan porsi cukup besar mengalami kerontokan, dari 14 emiten yang termasuk ke dalam portofolio, sebagian besar nilainya anjlok hingga 80% dan kepemilikannya di atas 5%.

No. Perusahaan Januari  2019 Januari  2020
1 Bank Yudha Bakti (BBYB) Rp     268 Rp  268
2 Alfa Energi Investama Tbk PT (FIRE) Rp  7.067 Rp  354
3 Hartadinata Abadi Tbk PT (HRTA) Rp     258 Rp  210
4 PT. Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) Rp     101 Rp    70
5 Inti Agri Resources Tbk (IIKP) Rp     233 Rp    50
6 Indofarma Tbk (INAF) Rp  5.048 Rp  846
7 Hanson Internasional Tbk (MYRX) Rp     111 Rp    50
8 Pelat Timah Nusantara Tbk (NKL) Rp  3.277 Rp  740
9 Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) Rp  4.593 Rp  440
10 Pool Advista Finance Tbk (POLA) Rp  1.707 Rp  262
11 Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) Rp  5.119 Rp  156
12 PP Properti Tbk (PPRO) Rp     152 Rp    66
13 Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) Rp       62 Rp    50
14 SMR Utama Tbk (SMRU) Rp     481 Rp    50

Sumber Data : Liputan6.com

Selain PT Asabari (Persero), PT Jiwasraya (Persero) juga memiliki masalah dalam investasi. Limbungnya keuangan PT Jiwasraya (Persero) juga karena kesalahan penempatan investasi yang dilakukan manajemen terdahulu. Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Jiwasraya (Persero) memiliki saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Pada 1 Januari 2018 bernilai Rp1,03 triliun. Nilai saham itu tinggal Rp556,7 miliar pada 10 Oktober 2018. Artinya nilai saham PPRO milik PT Jiwasraya (Persero) turun sekitar Rp 473,21 miliar. PT Jiwasraya (Persero) juga memiliki saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Pada 1 Januari 2018, nilai SMBR milik PT Jiwasraya (Persero) sekitar Rp3,46 triliun. Nilai saham itu menjadi Rp2,09 triliun pada 10 Oktober 2018 atau turun sekitar Rp1,37 triliun.

Dalam laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero), aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp2,48 triliun pada September 2019. Yang paling parah, terjadi pada aset yang ditempatkan di reksa dana, pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019.

Sementara itu aset lainnya yang ditempatkan di obligasi korporasi dan SUN relatif stabil. Penyebab gagal bayar adalah PT Jiwasraya (Persero) banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi. Selain itu, PT Jiwasraya (Persero) juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli oleh PT Jiwasraya (Persero), dan kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi untuk kemudian dibeli kembali oleh PT Jiwasraya (Persero).

Dugaan Korupsi

Jiwasraya sebagai salah satu perusahaan milik pemerintah memperoleh berbagai penghargaan yang semestinya bisa menjadi kebanggaan negeri tercinta. Namun di balik banyaknya penghargaan yang sudah didapatkan, ternyata PT Asuransi milik pemerintah ini justru menuai kontroversi, dikarenakan PT Jiwasraya (Persero) ini mengalami gagal bayar dengan jumlah yang fantastis sehingga menimbulkan kerugian negara. Dugaan korupsi oleh PT Jiwasraya (Persero) bermula dari adanya laporan yang berasal dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  Rini Soemarno ke Kejakasaan Agung. Kasus ini dilaporkan oleh Rini Soemarno pada tanggal 17 Oktober 2019. Selain itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN yaitu PT Jiwasraya (Persero). Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Januari 2020. Tujuh orang tersebut yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy. Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Styawan, Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto dan Syahmirwan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan lima orang terkait skandal dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan pada Selasa, 14 Januari 2020 secara bergiliran.

Kelima tahanan itu juga sudah dinyatakan menjadi tersangka oleh Kejagung. Seluruhnya disangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar. Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184. Sama halnya dengan PT Jiwasraya (Persero), PT Asabari (Persero)  juga memiliki kasus yang serupa. Dugaan korupsi pada PT Asabari (Persero) ini bermula dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut adanya dugaan korupsi di atas Rp 10 triliun.

Mahfud MD mengatakan, isu PT Asabari (Persero) yang muncul saat ini adalah adanya dugaan ketidakberesan atau korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Apalagi saat ini sudah ramai diberitakan oleh media bahwa di PT Asabari (Persero) terjadi penurunan nilai aset yang diduga karena salah kelola. Mahfud MD juga mengatakan, uang yang berada di PT Asabari (Persero) merosot tajam atas adanya dugaan kasus korupsi ini. Kendati demikian, uang tersebut masih tersisa sehingga masih bisa menjamin para anggota TNI dan Polri yang memiliki asuransi di sana. Dengan demikian, ia pun meminta agar para anggota TNI-Polri tidak khawatir.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan bahwa kondisi keuangan PT Asabari (Persero) stabil. Hal tersebut disampaikan Erick usai dirinya bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2020. Pembuktian tersebut memiliki proses tersendiri dan ia mempersilakannya agar berjalan sesuai aturan. Apalagi, Kementerian BUMN tidak bermain pada domain hukum dan lebih memperhatikan kepada korporasinya.

Lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya (Persero) ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga pengawas jasa keuangan ini dinilai lalai dalam mengawasi perkembangan sistem jasa keuangan, seperti kasus gagal bayar yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero). Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan PT Jiwasraya (Persero) yang sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun, sedangkan OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan.

OJK dinilai terlambat dalam proses penyidikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero). Padahal OJK  sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai wewenang khusus sebagai penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Pandangan Pemerintah

Kasus yang menimpa perusahaan BUMN yang bergerak dibidang asuransi yakni PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) telah memasuki babak baru. Keterkaitan berbagai pihak cukup membuat kasus ini tak tercium selama beberapa tahun. Menurut pandangan pemerintah kasus yang dialami oleh Jiwasraya tak akan berdampak secara sistematik, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani lembaga keuangan yang berpotensi memberi resiko sistematik adalah bank. Apabila dibandingkan dana pemerintah yang dibutuhkan untuk kasus Jiwasraya jauh lebih besar yakni sebesar Rp32, 89 triliun, sedangkan pada kasus Bank Century pemerintah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp6,78 triliun. Pada kasus ini pemerintah masih bersikeras bahwa Jiwasraya tak berdampak secara sistematik. Di sisi lain, DPR saat ini tengah bekerja keras dalam pembentukan panja (panitia kerja) yang dinilai lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Langkah ini dinilai tepat mengingat saat kasus Bank Century pada tahun 2008 lalu DPR juga turun tangan terhadap masalah kalah kliring yang berujung pada penetapan bank gagal.

Pandangan Masyarakat

Kemunculan kasus Jiwasraya dan Asabri menjadikan rapot merah terhadap BUMN yang ada di Indonesia terutama di dalam dunia asuransi. Kebijakan yang dilakukan oleh DPR dengan pembuatan pansus ditolak oleh sebagian besar nasabah Jiwasraya, hal ini berkaca pada pengalaman kasus Bank Century yang membuat gaduh dan tidak menemukan titik terang sehingga dana nasabah tersebut tidak dibayar. Jajaran DPR seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah maupun Kejaksaan Agung  dalam mengawal kasus Jiwasraya ini tanpa menjadikan kasus ini sebagai komoditas politik sehingga dana nasabah dapat kembali.  Kemunculan kasus Jiwasraya dan Asabri juga berdampak terhadap asuransi swasta, banyak nasabah yang menarik polis dalam jumlah yang besar akibat kasus ini. Penebusan polis dalam jumlah yang besar akan berdampak negatif terutama dalam hal likuiditas perusahaan sehingga berdampak terhadap industri keuangan secara keseluruhan.

Kesimpulan

Berdasarkan fungsinya, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi seperti PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) semestinya menjadi perusahaan yang melayani dan mengutamakan kesejahteraan nasabah. Perusahaan – perusahaan asuransi ini seharusnya dapat menjamin keamanan dana nasabah serta menjadi alternatif dalam berinvestasi, tapi pada kenyataannya fungsi tersebut tidak dapat dijalankan dengan baik. Satu persatu rahasia telah terbongkar dan tersebar keseluruh kalangan membuat nasabah serta masyarakat Indonesia secara tidak langsung merasa kecewa. Hal ini dikarenakan pemerintah hanya menampung keluhan para nasabah, tidak ada aksi konkret yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak OJK juga berpengaruh terhadap kasus perusahaan milik BUMN ini.

Jika asuransi dalam negeri saja dananya tidak dikelola dengan baik, lalu bagaimana nasib rakyat Indonesia. Kong Kalikong, uang rakyat di Bopong. Pat Gulipat uang rakyat di Embat. Hukum bagi para koruptor terlalu rendah padahal sudah jelas, korupsi akan menyengsarakan rakyat. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero) ini berupa pengambilan sikap :

  1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap asuransi dalam negeri sehingga terhindar dari permasalahan yang berakibat signifikan kepada nasabah. Pemerintah juga sebaiknya merealisasikan solusi secara nyata dalam menyikapi kasus ini.
  2. Masyarakat hendaknya memilih asuransi yang memiliki laporan keuangan yang baik dan memeriksa perkembangan asuransi secara berkala.
  3. Mahasiswa sebagai generasi muda seyogyanya untuk menghimbau serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya memperhatikan keamanan dana sebelum memutuskan untuk berasuransi serta turut serta mengawal setiap permasalahan yang ada.

Untuk mengunduh kajian diatas, bisa diakses melalui link dibawah ini :

Asuransi dalam Negeri Kian Bobrok, Dituntut atau Ditutup

 

REFERENSI :

[1] Liputan 6. “Kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabari (Persero)”. (Terdapat pada :  https://www.liputan6.com/news/read/4155702/kasus-PT Jiwasraya (Persero)-dan-PT Asabari (Persero). Diakses pada : 24-01-2020)

[2] Sasmita, Risa., dkk. 2013. Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Nasabah (Studi pada Nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Malang Regional Office). Vol, 6 No 1. Diakses pada  : 6 Februari 2020
[3] CNBC Indonesia. “Bobrok dari 2004 ini kronologi PT Jiwasraya (Persero) hingga default”. (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/market/20191228185156-17-126264/bobrok-dari-2004-ini-kronologi-PT Jiwasraya (Persero)-hingga-default. Diakses pada : 24-01-2020)

[4]  CNBC Indonesia. “Laporan Keuangan PT Asabari (Persero) 8 tahun empat kali di restatement”. (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200114180834-17-130006/laporan-keuangan-PT Asabari (Persero)-8-tahun-empat-kali-di-restatement. Diakses pada : 24-01-2020)

[5] CNN Indonesia. “Membaca Kesehatan PT Asabari (Persero) dari laporan keuangan”. (Terdapat pada :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200114110443-78-465123/membaca-kesehatan-PT Asabari (Persero)-dari-laporan-keuangan. Diakses pada : 24-01-2020)

 [6] Kumparan. “KSSK Soal kasus PT Jiwasraya (Persero) PT Asabari (Persero) dan saham gocap ekonomi stabil”. (Terdapat pada : https://kumparan.com/kumparanbisnis/kssk-soal-kasus-PT Jiwasraya (Persero)-PT Asabari (Persero)-dan-saham-gocap-ekonomi-stabil-1sgr0Bs0IEI. Diakses pada : 24-01-2020)

[7] Liputan 6. “Simak Kinerja Investasi Saham PT Asabari (Persero) di 14 Emiten”. (Terdapat pada :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4152157/simak-kinerja-investasi-saham-PT Asabari (Persero)-di-14-emiten. Diakses pada : 24-01-2020)

[8]  Kompas. “PT Asabari (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) Senasib Limbung Karena Saham Gorengan”. (Terdapat pada : https://money.kompas.com/read/2020/01/13/151800826/PT Asabari (Persero)-dan-PT Jiwasraya (Persero)-senasib-limbung-karena-saham-gorengan?page=all. Diakses pada : 24-01-2020)

[9] Liputan 6.  “Kejagung Kasus PT Jiwasraya (Persero) Bermula dari Laporan Rini Soemarno”. (Terdapat pada : https://m.liputan6.com/news/read/4154838/kejagung-kasus-PT Jiwasraya (Persero)-bermula-dari-laporan-rini-soemarno. Diakses pada : 25-01-2020)

[10] CNBC Indonesia.Dugaan Korupsi Sistemik Kejagung Tahan 5 Tersangka PT Jiwasraya (Persero). (Terdapat pada : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200115083518-17-130063/dugaan-korupsi-sistemik-kejagung-tahan-5-tersangka-PT Jiwasraya (Persero). Diakses pada : 25-01-2020)

[11] Detik. “Polri Buka Penyelidikan Usut Kasus PT Asabari (Persero)”. (Terdapat pada : https://m.detik.com/news/berita/d-4860041/polri-buka-penyelidikan-usut-kasus-PT Asabari (Persero). Diakses pada : 24-01-2020)

[12]   Kompas. “Dugaan Korupsi PT Asabari (Persero) Mahfud MD Tanggapi Dirut Hingga TNI Polri Tak Perlu?”. (Terdapat pada : https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/08503821/dugaan-korupsi-PT Asabari (Persero)-mahfud-md-tanggapi-dirut-hingga-tni-polri-tak-perlu?page=all. Diakses pada : 24-01-2020)

[13] Merdeka. “Lemahnya Pengawasan Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Kasus PT Jiwasraya (Persero)”. (Terdapat pada : https://m.merdeka.com/uang/lemahnya-pengawasan-disebut-jadi-salah-satu-penyebab-kasus-PT Jiwasraya (Persero).html. Diakses pada : 25-01-2020)

[14] Anonim. “Kasus PT Jiwasraya (Persero), Penyidikan OJK Kalah Cepat Dengan Kejagung”

(Terdapat pada : http://dpr.go.id/berita/detail/id/27314/t/javascript. Diakses pada : 24-01-2020)

[17]CNNIndonesia “Beda Sikap Pemerintah Tangani Jiwasraya dan Bank Century”. (Terdapat pada : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200123103914-78-467927/beda-sikap-pemerintah-tangani-jiwasraya-dan-bank-century. Diakses 9 Februari 2020.

 

 

 

1 (2) copy

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PROGRAM KERJA BEM FEB UNUD PERIODE 2019

1 (2) copy

[LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PROGRAM KERJA BEM FEB UNUD PERIODE 2019]

Hallo Civitas Ekonomi! ??

Tak terasa satu periode kepengurusan BEM FEB Unud Periode 2019 telah berjalan. Sudah menjadi keharusan bagi BEM FEB Unud sebagai lembaga eksekutif di tingkat fakultas untuk melaporkan transparansi informasi dengan mengoptimalkan peran media massa.

BEM FEB Unud Periode 2019 akan melaporkan transparansi kinerja dan anggaran kami selama satu periode ini. Laporan ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dan pengelolaan anggaran dari BEM FEB Unud Periode 2019.

Berikut hasil pertanggungjawaban kami ⤵️⤵️
LPJK PROKER BEM 2019

Semoga bermanfaat dan tetaplah menjaga transparansi guna menjaga kepercayaan dan eksistensi.??

#JAYAEKONOMI
#BEMFEBUNUD
#BERSATUDALAMKARYA
#DIGDAYA