simaba copy

PENGUMUMAN ALUR PENGECAPAN ATRIBUT GET 2019 TAHAP 2

PENGUMUMNA ID CARD newww fixx

?PENGUMUMAN ALUR PENGECAPAN ATRIBUT GET 2019
Hallo Civitas Ekonomi!?
Pastikan kalian sudah melakukan verifikasi berkas sebelumnya yaa!
Diumumkan kepada seluruh peserta GET 2019, akan dibuka verifikasi ID Card Gantung Tahap II, pada:
? Selasa, 30 Juli 2019 s.d. Jumat, 1 Agustus 2019
⏰ 09.00 – 16.00 WITA
? Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Kampus Sudirman
Adapun alur pengecapan ID Card Gantung GET 2019, yaitu:
✅ Mahasiswa mempersiapkan perlengkapan ID Card sesuai dengan ketentuan
✅ Mahasiswa melakukan verifikasi bahan terlebih dahulu di loket bursa yang sudah disediakan
✅ Mahasiswa membuat ID Card Gantung sesuai dengan ketentuan
✅ Mahasiswa melakukan verifikasi ID Card Gantung di loket yang sudah disediakan
Adapun ketentuan atribut, desain ID card gantung dan ID card tas dapat didownload di ?
KETENTUAN ATRIBUT GET 2019
ID CARD GANTUNG 2019
ID CARD TAS 2019

 

 

⚠️NB : Contoh dapat dilihat di Gedung BM lt. 2
Ayo, tunggu apa lagi! Pastikan kalian menyiapkan semuanya dengan baik yaa!??
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Web : www.bemfeb-unud.com
Twitter :@bemfebunud
Instagram : bemfebunud
Facebook : BEM FEB UNUD
Official Line : @nne6923w

kajian

Gunung Es Perkawinan Usia Anak di Indonesia

Oleh:

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

Yang muda yang berkarya,

Yang muda berkontribusi nyata.

Namun, bagaimana ada kontribusi,

Bila hak anak banyak dikorupsi.

Pendidikan tidak dipenuhi,

Tanggung jawab terus membebani.

 

Katanya anak penerus masa depan bangsa,

Nyatanya anak masih sebagai pemenuh keinginan yang tua semata.

Berhenti mendiktenya akan masa depan,

Mulailah penuhi akan pendidikan.

 

Jangan karena dalih ekonomi,

Anak dipaksa menikah dini.

Pernikahan dini bukan cintanya yang terlarang,

Tetapi dampaknya yang membawa bumerang.

Pernikahan itu komitmen yang sakral,

Bukan alat melegalkan hubungan seksual.

Jangan jadikan dalih menghindari zina,

Sebagai senjata yang membunuh cita – cita mereka.

 

Mulai saat ini dewasalah dalam mendidik generasi muda titipan tuhan,

Karena kelak merekalah yang menjadi sandaran masa depan.

PENDAHULUAN

Kemiskinan seakan masih menjadi bagian dari cerita pilu bangsa Indonesia. Di antara megahnya proyek – proyek pembangunan yang ditujukan untuk menunjang pertumbuhan dan perbaikan ekonomi, permasalahan ekonomi berupa kemiskinan tetap terdengar dan tak terbendung suaranya. Tercatat jumlah penduduk miskin di Indonesia sampai bulan Maret 2018 menyentuh angka 26 juta jiwa.[1] Kemiskinan menyebabkan terjadinya banyak tindak kriminalitas di Indonesia yang pada akhirnya berdampak buruk tidak hanya bagi masyarakat itu sendiri tetapi juga bagi kelangsungan perekonomian. Banyak permasalahan yang diakibatkan karena adanya kemiskinan di Indonesia, salah satunya adalah perkawinan usia anak. Perkawinan usia anak tanpa adanya persiapan sering kali menjadi jalan yang dipilih untuk melepaskan tanggung jawab moral dan materi orang tua kepada anak. Namun, pernikahan yang dilakukan tanpa adanya persiapan yang matang hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Hal ini menjadikan perkawinan usia anak sebagai rantai kemiskinan yang sukar untuk diputuskan. Perkawinan usia anak didefinisikan sebagai perkawinan dimana salah satu atau kedua belah pihak di dalamnya berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun. Sejatinya perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan batasan usia yang mengatur perkawinan diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai 19 (Sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas tahun) .[2]

 Namun, terdapat perbedaan batasan usia anak berdasarkan peraturan perundang – undangan. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 pasal satu (1) ayat satu (1) tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.[3] Dalam undang – undang tersebut juga diatur bahwa orang tua diwajibkan mencegah terjadi perkawinan usia anak. Berdasarkan pemaparan tersebut terdapat ketidakselarasan dalam peraturan perundang – undangan. Inilah yang  menyebabkan tingginya ancaman perkawinan usia anak di Indonesia. Tingginya perkawinan usia anak di Indonesia bukan hanya bualan semata. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan Indonesia diperingkat ke – 7 di dunia pada tahun 2018 dan berada di peringkat kedua setelah Negara Kamboja dalam ruang lingkup asia tenggara. Hal ini bukanlah sebuah prestasi yang bisa untuk dibanggakan. Sebab hal inilah yang menunjukkan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak baik – baik saja. Indonesia mengalami kondisi darurat perkawinan usia anak. Kondisi yang pada akhirnya mengungkung Indonesia tetap berada dalam rantai kemiskinan. Melihat kondisi Indonesia yang seperti ini maka, sudah seharusnya permasalahan mengenai perkawinan usia anak mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah tetapi mahasiswa dan masyarakat pada khususnya.

DARURAT PERKAWINAN USIA ANAK

Berdasarkan fakta – fakta yang diungkapkan sebelumnya, Indonesia sudah saatnya memandang perkawinan usia anak sebagai sebuah permasalahan yang darurat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2017, sebaran angka perkawinan anak diatas 10% merata berada di seluruh provinsi di Indonesia sedangkan, sebaran angka perkawinan anak diatas 25% berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa 67% wilayah di Indonesia darurat perkawinan usia anak.[4]

Picture1

*) Data BPS 2017

Menjadi sebuah negara yang mengalami darurat perkawinan usia anak tentu akan berpengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi negara tersebut. Perkawinan usia anak sendiri jelas berpengaruh terhadap diri sang anak tersebut. Dari sisi psikologis sang anak berpotensi mengalami trauma. Hal ini dikarenakan sang anak rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Fakta membuktikan bahwa sebanyak 44% anak perempuan yang melakukan perkawinan usia anak mengalami KDRT dengan tingkat frekuensi yang tinggi. Selain itu apabila sang anak mengalami perkawinan diakibatkan karena kehamilan yang tidak diinginkan, mereka cenderung akan mengurung diri karena diselimuti rasa malu dianggap aib bagi keluarga.

Perkawinan usia anak tidak hanya berpengaruh terhadap psikologis sang anak, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan. Kesehatan reproduksi anak yang menikah pada usia dibawah 18 tahun rentan mengalami kekerasan seksual, resiko kanker serviks yang tinggi, dan penyakit kelamin lainnya yang dikarenakan belum sempurnanya perkembangan organ reproduksi. Sang anak tidak hanya mendapatkan pengaruh dari sisi psikologis dan kesehatan, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi. Ditinjau dari sisi sosial, perkawinan usia anak berpotensi terjadinya perceraian dan perselingkuhan dikarenakan sang anak masih memiliki emosi yang masih belum bisa dikatakan stabil, sehingga mudah terjadi pertengkaran dalam hubungan rumah tangga mereka. Lalu, apabila ditinjau dari sisi ekonomi, perkawinan usia anak menimbulkan yang namanya sebuah siklus kemiskinan. Pada umumnya anak yang mengalami perkawinan belum memiliki pekerjaan yang layak dikarenakan mereka hanya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Belum adanya pekerjaan sehingga mereka tidak dapat menghidupi keluarganya dengan baik dan harus tetap bergantung dengan orang tua, sehingga orang tua memiliki peran ganda selain menghidupi keluarga sendiri, mereka juga harus menghidupi keluarga orang lain. Kondisi ini akan terjadi secara turun-temurun dari generasi ke generasi sehingga terbentuk suatu siklus yang bernama ‘siklus kemiskinan’. Begitu banyak pengaruh yang didapatkan sang anak dari adanya perkawinan usia anak. Namun, perkawinan anak tetap banyak terjadi di Indonesia bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya.

PANDANGAN MASYARAKAT

Perkawinan di bawah umur akhir – akhir ini memang menjadi perhatian dunia, pada tahun 2016 bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data yang menunjukkan angka pernikahan anak di Indonesia masih tinggi, yaitu sekitar 23 persen untuk pernikahan pada usia di bawah 18 tahun.[5] Perkawinan anak seringkali terjadi karena dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan, letak geografis yang sulit, pendidikan yang minim, dan kebijakan yang belum diatur secara jelas.[6] Di Indonesia, perkawinan anak memang masih marak terjadi, banyak faktor yang menjadi dalang tingginya angka perkawinan anak, dan salah satu faktor yang mendorong hal ini adalah pola pikir masyarakat terhadap perkawinan. Perkawinan anak di Indonesia kebanyakan terjadi di daerah yang masyarakatnya memegang teguh suatu kepercayaan yang sudah diyakini secara turun temurun. Kebiasaan masyarakat yang menikahkan anak perempuannya, dengan alasan jika sang anak sudah baligh, dianggap lebih aman dinikahkan daripada terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, atau menggunakan dalih “menghindari zina”. Penggunaan dalil agama berupa ‘melegalkan’ kegiatan seksual demi menghindari zina dan menyempurnakan agama masih sering digunakan sebagai alasan untuk menikahkan anak dibawah umur, dan hal tersebut hingga saat ini masih dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat di berbagai daerah. Apabila ditelaah lebih dalam, menikah dalam agama ditujukan untuk menyempurnakan ibadah dengan membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah yang kemudian dilanjutkan dengan mempunyai keturunan yang dididik dengan penuh tanggung jawab agar menjadi keturunan yang bernilai. Namun, sulit untuk bisa mewujudkan pernikahan yang demikian apabila anak yang masih perlu dibina yang memilih untuk melakukan pernikahan. Menghindari zina bukan berarti bisa diselesaikan dengan menikahkan anak dibawah umur, pembinaan yang baik dari keluarga terutama orang tua tentunya sangat diperlukan untuk memberi arahan kepada anak.

Jika dilihat dari faktor budaya, perkawinan dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral ketika terjadi kehamilan di luar nikah, padahal kasus kehamilan di luar nikah pada usia anak seringkali terjadi karena kurangnya perhatian dan kepedulian orang tua terhadap anak. Tidak hanya hamil diluar nikah akibat dari pergaulan bebas anak, pernikahan anak yang dilakukan antara korban dan pelaku pemerkosaan yang tidak dikenal ataupun keluarga dekat dilakukan dengan dalih tanggung jawab dan penyelesaian masalah tersebut. Padahal pernikahan tidak mutlak memberikan jaminan bahwa tanggung jawab tersebut yang terbaik untuk anak. Budaya dan adat dalam kelompok masyarakat yang mengharuskan anak menikah dibawah umur agar anak tidak dicap ‘perawan atau perjaka tua’ juga turut menyumbang alasan menikahkan anak dibawah umur. Beberapa daerah di Indonesia seperti Kalimantan Selatan yang menduduki peringkat tertinggi angka pernikahan dini yang terjadi, sebagian besar dikarenakan budaya untuk menikahkan anak yang sudah cukup umur menurut budaya disana, karena disana apabila remaja usia 20 tahun belum menikah dianggap tidak laku.

Banyak orang tua yang ketika memberi keputusan kepada anaknya untuk menikah, tidak memikirkan dampak bagi sang anak di masa yang akan datang. Faktor ekonomi seringkali dijadikan alasan oleh masyarakat saat anaknya dinikahkan sebagai penebus utang atau dengan menikahkan anak dengan orang yang lebih kaya juga diharapkan dapat memperbaiki keadaan ekonomi. Di beberapa tempat, banyak anak perempuan dinikahkan demi mendapatkan mas kawin yang akan digunakan keluarga untuk berbagai keperluan. Hal ini terjadi karena adanya budaya ‘panai’ atau mas kawin yang dibayarkan pihak laki – laki apabila ingin meminang perempuan sesuai dengan permintaan pihak perempuan, sehingga bisa berkembang pernyataan bahwa anak perempuan bisa diibaratkan barang yang nantinya akan bernilai ketika hendak dinikahi orang. Kemudian alasan keadaan ekonomi yang tidak cukup untuk menghidupi sang anak sering disuguhkan oleh orang tua yang menikahkan anaknya dibawah umur, dengan dalih menikahkan anak akan melepas beban ekonomi orang tua. Tanpa disadari bahwa orang tua sudah mengalihkan bebannya kepada anak. Jika hal ini dilakukan secara terus – menerus dapat menimbulkan suatu kebiasaan yang pada akhirnya akan berimplikasi pada pembentukan budaya ‘menikahkan anak’[7] Rendahnya pemahaman orang tua akan hak anak menjadi penyebab pernikahan anak sering terjadi. Rendahnya tingkat pendidikan yang diperoleh orang tua dan anak merupakan salah satu hal yang berpengaruh terhadap terjadinya perkawinan di usia dini, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah dan sulit mendapat edukasi mengenai hal ini. Semua ini bergantung terhadap bagaimana cara pikir dan sikap masyarakat terhadap perkawinan anak. Pernikahan anak dapat dicegah apabila orang tua dari anak mempunyai wawasan yang luas sehingga paham akan resiko dari pernikahan dini.

Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat. Hal ini dikarenakan anak – anak cenderung belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk dapat bertanggung jawab dan mengambil keputusan yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan. Banyak masyarakat di masa sekarang pun sudah sadar bahwa perkawinan anak juga seringkali memaksa anak putus sekolah dan menjadi pengangguran, sehingga tidak heran bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia mengalami penurunan. Jika dilihat secara fisik, anak perempuan masih sangat riskan untuk berhubungan badan, mengandung, dan melahirkan. Dikatakan demikian karena ketidaksiapan fungsi-fungsi reproduksi ibu secara biologis dan psikologis. Anak perempuan berusia 10 – 14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20 – 24 tahun.[8] Beberapa masyarakat juga telah memahami betul bahwa menikahkan anak di bawah umur sangat tidak dianjurkan. Saat ini sudah banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pendidikan bagi anak dari sekolah dasar hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Peningkatan angka kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak diharapkan dapat membantu menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur. Banyak dari anggota masyarakat berpendapat bahwa perkawinan memang perlu, tetapi akan dilaksanakan ketika umur dari seorang individu telah dikatakan matang, siap secara psikologis dan emosinya, serta memiliki pekerjaan yang mampu menopang hidupnya.

PANDANGAN PEMERINTAH

Pemerintah telah membuat peraturan mengenai perlindungan anak. Batas minimal bagi seorang perempuan untuk dapat menikah dalam undang-undang perkawinan adalah berumur 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun. Namun, dalam kacamata DPR, pasal-pasal lain dalam UU yang cukup terkait untuk mencegah perkawinan anak juga perlu untuk dibaca dan diperhatikan yaitu Pasal 6 ayat (2) “Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.”, Pasal 7 ayat (1) “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” dan ayat (2) “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”.[9] Berdasarkan sudut pandang DPR, UU Perkawinan telah cukup memberikan perlindungan kepada anak khususnya anak perempuan yaitu upaya pencegahan perkawianan usia dini atau perkawinan di bawah umur.[10] Pemerintah menganggap Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang pada intinya mengatur mengenai batas minimum usia pernikahan, sebagai kesepakatan nasional yang merupakan kebijakan (open legal policy) pembentuk undang-undang. Sebab, dalam hukum agama maupun hukum adat tidak menyebut batas usia minimum seseorang diperbolehkan untuk menikah. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Peraturan Perundangan-undangan Mualimin Abdi dalam sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan. Beliau memaparkan bahwa dalam hukum Islam persyaratan umum yang lazim ialah ketika seseorang sudah aqil baligh. Namun, jika dilihat secara adat terdapat perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya mengenai batas umur seseorang dapat menikah. Misalnya, ketika seorang perempuan yang sudah berusia 14 tahun, telah aqil baligh, dan telah dianggap siap, akan diperbolehkan untuk menikah, hal ini berlaku di Jawa Barat. Sementara di Jawa Tengah, perempuan yang sudah berusia 20 tahun dan apabila belum menikah dapat dianggap “perawan tua”.[11]

Berdasarkan fakta, batas usia yang rendah bagi seorang wanita untuk dapat menikah mengakibatkan tingkat kelahiran yang lebih tinggi, karena secara biologis tingkat kesuburan bagi wanita yang berusia muda dapat dikatakan cukup tinggi. Atas dasar itu, maka dibentuklah UU Perkawinan guna untuk menentukan batas usia seorang pria dan wanita dapat menikah. Pembatasan ini pada hakikatnya untuk mencegah perkawinan pada usia anak dan guna turut menunjang keberhasilan program nasional Keluarga Berencana. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Kementerian Agama, pemerintah berencana untuk menaikkan batas usia minimum seseorang untuk dapat menikah. Hal ini dilakukan dengan cara merevisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Rencananya kenaikan batas usia pernikahan berada pada kisaran tiga sampai empat tahun, 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki – laki.[12] Kerja sama yang baik antara Kementerian PPPA dan Kementerian Agama perlu dibina untuk tidak memberikan izin dengan mudah terhadap pernikahan anak dibawah umur. Jika perlu, adanya sanksi yang mendidik bisa diberikan agar tujuan untuk menurunkan angka pernikahan anak dapat tercapai. Dengan rencana tersebut, pemerintah tentu berharap, bahwa kedepannya angka atau tingkat dari pernikahan anak usia dini di Indonesia dapat menurun, sehingga segala program yang dijalankan oleh pemerintah baik itu mengenai penerapan keluarga berencana atau dalam peningkatan mutu kualitas SDM melalui peraturan usia wajib belajar, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kualitas dari SDM di Indonesia, dan apabila program diatas dapat berjalan dengan baik, maka tingkat pengangguran di Indonesia pun dapat ikut menurun.

KESIMPULAN

Perkawinan usia anak di Indonesia ibarat gunung es yang terlihat kecil dipermukaan tetapi pada kenyataannya masih banyak yang tidak terlihat. Kurangnya pemberitaan yang mengekspos fenomena tersebut menjadikan banyak pihak belum benar – benar tahu bagaimana perkawinan anak berdampak pada lingkungan. Tetapi bisa juga karena hal tersebut sudah dianggap wajar sehingga tidak ada masyarakat atau pihak yang mengetahui mempermasalahkan hal tersebut. Tidak akan ada yang menyangka bahwa permasalahan terkait perkawinan usia anak ternyata mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Hingga akhirnya Indonesia menduduki urutan ke-7 di dunia dan ke-2 di Asia Tenggara dengan tingkat perkawinan usia anak yang tinggi. Sungguh merupakan fakta yang mengejutkan. Namun dibalik fakta – fakta tersebut, sang anak sendiri banyak mendapatkan pengaruh dari adanya perkawinan. Anak banyak mendapatkan pengaruh dari sisi psikologis, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Begitu banyaknya hal yang harus di pikirkan oleh sang anak yang seharusnya anak seusia mereka sedang bermain maupun menempuh pendidikan guna mencapai cita-cita yang mereka inginkan. Bagi mereka cita – cita hanyalah sekedar cita – cita, mimpi hanyalah sekedar mimpi. Tidak ada hal lain yang bisa mereka lakukan selain berusaha untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga kecil mereka. Hal itu sebagai akibat yang diperoleh anak yang melakukan pernikahan dini, sehingga perlu adanya pembinaan agar pernikahan yang sudah terjadi dapat berjalan dengan baik, serta perlu adanya edukasi kepada anak – anak yang lain untuk mencegah pernikahan dini dengan menunjukkan gambaran dampak dan resiko apa saja yang akan dihadapi apabila melakukan pernikahan dini. Maka dari itu, sebagai bentuk kepedulian kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi isu perkawinan usia anak berupa pengambilan sikap:

  1. Diharapkan kepada pemerintah untuk meninjau  ulang Undang-Undang perkawinan mengenai batasan usia minimal wanita yang diizinkan untuk melaksanakan sebuah perkawinan.
  2. Diharapkan masyarakat khususnya orang tua dari sang anak untuk menguatkan peran mereka dalam menjaga anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas guna menanggulangi adanya kehamilan anak yang menjurus terhadap perkawinan usia anak.
  3. Mahasiswa selaku generasi penerus bangsa dapat mengedukasi mahasiswa dan masyarakat lainnya mengenai pengaruh buruk dari perkawinan usia anak untuk anak dan juga kelangsungan bangsa Indonesia.

Untuk Mendownload Kajian bisa klik link di bawah ini:

KAJIAN “PERKAWINAN USIA ANAK”

Referensi:

[1] Admin. “4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK: Angka Kemiskinan Turun 1,14%”. (Terdapat pada: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/10/20/4-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-angka-kemiskinan-turun-114. Diakses pada: 04-02-2019)

[2] SH, Soedharmono. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. (Terdapat pada: https://kemenag.go.id/file/dokumen/UUPerkawinan.pdf. Diakses pada: 04-02-2019)

[3] Kesowo, Bambang. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. (Terdapat pada: https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf. Diakses pada: 04-02-2019)

[4] Anonim. “Perkawinan Anak di Indonesia Tahun 2017”. (Terdapat pada: http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Lampiran-I-rilis-perkawinan-anak-18-des-17-2.pdf, Diakses pada: 08-02-2019)

[5]Kumparan. “Pernikahan Anak, Masalah Global yang Perlu Dapat Perhatian Masyarakat”. (Terdapat pada: https://kumparan.com/@kumparanstyle/pernikahan-anak-masalah-global-yang-perlu-dapat-perhatian-masyarakat-1542971662322186779?ref=register, Diakses pada: 19-07-2019)

[6] Yulaika Ramadhani. “Anak-anak di Pedesaan Rentan Menikah pada Usia Dini”. (Terdapat pada: https://tirto.id/anak-anak-di-pedesaan-rentan-menikah-pada-usia-dini-cro3, Diakses pada: 05-02-2019)

[7] Rima Trisnayanti. “Indonesia (Masih) Darurat Perkawinan Anak”. (Terdapat pada: https://news.detik.com/kolom/4044812/indonesia-masih-darurat-perkawinan-anak, Diakses pada: 05-02-2019)

[8] Rizkina Aliya. “5 alasan mengapa perkawinan anak harus dilarang”. (Terdapat pada: http://theconversation.com/5-alasan-mengapa-perkawinan-anak-harus-dilarang-107817, Diakses pada: 05-02-2019)

[9] Undang-undang. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. (Terdapat pada: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm, Diakses pada: 05-02-2019)

[10] Andi Saputra. “DPR: UU Perkawinan Sudah Cukup Cegah Pernikahan Anak”. (Terdapat pada: https://news.detik.com/berita/3973467/dpr-uu-perkawinan-sudah-cukup-cegah-pernikahan-anak, Diakses pada: 05-02-2019)

[11]  ASH. “Batas Usia Kawin Cegah Pernikahan Dini”. (Terdapat pada: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt536ced2eafaf5/batas-usia-kawin-cegah-pernikahan-dini, Diakses pada: 05-02-2019)

[12] Andylala Waluyo. “Pemerintah Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Perkawinan Dini”. (Terdapat pada: https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-lakukan-sosialisasi-dan-edukasi-bahaya-perkawinan-dini/4414461.html, Diakses pada: 05-02-2019)

simaba copy

Alur Pendaftaran PKKMB, GET, INISIASI, BSM 2019 Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN

sbm

Hallo Civitas Ekonomi!
Diumumkan untuk seluruh Calon Mahasiswa Baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, berikut merupakan alur pendaftaran PKKMB, GET, dan INISIASI yang merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi almamater di tingkat fakultas, dan BSM yang merupakan kegiatan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas.

Peserta telah melalukan pendaftaran online di universitas sesuai jadwal, yaitu :

⚠️Jadwal pengisian form online⚠️
a. Gelombang I : Tanggal 26 s.d. 30 Juni 2019 (Jalur SNMPTN)
b. Gelombang II : Tanggal 17 s.d. 19 Juli 2019 (Jalur SBMPTN)

⚠️Jadwal verifikasi berkas⚠️
a. Gelombang I : Tanggal 17 s.d. 18 Juli 2019 (Jalur SNMPTN)
b. Gelombang II : Tanggal 26 s.d. 28 Juli 2019 (Jalur SBMPTN)
⚠️Verifikasi dibuka pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA.

Berkas – berkas yang harus dibawa :
a. Membawa formulir pendaftaran online student day universitas (2 lembar)
b. Lampiran civitas oranye (2 rangkap)
c. Riwayat kesehatan (3 rangkap)
d. Pas foto ukuran 3×4 berwarna, menggunakan kemeja putih tanpa jas dengan latar orange beserta nama lengkap dibaliknya ( 5 lembar).

⚠️Jika terjadi masalah dalam pendaftaran, silahkan datang ke loket lembaga.
Loket lembaga dibuka pada :
a. Gelombang I : Tanggal 17 s.d. 18 Juli 2019 (Jalur SNMPTN)
b. Gelombang II : Tanggal 26 s.d. 28 Juli 2019 (Jalur SBMPTN)
⚠️NB:
Semua kegiatan bertempat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Kampus Sudirman (Gedung Ekstensi/BL), Pakaian yang digunakan adalah pakaian perkuliahan rapi.

Berkas diurut sesuai dengan yang telah diuraikan, dengan ketentuan pengumpulan :
✅Semua formulir diketik bukan ditulis tangan
✅Ukuran kertas yang digunakan untuk form adalah F4
✅2 foto ditempel di kedua formulir pendaftaran sosialisasi almamater dan 3 foto yang berisikan nama dibaliknya ditempel di atribut GET
✅Semua berkas dimasukkan ke dalam map
?Putra: Biru
?Putri: Merah
✅Lampiran civitas oranye dapat didownload di
LAMPIRAN CIVITAS ORANYE 2019

Ayo siapkan diri kalian dari sekarang!
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Web : www.bemfeb-unud.com
Twitter :@bemfebunud
Instagram : bemfebunud
Facebook : BEM FEB UNUD
Official Line : @nne6923w

simala & simaba

PENGUMUMAN PEMBAGIAN TON TAHAP I PKKMB, GET, DAN BSM 2019

TON 1

?[PENGUMUMAN PEMBAGIAN TON TAHAP I]

Halo Civitas Ekonomi!?
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa baru jalur SNMPTN dan mahasiswa lama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, yang telah melakukan verifikasi berkas pendaftaran tahap 1 pada tanggal 17 s.d. 18 Juli 2019.

Berikut merupakan daftar pembagian TON tahap I PKKMB, GET, dan BSM 2019 ⬇️
PEMBAGIAN TON TAHAP 1

Apabila telah melakukan verifikasi pendaftaran namun tidak masuk dalam pembagian TON, silahkan datang ke stand pengaduan pada :
? Jumat, 19 Juli 2019 s.d. Sabtu, 20 Juli 2019
⏰ 09.00 – 16.00 WITA
? Gedung BL/Ekstensi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Kampus Sudirman

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Web : www.bemfeb-unud.com
Twitter : @bemfebunud
Instagram : bemfebunud
Facebook : BEM FEB UNUD
Official Line : @nne6923w

simaba

Alur Pendaftaran PKKMB, GET, INISIASI, BSM 2019 Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN

dftrsnm

Hallo Civitas Ekonomi!
Diumumkan untuk seluruh Calon Mahasiswa Baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, berikut merupakan alur pendaftaran PKKMB, GET, dan INISIASI yang merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi almamater di tingkat fakultas, dan BSM yang merupakan kegiatan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas.

Peserta mengisi formulir pendaftaran online di web http://orientasi.unud.ac.id
⚠️Jadwal pengisian form online⚠️
a. Gelombang I : Tanggal 26 s.d. 30 Juni 2019 (Jalur SNMPTN)
b. Gelombang II : Tanggal 17 s.d. 19 Juli 2019 (Jalur SBMPTN)
⚠️Jadwal verifikasi berkas⚠️
a. Gelombang I : Tanggal 17 s.d. 18 Juli 2019 (Jalur SNMPTN)
b. Gelombang II : Tanggal 26 s.d. 28 Juli 2019 (Jalur SBMPTN)
⚠️Verifikasi dibuka pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA.

Berkas – berkas yang harus dibawa :
a. Membawa formulir pendaftaran online (2 lembar)
b. Lampiran civitas oranye (2 rangkap)
c. Pas foto ukuran 3×4 berwarna, menggunakan kemeja putih tanpa jas dengan latar orange (2 lembar)
⚠️Jika terjadi masalah dalam pendaftaran, silahkan datang ke loket lembaga.

Loket lembaga dibuka pada :
a. Gelombang I : Tanggal 17 s.d. 18 Juli 2019 (Jalur SNMPTN)
b. Gelombang II : Tanggal 26 s.d. 28 Juli 2019 (Jalur SBMPTN)
⚠️NB:
Semua kegiatan bertempat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Kampus Sudirman (Gedung Ekstensi/BL), kecuali pendaftaran online.
Berkas diurut sesuai dengan yang telah diuraikan, dengan ketentuan pengumpulan :
✅Ukuran kertas yang digunakan untuk form adalah F4
✅Foto ditempel pada nametag dan formulir pendaftaran
✅Semua berkas dimasukkan ke dalam map
?Putra: Biru
?Putri: Merah
✅Lampiran civitas oranye dapat didownload di
LAMPIRAN CIVITAS ORANYE 2019

Ayo siapkan diri kalian dari sekarang!
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Web : www.bemfeb-unud.com
Twitter :@bemfebunud
Instagram : bemfebunud
Facebook : BEM FEB UNUD
Official Line : @nne6923w

simala

Alur Pendaftaran PKKMB, GET, INISIASI, BSM 2019 Mahasiswa Lama

dftrmala

Hallo Civitas Ekonomi!
Diumumkan untuk seluruh Mahasiswa Lama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, berikut merupakan alur pendaftaran untuk yang belum mengikuti atau mengulang rangkaian sosialisasi almamater tingkat fakultas yakni PKKMB dan GET, serta BSM yang merupakan kegiatan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas.
1). Pendaftaran dibuka pada :
Tanggal : 17 s.d. 18 Juli 2019
Waktu : 09.00 s.d. 16.00 WITA
2). Berkas – berkas yang harus dibawa :
– Membawa lampiran civitas oranye.
– Pas foto ukuran 3×4 berwarna, menggunakan kemeja putih tanpa jas dengan latar orange (2 lembar)
3). Bagi mahasiswa lama yang tidak lulus atau mengulang PKKMB, GET, dan BSM membayar Rp.150.000 per kegiatan, dan dibawa pada saat pendaftaran.
4). Jika terjadi masalah dalam pendaftaran, silahkan datang ke loket lembaga yang dibuka pada tanggal 17 s.d. 18 Juli 2019.
⚠️NB:
✅Ukuran kertas yang digunakan untuk form adalah F4
✅Foto ditempel pada formulir pendaftaran
✅Semua berkas dimasukkan ke dalam map
?Putra: Biru
?Putri: Merah
✅Lampiran civitas oranye dapat didownload di
LAMPIRAN CIVITAS ORANYE 2019

Ayo siapkan diri kalian dari sekarang!?
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Web : www.bemfeb-unud.com
Twitter :@bemfebunud
Instagram : bemfebunud
Facebook : BEM FEB UNUD
Official Line : @nne6923w

cover koperqsi

MUNDURNYA KOPERASI INDONESIA, SALAH SISTEM ATAU SALAH ORGANISASI?

Oleh

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

PENDAHULUAN

Dewasa ini banyak terdapat lembaga perekonomian yang bergerak diberbagai sektor kehidupan. Namun, sangat sedikit lembaga perekonomian yang mampu bergerak dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan, betapa beruntungnya Indonesia yang memiliki sebuah lembaga perekonomian resmi yang bertujuan untuk kepentingan bersama yaitu Koperasi. Pengertian dari koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris yaitu “co” artinya bersama, dan “operation” artinya bekerja. Jadi, koperasi adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan bersama dengan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia sudah terjamin keberadaannya dengan adanya Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”[1] Selain tercantum dalam UUD 1945, koperasi juga memiliki peraturan  khusus di dalam penyelenggaraannya yaitu UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan sudah diperbaharui menjadi UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Terbentuknya koperasi di Indonesia diawali oleh keinginan rakyat untuk bebas dari kemiskinan pada masa penjajahan Belanda. Berbagai upaya telah dilakukan yaitu diawali dari tahun 1908, rakyat Indonesia membuat gerakan-gerakan untuk mengupayakan perluasan pergerakan koperasi demi kesejahteraan rakyat. Terlepas dari usaha rakyat Indonesia, para penjajah tidak ada hentinya melakukan pergolakan dengan mengeluarkan peraturan yang mempersulit rakyat Indonesia dalam menjalankan perkoperasian. Namun, para pemuda dan tokoh bangsa Indonesia mengajukan keberatan atas peraturan tersebut dan membentuk komisi yang membuat Belanda mengeluarkan peraturan – peraturan yang lebih mempermudah rakyat Indonesia dalam menjalankan perkoperasian. Kemudian terbitlah Peraturan UU No. 25 tahun 1992 yang isinya adalah lebih membantu perkembangan koperasi untuk tumbuh dengan sangat pesat.[2] Setelah Indonesia merdeka, para penggerak koperasi di Indonesia mengadakan Kongres I Koperasi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Berselang cukup lama dari kongres yang pertama pada 15 – 17 Juli tahun 1953 dilaksanakan Kongres 2 Koperasi. Pada kongres tersebut terdapat beberapa butir yang dihasilkan, seperti: tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi, asas koperasi adalah kekeluargaan, dan ditetapkannya bapak koperasi Indonesia yaitu Bung Hatta.[3]

Seiring dengan perkembangan zaman terdapat berbagai jenis koperasi yang membantu perekonomian Indonesia diantaranya koperasi yang berdasarkan atas fungsinya, tingkat dan luas daerah kerja, dan status keanggotaannya. Pada tahun 2017 tercatat Indonesia memiliki 152.282 unit koperasi.[4] Jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya yang paling banyak di Indonesia yaitu koperasi konsumsi sebanyak 97.931 unit.[5] Namun, dibalik jumlahnya yang melimpah, kontribusi koperasi untuk pembangunan, khususnya produk domestik bruto (PDB) masih dikatakan kecil yaitu sebesar 4%.[6] Seperti yang diketahui, koperasi merupakan soko guru (penyangga utama) perekonomian Indonesia, dimana keberadaannya diharapkan mampu membantu kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya koperasi mengalami penurunan performa akibat berbagai permasalahan yang terjadi, beberapa permasalahan itu terdapat pada: kualitas sumber daya manusia, modal, manajerial, dan rendahnya kesadaran anggota koperasi. Dilihat dari peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat membantu perekonomian masyarakat dan pembangunan khususnya produk domestik bruto (PDB), maka diperlukan adanya perhatian khusus demi perekonomian Indonesia yang sejahtera.

 

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN

Pembangunan koperasi di Indonesia cukup mengalami kemajuan yang signifikan, jika diukur dengan jumlah unit usaha koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Menurut data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pertumbuhan jumlah koperasi meningkat, dengan angka pertumbuhan koperasi aktif rata-rata sebesar 2,5% pada periode 2012 hingga 2016.[7] Indonesia memiliki 26,8 juta anggota koperasi dan 152.282 unit koperasi.[8] Sementara itu jumlah koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan jumlah koperasi.

Dilihat dari dasar hukum dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Pembangunan koperasi adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem dimana dalam mempraktikkannya menggunakan  prinsip -prinsip koperasi, yaitu garis-garis  penuntun yang digunakan oleh anggota koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktiknya seperti: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota,  pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas. Koperasi yang sudah dibangun jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.

Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan juga diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendominasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat, karena jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi, sulit mewujudkan reformasi yang sesungguhnya, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.

Bila sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan, pelatihan-pelatihan serta adanya pemberian insentif dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator, fasilitator maupun sebagai koordinator. Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, dan jumlah pengangguran yang  semakin banyak.

Perkembangan koperasi secara nasional dimasa mendatang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang lebih signifikan dari segi kuantitas, tetapi masih lemah dari segi kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi yang mandiri. Hanya koperasi yang melaksanakan garis-garis penuntun koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota, jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha, dan besarnya sisa hasil usaha (SHU) yang telah dihimpun koperasi, sangat prospektif untuk dikembangkan. Pemberdayaan koperasi itu perlu didukung dengan adanya sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha, dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Dengan adanya berbagai permberdayaan di atas dan didukung oleh kelebihan yang dimiliki oleh koperasi sendiri, hal ini sangat meyakinkan bahwa koperasi akan mampu berkembang dan menunjukkan peningkatan dimasa mendatang.

Adapun beberapa kelebihan yang dimiliki koperasi meliputi:

  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi, jadi laba/sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.Anggota koperasi harus berperan ganda yaitu aktif dalam menyimpan dana koperasi dan melakukan pinjaman kepada koperasi. 
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki perekonomiannya
  4. Mengutamakan kepentingan anggota.Koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota bukan individu, karena koperasi memiliki asas kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama.

Keberadaan koperasi tidak hanya ada di Indonesia, tetapi di negara lain juga mengembangkannya, seperti: koperasi konsumen di Singapura, Jepang, Kanada, dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Koperasi kredit di Amerika Serikat memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.[9]

Melihat kemajuan koperasi di negara lain, kemajuan koperasi di Indonesia juga sudah banyak yang berhasil, seperti: GKBI yang bergerak dibidang usaha batik, Kopti yang bergerak dibidang usaha tahu dan tempe, serta KOSUDGAMA koperasi yang berbasis di perguruan tinggi dan KUD pada era pemerintahan Orde Baru mampu menjaga kestabilan komoditi beras.[10] Nilai lebih yang dimiliki oleh koperasi itulah yang membuat koperasi mampu dijadikan solusi dalam membantu perekonomian masyarakat, sehingga pengembangan koperasi menjadi lebih baik lagi perlu dilakukan untuk bisa mendapatan manfaat lebih. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain: membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

PENYEBAB REDUPNYA KOPERASI 

Dalam upaya untuk mengembangkan koperasi, koperasi dihadapkan pada keadaan dimana masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha, beberapa kendala ini menjadi kekurangan koperasi diantaranya yaitu:

  1. Keterbatasan dibidang permodalan.Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya : kurangnya dalam pembentukkan modal sendiri, kurangnya dalam menarik sumber modal dari luar organisasi, dan kurangnya inisiatif serta upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.
  2. Daya saing lemah.Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan badan usaha tersebut.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, tindakan tersebut dapat seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi. Sumber daya manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggotanya.Rendahnya kualitas SDM dipengaruhi oleh kurangnya pendidikan koperasi yang mengakibatkan koperasi tidak berjalan lancar. Mereka yang dipilih untuk menjadi pengurus koperasi seringkali hanya mereka yang mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dalam masyarakat, tanpa melihat kemampuannya.
  5. Pengenaan pajak terhadap koperasi tidak memenuhi rasa keadilan. Terdapat banyak keluhan mengenai pengenaan pajak terhadap koperasi, diantaranya: pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 1% bagi koperasi yang memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar/ tahun yang harus dibayarkan setiap bulan dalam PP No.46 Tahun 2013, kebijakan pengenaan pajak 10% bagi penerimaan bunga simpanan anggota lebih dari Rp 240.000 juga memberatkan anggota koperasi, dimana mayoritas anggota koperasi merupakan masyarakat menengah ke bawah, tidak adanya penjaminan simpanan di koperasi, sedangkan bank yang sama-sama sebagai lembaga keuangan mendapat jaminan berupa LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai Rp 2 miliar.[11]

Kekurangan yang dimiliki oleh koperasi di atas memperlihatkan koperasi kurang mendapat perhatian karena kurangnya memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Campur tangan pemerintah sangat diharapkan untuk mengatasi kendala-kendala ataupun hambatan yang menjadi permasalahan utama dalam tatanan perkoperasian di Indonesia.

 

PANDANGAN MASYARAKAT

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Sebagai akar perekonomian negara, perkembangan koperasi selama ini masih mengalami pasang surut. Perhatian dan komitmen pemerintah kepada koperasi masih dirasa belum maksimal. Namun, bukan berarti hal tersebut menyurutkan minat masyarakat pada koperasi. Koperasi mampu berkembang sangat pesat di masyarakat karena memberikan berbagai kemudahan salah satunya yaitu kredit dengan bunga rendah pada masyarakat yang membutuhkan dana. Pesatnya perkembangan koperasi yang terjadi di Indonesia telah membawa berbagai dampak positif bagi masyarakat, salah satu contohnya yaitu pengembangan usaha dengan pinjaman dana dari koperasi. Koperasi menjadi salah satu lembaga non-perbankan yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat khususnya Bali, hal ini dapat dilihat dari perkembangan keberadaan koperasi pada kabupaten di Bali hingga saat ini cukup tinggi yang dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 1. Jumlah Koperasi, KUD dan Non-KUD Menurut Jenis Usahanya di Provinsi Bali

Kabupaten/

Kota

KUD Koperasi

Simpan pinjam

Koperasi

Serba Usaha

Koperasi Fungsional
Jembrana 8 32 77 135
Tabanan 14 126 336 21
Badung 11 86 371 95
Gianyar 12 121 830 150
Klungkung 7 34 32 16
Bangli 5 51 86 20
Karangasem 10 59 143 22
Buleleng 13 79 119 32
Denpasar 4 250 374 199

Sumber : www.Bali.bps.go.id

Seperti data yang ditunjukan oleh BPS dapat diketahui bahwa koperasi serba usaha keberadaannya mendominasi pada sebagian besar kabupaten di Bali, kemudian diikuti oleh koperasi simpan pinjam, koperasi fungsional dan koperasi unit desa.[12] Perkembangan koperasi dinilai sebagai sarana yang potensial dalam membangun ekonomi Indonesia yang mandiri dan mapan karena asas kekeluargaan dalam koperasi tidak akan membelit anggotanya dengan peraturan-peraturan perbankan yang menyulitkan.

Dalam berkoperasi kita perlu menerapkan tiga aspek penting yaitu ekonomi, moral, dan bisnis. Penerapan tiga aspek tersebut secara tidak langsung dapat mendorong peningkatan kegiatan koperasi di masyarakat. Namun, ketiga aspek tersebut juga dapat digunakan untuk menilai permasalahan yang muncul pada koperasi.[13] Pengaruh kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor dominan yang mempengaruhi munculnya suatu permasalahan selain kemauan, itikad baik, dan moral kesadaran dari nasabah atau debitur.[14]

Setiap tahunnya pertumbuhan koperasi semakin meningkat tetapi tingkat koperasi yang berstatus tidak aktif juga cukup tinggi. Permasalahan pada koperasi khususnya yang berada di provinsi Bali umumnya banyak disebabkan oleh kredit macet ataupun permasalahan internal. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, jumlah koperasi yang tidak aktif paling banyak  terdapat di  Gianyar 288 unit dari  total 1.113 unit. Posisi kedua yakni  Tabanan 107 unit,  Buleleng 51 unit,  Badung 42 unit,  Karangasem 31 unit,  Bangli 22 unit, Klungkung 20 unit,  Jembarana 8 unit  serta Denpasar 2 unit.[15] Seperti yang kita ketahui, kelangsungan hidup koperasi sangat bergantung pada dana dan anggotanya, sebagian besar masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi, konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi dan masyarakat berhak mengawasi kinerja pengurus. Hal tersebut tentu bertujuan untuk mencegah penyelewengan dana oleh pengurus. Apabila dana dalam koperasi mengalami masalah maka sangat rentan koperasi tersebut mengalami kebangkrutan. Hal ini dapat kita antisipasi dengan selalu melaksanakan kewajiban kita terhadap koperasi.

 

PANDANGAN PEMERINTAH

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang ada sejak lama di Indonesia. Dengan berasaskan kekeluargaan, koperasi memberikan manfaat dan membantu masyarakat Indonesia pada tingkat menengah. Koperasi sendiri terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perekonomian di Indonesia. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, perlajanan koperasi tidak berjalan mulus sesuai dengan keinginan pemerintah. Melihat hal tersebut, pemerintah Indonesia mengambil tindakan yang dapat dikatakan cukup besar.

Langkah yang sudah diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan kontribusi PDB Koperasi terhadap PDB Nasional dari 1,71% pada tahun 2014 meningkat tajam menjadi 4,48% pada tahun 2017 adalah dengan Reformasi Total Koperasi. Langkah ini berhasil meningkatkan kontribusi koperasi pada PDB, sehingga memberikan dampak peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta pemerataan pembangunan perekonomian nasional. Program Reformasi Total Koperasi mempunyai 3 tahapan dalam pelaksanaannya, yaitu:

  1. Reorientasi

Yaitu mengubah paradigma pemberdayaan koperasi menekankan pada kualitas daripada kuantitas. Pembangunan koperasi yang berkualitas dimulai dari aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan. Para pembina koperasi di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta yang memangku kepentingan pemberdayaan koperasi yang menggerakkan untuk adanya pembangunan tersebut.

  1. Rehabilitasi

yaitu Pembuatan database koperasi berbasis Online Data System (ODS) di seluruh Indonesia sebagai dasar penyusunan program untuk pembenahan koperasi. Pada tahun 2014 jumlah koperasi mencapai 212.570 unit. Dalam perkembangannya sampai dengan tahun 2017 telah dibubarkan  sebanyak 40.013 unit koperasi dan sebanyak 19.843 unit koperasi sedang dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data. Saat ini jumlah koperasi aktif sebanyak 152.714 unit dan yang  telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit.

  1. Pengembangan

yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi. Saat ini sudah ada koperasi yang masuk bursa efek, koperasi penyalur KUR, dan koperasi yang mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kompetensi SDM perkoperasian.[16]

 

Langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah adalah kaderisasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menilai bahwa Indonesia perlu mengadakan kaderisasi koperasi untuk mengatasi permasalahan popularitas koperasi di Indonesia.[17] Hal ini juga dikarenakan Indonesia kini dinilai mulai mengalami krisis generasi penerus khususnya dalam bidang koperasi. Pemerintah sendiri mulai khawatir akan pemikiran masyarakat dimana koperasi identik dengan golongan tua. Koperasi berbasis pelajar atau generasi muda merupakan salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan mengenai kinerja atau eksistensi koperasi yang menurun. Namun, perkembangan teknologi yang secara terus menerus juga memberikan pengaruh terhadap sikap dan karakter generasi muda, hal ini merupakan salah satu solusi yang dapat membendung arus modernisasi dan transformasi budaya luar yang cenderung cepat masuk ke Indonesia, diperjelas oleh Catur Sasonto selaku Kepala Bagian Data Kemenkop UKM.[18] Permasalahan untuk meningkatkan popularitas dari koperasi dapat juga diatasi dengan cara rebranding yang mempunyai sasaran yang sama yaitu membidik segmen generasi millenial. Salah satunya Koperasi Pegawai Kementerian Sekretariat Negara yang kini tengah memasang strategi rebranding, yang diproyeksi mampu menarik minat lebih tinggi generasi millennial untuk bergabung dengan koperasi.[19]

Berdasarkan keterangan dari Manajer Bidang Simpan Pinjam Koperasi Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Andi Nugroho, upaya menggaet generasi millennial dimulai dari adanya perubahan dalam anggaran dasar koperasi. Dalam anggaran dasar yang terbaru, keanggotaan koperasi justru tidak lagi diwajibkan. Menjadi anggota koperasi bagi PNS Sekretariat Negara pun kini sebagai pilihan, sehingga dianggap lebih fleksibel bagi pegawai. Hal tersebut tentunya jadi tantangan sekaligus peluang. Tantangannya adalah koperasi perlu menerapkan standar pelayanan dan produk yang tinggi, serta bersaing untuk mendatangkan kepuasan anggota, sehingga pegawai tetap tertarik menjadi anggota koperasi. Sebaliknya, peluangnya adalah tingginya loyalitas anggota karena telah merasakan ”customer experience” bergabung menjadi anggota koperasi.

Beberapa strategi untuk meningkatkan “costumer experience”, misalnya dengan membangun sistem yang menghubungkan koperasi dengan transaksi di kantin karyawan. Kerja sama teknologi dengan pihak perbankan tersebut akan memberikan keuntungan bagi para anggota koperasi: secara tidak langsung menyisihkan dananya untuk ditabung di koperasi setiap melakukan transaksi jual beli di kantin. Nantinya transaksi di kantin dapat menggunakan kartu identitas pegawai yang juga memiliki manfaat sebagai uang elektronik. Inovasi pelayanan pada Koperasi Pegawai Kementerian Sekretariat Negara juga berupa pengembangan sistem koperasi (Simkop) berbasis online yang nantinya ditingkatkan dan disempurnakan menjadi kanal belanja online bagi para anggota koperasi. Transaksi belanja online pun akan masuk dalam SHU. Dari segi inovasi produk, ada simpanan sukarela yang berperan sejenis produk investasi deposito yang menghasilkan jasa atau bagi hasil. Sebagaimana tren millennial yang saat ini makin sadar melakukan investasi di usia muda, diharapkan, jenis simpanan ini dapat menggenjot likuiditas koperasi.[20]

Beberapa langkah tersebut ditempuh untuk membuat koperasi tetap eksis dikalangan masyarakat dan keberadaanya tetap mampu memberikan suatu kontribusi yang membantu masyarakat dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Langkah – langkah tersebut masih bisa dikembangkan dengan inovasi – inovasi lain yang bisa membuat koperasi menjadi lebih baik dan meningkatkan usahanya bahkan dapat membawa koperasi memenuhi syarat untuk layak bertaraf internasional.

KESIMPULAN

Pada dasarnya koperasi adalah lembaga ekonomi yang mandiri dan tumbuhkembangnya didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mampu bersaing dengan lembaga perekonomian lainnya. Apabila koperasi mampu berbenah menjadi lebih baik dan mengimplementasikan jati dirinya sebagai lembaga perekonomian yang bertujuan menyejahterakan anggotanya, koperasi mampu tumbuh menjadi lembaga perekonomian yang kuat dan dipercaya masyarakat. Pada saat ini jenis usaha koperasi yang paling banyak terdapat di Indonesia adalah koperasi konsumsi, mengingat koperasi ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan anggota akan barang konsumsi yang tidak ada batasnya, sehingga mempunyai peluang yang baik kedepannya. Perkembangan dari koperasi dimasa depan diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, hal tersebut tidak didukung dalam segi kualitas yang mumpuni. Terdapat empat kendala mendasar yang menghambat bagi perkembangan kualitas koperasi yaitu, yang pertama sumber daya manusia yang terlibat dalam koperasi yang kurang profesional dan kurang bisa diandalkan. Selanjutnya adanya kekurangan modal juga menjadi hambatan bagi perkembangan koperasi dalam menjalankan kegiatannya. Ketiga ada sistem manajerial koperasi, sumber daya manusia dengan sistem manajerial koperasi sangat berkaitan erat, karena sistem manajerial koperasi yang bagus dibentuk oleh sumber daya manusia yang bagus pula. Terakhir yaitu kurangnya kesadaran berkoperasi para anggota yang berdampak pada kurangnya rasa saling memiliki, sehingga para anggota kurang minatnya untuk berkontribusi lebih pada koperasi. Melihat kendala yang dihadapi koperasi saat ini, pemberdayaan  koperasi dari segi kualitas seperti pelatihan keterampilan pelayanan dan pengelolaan keuangan bagi para pegawai koperasi, sehingga koperasi-koperasi mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan menyejahterakan anggotanya. Salah satu upaya nyata dari pemberdayaan koperasi yang diperlukan saat ini adalah pendidikan. Pendidikan disini dimaksudkan sebagai upaya sadar untuk membuat koperasi agar lebih baik kedepannya, selain itu pemberdayaan koperasi dapat juga dilakukan dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang dimiliki. Adanya perkembangan teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan koperasi kepada para anggota dan masyarakat. Perkembangan segala bentuk transaksi dengan menggunakan teknologi online bisa jadi inovasi yang mampu membuat koperasi terlepas dari kesan jadul dan terlihat kurang menarik bagi generasi muda. Upaya-upaya tersebut tentunya perlu adanya dukungan pihak ketiga yang termasuk pemerintah didalamnya. Koperasi sendiri mempunyai banyak potensi yang dapat menjadi sumbangsih bagi kebaikan dan kemajuan negeri ini. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang peduli akan keberadaan koperasi merekomendasikan saran dalam menanggapi tentang bagaimana koperasi dapat berperan dengan baik berupa pengambilan sikap sebagai berikut:

  1. Pemerintah sebaiknya dapat lebih memperhatikan keberadaan koperasi dengan cara memberikan pendidikan-pendidikan dengan pokok bahasan yang sesuai dengan kondisi koperasi saat ini dan mampu menyasar pada permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dan para anggotanya, sehingga koperasi dapat menjalankan perannya sebagai sokoguru (penyangga utama)perekonomian Indonesia. Kemudian perlu adanya inovasi-inovasi yang baik dan menarik seperti penggunaan teknologi untuk transaksi secara online yang dilengkapi dengan fitur-fitur yang membantu memudahkan anggota memenuhi kebutuhannya.
  2. Masyarakat sebaiknya bergabung dan menjadi anggota dari koperasi. Koperasi didirikan dengan maksud menyejahterakan anggotanya, oleh karena itu masyarakat sebaiknya memanfaatkan dengan baik keberadaan dan peran koperasi. Selain untuk memanfaatkan peran koperasi dengan sebaik mungkin, masyarakat dapat juga ikut memberikan inovasi-inovasi yang membawa kemajuan bagi koperasi.
  3. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa seharusnya mampu menjadi pelopor untuk peduli dengan koperasi, sehingga mampu menjadi penggerak agar masyarakat peduli dan mau menjadi anggota koperasi.

(MP/IP/AP/AF/BD)

Untuk Mendownload Kajian bisa klik link di bawah ini:

Kajian Koperasi

 

Referensi:

[1] Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses melalui: http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf  (pada tanggal 22  Juli 2018).

[2]Tirto. 2019. Sejarah Hari Koperasi Indonesia alasan diperingati setiap 12 Juli Diakses melalui: https://tirto.id/sejarah-hari-koperasi-indonesia-alasan-diperingati-setiap-12-juli-ed9x  (pada tanggal 11 Juli 2019).

[3]Tirto. 2019. Sejarah Hari Koperasi Indonesia alasan diperingati setiap 12 Juli Diakses melalui: https://tirto.id/sejarah-hari-koperasi-indonesia-alasan-diperingati-setiap-12-juli-ed9x  (pada tanggal 11 Juli 2019).

[4]Kumparan News. 2017. Koperasi di RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3 Triliun/Tahun. Diakses melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada tanggal 4 Juli 2018).

[5]Kumparan News. 2017. Koperasi di RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3 Triliun/Tahun. Diakses melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada tanggal 4 Juli 2018).

[6]Kumparan News. 2017. Koperasi di RI Mampu Raup Total Nilai Penjualan Rp 176,3 Triliun/Tahun. Diakses melalui: https://kumparan.com/@kumparannews/koperasi-di-ri-mampu-raup-total-nilai-penjualan-rp-176-3-triliun-tahun (pada tanggal 4 Juli 2018).

[7]Julianto, Pramdia Arhando.  2017. Bappenas Dorong Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian. Diakses melalui: https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/31/223548226/bappenas-dorong-kontribusi-koperasi-terhadap-perekonomian (pada tanggal 23 Juli 2018).

[8]Julianto, Pramdia Arhando.  2017. Bappenas Dorong Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian. Diakses melalui: https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/31/223548226/bappenas-dorong-kontribusi-koperasi-terhadap-perekonomian (pada tanggal 23 Juli 2018).

[9]Sukidjo. 2008. Membangun Citra Koperasi Indonesia. Diakses melalui: https://media.neliti.com/media/publications/17224-ID-membangun-citra-koperasi-indonesia.pdf (pada tanggal 25 Juli 2018).

[10]Sukidjo. 2008. Membangun Citra Koperasi Indonesia. Diakses melalui: https://media.neliti.com/media/publications/17224-ID-membangun-citra-koperasi-indonesia.pdf (pada tanggal 25 Juli 2018).

[11]LEGALERA.ID. 2017. Perlu Keadilan Pajak untuk Koperasi. Diakses melalui: https://legaleraindonesia.com/perlu-keadilan-pajak-untuk-koperasi/ (pada tanggal 25 Juli 2018).

[12]Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Bali. “Banyaknya Koperasi KUD dan Non-KUD Menurut Jenis Usaha Kabupaten/kota di Bali”. https://Bali.bps.go.id/statictable/2018/04/13/104/banyaknya-koperasi-kud-dan-non-kud-menurut-jenis-usaha-menurut-kabupaten-kota-dan-jenis-koperasi-2016-.html (pada tanggal 5 Juli 2018).

[13]Kadir, Hainim. Yusbar Yusuf. 2012.”Optimalisasi Pengaruh dan Eksistensi kaoperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Daerah”. Vol.2. Hal.2. Fakultas Ekonomi Universitas Riau.

[14]Mewoh, Fransisca Claudya. Harry J Sumampaouw. Lucky F Tamengkel. “Analisis Kredit Macet”. https://media.neliti.com/media/publications/71800-ID-none.pdf (pada tanggal 5 Juli 2018).

[15]Mahayani, Ida Ayu Frischa. 2018. “579 Koperasi di Bali dinyatakan Tidak Aktif”. http://www.rri.co.id/denpasar/post/berita/506910/daerah/579_koperasi_di_Bali_dinyatakan_tidak_aktif.html. (pada tanggal 22 juli 2018).

[16]Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Mewujudkan Koperasi Berkualitas Melalui Reformasi Total Koperasi”. http://www.depkop.go.id/read/mewujudkan-koperasi-berkualitas-melalui-reformasi-total-koperasi (pada tanggal 11 Juli 2019)

[17]Nababan, Christien Novita. 2018. Indonesia Rawan Krisis Kader Koperasi. Diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180426162016-532-293817/indonesia-rawan-krisis-kader-koperasi (pada tanggal : 27 Juni 2018).

[18]Nababan, Christien Novita. 2018. Indonesia Rawan Krisis Kader Koperasi. Diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180426162016-532-293817/indonesia-rawan-krisis-kader-koperasi (pada tanggal : 27 Juni 2018).

[19]Humas Sekretariat Kabinet. 2018. Rebranding Koperasi Era Millenial: Pelayanan, Produk, hingga Teknologi. Diakses melalui: https://setkab.go.id/rebranding-koperasi-era-millenial-pelayanan-produk-hingga-teknologi/ (pada tanggal : 11 Juli 2018).

[20] Humas Sekretariat Kabinet. 2018. Rebranding Koperasi Era Millenial: Pelayanan, Produk, hingga Teknologi. Diakses melalui: https://setkab.go.id/rebranding-koperasi-era-millenial-pelayanan-produk-hingga-teknologi/ (pada tanggal : 11 Juli 2018).

es

E-SPORTS, PERMAINAN YANG NGGAK MAIN-MAIN

es

Oleh:

Badan Eksekutif Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Udayana

Pendahuluan

       Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan saat ini, dengan adanya teknologi berbagai kebutuhan manusia menjadi lebih mudah dipenuhi. Teknologi sendiri merupakan produk dari ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia untuk memudahkan aktivitasnya. Perkembangan teknologi yang canggih dapat membantu proses pembangunan ekonomi di suatu negara sehingga, teknologi dapat menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara. Negara dikatakan maju apabila memiliki penguasaan teknologi yang tinggi (high technology), sedangkan negara – negara yang tidak bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi sering disapa sebagai negara gagal (failed country). Tidak ada negara yang ingin menjadi negara yang gagal dalam kemajuan teknologi sehingga, hal tersebut mendorong negara – negara untuk terus berinovasi demi meningkatkan kemajuan teknologi dinegaranya. Dimulai dari adanya surat kabar, radio, telepon genggam, televisi, komputer, internet, dan sosial media.  Internet merupakan salah satu hal yang paling penting dalam perkembangan teknologi saat ini. Internet membantu seseorang dalam belajar berbagai hal dan menemukan ide – ide kreatif. Melalui ide-ide kreatif tersebut munculah sebuah inovasi yang bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya bahwa dengan kemajuan teknologi dapat turut mempengaruhi dunia olahraga, dimana kegiatan olahraga yang pada umumnya harus dilakukan dengan fisik secara langsung, sekarang dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer bahkan dapat juga dilakukan melalui telepon genggam (smart phone). Kegiatan olahraga tersebut kerap disapa dengan E-Sports.

       E-Sports merupakan singkatan dari electronic sports, yaitu olahraga yang menggunakan game yang tidak mengharuskan seseorang untuk melakukan aktivitas fisik ataupun merasa lelah karena melakukan kegiatan yang cukup berat. Dalam perkembangannya E-Sports mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. E-Sports bahkan kini menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian orang, khususnya bagi para gamers yang memang menekuni dunia game online. Mereka dapat menjadi atlet kemudian mengikuti berbagai perlombaan dan turnamen E-Sports, sehingga apabila menang atau berhasil meraih pencapaian tertentu, mereka dapat menghasilkan uang dan bonus tambahan dari kegiatan tersebut. Namun, dibalik itu semua ternyata masih terdapat pandangan yang kurang baik dari berbagai pihak mengenai keberadaan E-Sports. Mereka berpandangan bahwa E-Sports menyebabkan para pemainnya tidak memperdulikan lingkungan sekitar sehingga terkesan apatis. Bahkan masih banyak yang menganggap kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan dan tidak bermanfaat. Padahal sesungguhnya tidak sepenuhnya begitu. Maka dari itu perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai perkembangan E-Sports baik di dunia maupun di Indonesia.

Dunia “Permainan yang Nggak Main – Main”

       Perkembangan E-Sports di dunia berawal pada tahun 1972 dalam sebuah kompetisi game di Universitas Stanford dengan menggunakan sebuah game yang berjudul Spacewar yang menghadiahkan satu tahun langganan sebuah majalah. Selanjutnya pada tahun 90-an saat internet mulai merebak, kompetisi ini semakin berkembang di dunia hingga menjadi kompetisi game online. Adapun game yang dipertandingkan seperti CounterStrike, Qquake, dan Warcraft. Indonesia sendiri tidak terlepas dari perkembangan E-Sports, dimulai pada tahun 1955 ketika penggunaan internet mulai marak dengan munculnya Indonet sebagai ISP (Internet Service Provider) komersial pertama di Indonesia. Hingga pada tahun 1999 diadakannya sebuah kejuaraan game yang berjudul Quake II dan Starcraft. Selanjutnya, pada tahun 2002 Indo Game menjadi pintu pertama bagi masuknya kompetisi game berskala internasional di Indonesia dengan menjadi event organizer kejuaraan World Cyber Games.[1] Melalui kejuaraan internasional tersebut, membuka pintu gerbang yang lebar terhadap perkembangan E-Sports di Indonesia yang menyebabkan Indonesia memiliki 43,7 juta pemain game.[2] E-Sports sendiri memiliki beberapa jenis game yang sering dikompetisikan seperti :

  1. Multiplayer Online Battle arena (MOBA)

       Secara sederhana permainan jenis MOBA adalah permainan yang dimainkan oleh dua tim di mana satu tim beranggotakan tiga sampai dengan           lima orang sesuai dengan game yang dimainkan. Satu orang mengendalikan satu tokoh yang bertujuan untuk menghancurkan markas musuh.              Adapun game yang berjenis MOBA diantaranya adalah DOTA 2, Vainglory, Mobile Legends, Bang Bang, dan lain sebagainya.

  1. First Person Shooter (FPS)

       First Person Shooter atau disingkat dengan FPS berupa game saling menembak yang dalam layar hanya menampilkan bagian kepala dari orang           yang menembak dan senjata yang digunakan. Permainan ini bertujuan untuk mengalahkan musuh – musuh yang menjadi target dan                               menyelesaikan misinya. Terdapat beberapa game yang berjenis FPS diantaranya adalah Counter Strike, Doom, Battlefield, dan lain sebagainya.

  1. Real Time Strategy (RTS)

       Real Time Strategy atau disingkat RTS merupakan permainan pertarungan yang tidak terjadi secara langsung, tetapi pemain diarahkan untuk            membangun sebuah kekuatan terlebih dahulu, para pemain akan memiliki wilayahnya sendiri dalam mengatur kekuatannya, permainan ini lebih        berfokus pada strategi jangka panjang yang bertujuan untuk menghancurkan kekuatan lawan, adapun game dengan jenis RTS diantaranya                    adalah Warcraft II, Age of Empire 2, Civilization, dan lain sebagainya.

  1. Sports games

         Sports games adalah jenis game dari olahraga yang ada di dunia baik individu maupun kelompok. Permainannya sama seperti pada olahraga                 yang ada di dunia nyata baik dari peraturan maupun tujuannya, hanya saja dikemas dalam bentuk game online, adapun game yang berjenis                 sport game diantaranya adalah FIFA, NBA 2K, dan lain sebagainya.

  1. Racing

       Meskipun racing termasuk dalam cabang sports games, tetapi dalam perkembangannya game jenis ini berdiri sendiri karena memiliki pasarnya        sendiri, sama seperti balapan pada umumnya game sejenis ini mengajak pemain untuk menjadi orang pertama yang melewati garis finish.                     Adapun  game dengan jenis racing diantaranya adalah Track Mania, Project CARS, dan lain sebagainya.

  1. Fighting game

      Fighting game adalah game yang bertemakan pertarungan satu lawan satu dimana pemain akan menggunakan satu karakter untuk mengalahkan        lawannya, adapun game yang berjenis fighting game diantaranya adalah Streest Fighter, Mortal Combat, Sing of Fighter, Tekken, dan lain                   sebagainya.[3]

       Keberadaan E-Sports yang berkembang pesat saat ini dapat menjadi salah satu industri yang memberikan peluang besar bagi stakeholder yang terlibat didalamnya seperti developer, publisher, pemain, yang kini melebar pada video platform provider, tournament organizer, dan perusahaan – perusahaan lain yang menjadi sponsor dalam event – event E-Sports atau klub E-Sports.[4] Dalam sekali pelaksanaan pertandingan E-Sports yang tatap muka (offline) berskala nasional atau lebih dibutuhkan dana yang besar, kebanyakan hingga mencapai miliaran rupiah. Besarnya dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan turnamen E-Sports tentunya membutuhkan sponsor untuk membantu menanggung besarnya biaya yang dikeluarkan.

        Berhubung E-Sports adalah kegiatan yang berbasis dengan teknologi, tentunya perusahaan yang bergerak dibidang teknologi utamanya perangkat yang diperlukan untuk game, sudah pasti terjun dalam industri E-Sports dengan menjadi sponsor dalam event atau bahkan memiliki tim game mereka sendiri. Beberapa perusahaan perangkat keras bahkan meluncurkan brand khusus untuk gaming, seperti yang dilakukan oleh ASUS dengan meluncurkan brand Republic of Gamers yang menekankan untuk menghasilkan perangkat keras yang paling hardcore dan inovatif untuk para gamer. Dalam dunia gaming selain menyediakan perangkat keras ASUS ROG baru – baru ini dikabarkan akan melakukan kerja sama dengan ESL (Electronic Sports League) One, dimana ASUS ROG menjadi perusahaan yang menyuplai PC dalam turnamen tersebut.[5] Kemudian ada juga AORUS brand gaming premium dari Gigabyte yang juga memproduksi perangkat keras berupa laptop yang mempunyai spesifikasi yang mendukung untuk para gamers. Gigabyte terkenal dalam memiliki tim E-sports yang kuat dan tersebar di berbagai negara. Perusahaan lain yang memproduksi perangkat game pelengkap PC seperti Neolution ESports, Armaggeddon, TTeSports by Thermaltake, dan CM Storm juga merambah dunia E-Sports dengan mensponsosi event, tim atau bahkan membuat tim sendiri.

          Industri E-Sports yang berkembang pesat saat ini juga mulai dilirik oleh perusahaan – perusahaan diluar brand gaming. Perusahaan yang mulai melek dengan potensi E-Sports antara lain ada Mercedes Benz yang terjun dalam dunia E-Sports pertama kali pada ESL One Hamburg 2017, Head & Shoulders yang menggunakan brand ambassador dari dunia E-Sports, KFC dengan menjadi sponsor untuk turnamen Dota 2 di Rusia dan juga tim bergengsi League of Legend dari Tiongkok, dan masih banyak lagi brand non – gaming yang mulai terjun di industri E-Sports.[6]

Pandangan Masyarakat Tentang E-Sports 

          Dalam perkembangan E-Sports di Indonesia, masih banyak terdapat pro dan kontra dari masyarakat karena masih banyaknya ketidaktahuan masyarakat mengenai E-Sports, dimana masyarakat awam beranggapan bahwa E-Sports hanya sekedar hobi main game dalam mengisi waktu luang serta hanya sarana untuk rekreasi. Masyarakat Indonesia khususnya generasi tua juga kerap menghubungkan E-Sports sebagai sebuah kegiatan yang bersifat negatif yang menyebabkan pemainnya menjadi anti sosial. Anti sosial yang dimaksud adalah tidak peduli dengan keadaan sekitar dan hanya terfokus terhadap game saja. Selain anti sosial kegiatan bermain game ini dianggap sebagai penyebab menurunnya prestasi akademik generasi muda. Padahal E-Sports yang kegiatannya berupa bermain game dapat dikategorikan sebagai aktivitas sosial yang memberikan kemudahan kepada pemainnya agar dapat menonton, streaming, casting  dan berbicara saat bermain game.[7] Selain itu, melihat banyaknya pro dan kontra terhadap E-Sports tidak mengurangi eksistensinya dihadapan masyarakat. E-Sports dapat menjadi lapangan kerja dimana para atlet E-Sports memperoleh pendapatan dari hadiah turnamen, sponsorship, hingga dari penjualan item game yang bisa mencapai puluhan juta. [8]

    Terdapat beberapa pilihan karier yang dapat diperoleh dari adanya E-Sports selain menjadi atlet, yaitu yang pertama ada Shoutcaster (komentator) dalam turnamen E-Sports, Content Creator dunia game, Event Organizer E-Sports merupakan EO yang mengurus penyelenggaraan turnamen, E-Sports manager merupakan posisi dalam perusahaan developer game yang mengatur segala hal terkait dengan E-Sports dalam game milik mereka, E-Sports Physician merupakan profesi dokter yang khusus menangani kesehatan para atlet E-Sports, dan masih banyak lagi peluang karier yang ditawarkan oleh industri E-Sports.[9] Peluang yang dimiliki oleh industri E-Sports tentunya harus segera diraih untuk memperoleh hasil yang besar. Banyak pihak yang sudah membuktikan bahwa menekuni dunia E-Sports dapat memberikan banyak keuntungan. Beberapa atlet E-Sports dunia yang sukses meraih penghasilan  ratusan bahkan miliaran rupiah antara lain ada Kuro “Kuroky” Takhasomi, Johan “n0tall” Sundstein, Jesse “JerAx” Vainikka, Sumail “Sumail” Hassan, dan Maroun “GH” Merhej.[10] Beberapa orang juga meraih sukses dari E-Sports dengan menjadi content creator game terkenal dengan ratusan ribu subscriber yaitu ada Jess No Limit, Michael Souw, Dyland PROS, Muhammad Rahmat, Warpath (Radika Dwiputra) dan masih banyak lagi dengan memperoleh penghasilan dari ratusan hingga miliaran rupiah perbulannya.[11] Melihat bagaimana industri E-Sports mampu memberikan peluang besar dan menguntungkan bagi Indonesia, E-Sports harus tetap ada dan tidak menyerah dalam menghadapi konotasi negatif yang beredar di masyarakat Indonesia. Sebab, ketika E-Sports dikembangkan secara maksimal hingga mengikuti perlombaan olahraga profesional, kebanggaan bukan hanya milik individu secara pribadi. Kebanggaan akan menjadi milik negara Indonesia.

Pandangan Pemerintah Mengenai E-Sports

         E-Sports ternyata tidak hanya sekedar game karena E-Sports dapat menghasilkan pundi-pundi kesejahteraan bagi sebuah negara. Menurut data yang dibuat oleh Newzoo mengenai Global Games Market Report per Januari 2019, terdapat 25 negara dengan pendapatan tertinggi yang bersumber dari game online dan Indonesia berada pada urutan ke-17, dengan jumlah sekitar 82 juta pengguna internet dan total pendapatan sekitar US$1 miliar.[12] Melihat hal ini, pemerintah pada akhirnya mempertimbangkan pengembangan E-Sports di Indonesia. Salah satu bentuk awal dukungan pemerintah dalam pengembangan E-Sports adalah dengan melibatkan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) dalam menaungi FORMI (Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia). Selanjutnya, FORMI menjadi pelindung sekaligus pembina dari IESPA (Indonesia E-Sports Association) atau Asosiasi E-Sports Indonesia.

        IESPA adalah wadah resmi komunitas gamer di Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan prestasi dalam dunia game kompetitif. IESPA diketuai oleh Eddy Lim dan telah memiliki beberapa badan kepengurusan yang telah tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan lainnya. Tidak hanya aktif di dalam negeri, IESPA juga aktif dalam perlombaan internasional dan tergabung dalam anggota IESF (International E-Sports Federation).[13] Beberapa waktu yang lalu IESPA mengeluarkan surat pemberitahuan tentang Pelatnas (Program Pelatihan Nasional) pertama E-Sports. Surat ini dibuat untuk beberapa tujuan yaitu meningkatkan keahlian individu, pemahaman strategi permainan, kekompakan tim, pembangunan mental juara, dan kebugaran fisik. IESPA sendiri telah memilih Dota 2 buatan Valve sebagai game resmi pertama mereka yang akan banyak dipertandingkan dalam turnamen – turnamen nasional.[14]

        Tidak hanya berhenti sampai di sini. Pemerintah Indonesia juga telah menggelar kompetisi E-Sports terbesar untuk pertama kalinya dan memperebutkan Piala Presiden E-Sports 2019. Kompetisi ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Kantor Staf Republik Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif serta IESPL. Tujuan dari diadakannya kompetisi ini adalah untuk meningkatkan kemajuan E-Sports di Indonesia sesuai dengan harapan Presiden Jokowi. Kompetisi ini digelar mulai bulan Januari hingga Maret 2019. Adapun game yang dipilih adalah Game Mobile Legends mengingat permainan ini adalah yang paling digemari oleh gamers Indonesia. Piala Presiden E-sports 2019 digelar dalam dua tahapan, yaitu turnamen regional dan turnamen nasional. Turnamen regional diselenggarakan di delapan daerah di Indonesia bertempat di Palembang, Bali, Surabaya, Makassar, Solo, Manado, Pontianak dan Bekasi. Kemudian babak kualifikasi diikuti 512 pemain dari masing-masing regional. Selanjutnya, tim terbaik dari delapan kota tersebut akan mengikuti bootcamp dengan pelatih dan manajer ahli IESPL. Setelah itu, mereka yang lolos kemudian bersaing di babak Grand Final Piala Presiden 2019 di Istora Senayan, Jakarta pada akhir Maret 2019 lalu, yang juga dihadiri oleh Presiden Jokowi.[15]

Kesimpulan

         Olahraga di era modern ini tidak hanya sebatas kegiatan jasmani semata. Dengan bantuan teknologi dan informasi dikembangkanlah sebuah olahraga yang kerap disapa dengan olahraga E-Sports. E-Sports berkembang semakin pesat setiap tahunnya sehingga menyebabkan semakin banyak pula kompetisi – kompetisi game yang hadir. Kehadiran kompetisi – kompetisi game ini tidak hanya memberikan dampak yang baik kepada para pemain. Kehadiran kompetisi – kompetisi game ini juga memberikan dampak yang baik terhadap perkembangan perekonomian. Hingga akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan pengembangan E-Sports di Indonesia dengan melibatkan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) dalam menaungi FORMI (Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia). Selanjutnya FORMI menjadi pelindung sekaligus pembina dari IESPA (Indonesia E-Sports Association) atau Asosiasi E-Sports Indonesia. Dibalik pesatnya perkembangan E-Sports di Indonesia, ternyata E-Sports kerap dinilai negatif. Namun, hal inilah yang patut ditanggulangi oleh pemerintah, masyarakat, maupun mahasiswa. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi E-Sports berupa pengambilan sikap:

  1. Pemerintah Indonesia sebaiknya membuat sebuah kebijakan terkait E-Sportssehingga dapat memberikan perlindungan kepada para atlet E-Sports berupa jaminan hari tua dan bonus terkait prestasi yang dicapai.
  2. Kajian ini diharapkan mampu membuat masyarakat untuk berpikir dari sudut pandang yang berbeda. Olahraga E-Sportstidak serta merta hanya membawa dampak yang negatif. E-Sports juga memiliki dampak yang positif tidak hanya bagi pemainnya bahkan bisa menjadi kebanggaan bagi suatu negara apabila ditekuni dan dilakukan dengan baik.
  3. Mahasiswa selaku generasi muda penerus bangsa dapat mendukung perkembangan E-Sportsdi Indonesia dengan mengadakan dan berpartisipasi langsung dalam kegiatan yang terkait E-Sports. Seperti mahasiswa dapat melaksanakan perlombaan terkait E-Sports ataupun mengadakan talkshow mengenai E-Sports.

 

Untuk Mendownload Kajian bisa klik link di bawah ini:

E-SPORTS

 

Sumber Referensi:

[1] KumparanSPORT.2018.Sejarah eSports Indonesia: dari Warnet Menuju Panggung Dunia.(Terdapat pada: https://kumparan.com/@kumparansport/sejarah-esports-indonesia-dari-warnet-menuju-panggung-dunia-1533295225512257378 , Diakses pada: 08-05-2019)

[2] Wahyunanda Kusuma Pertiwi.2017.Menakara Potensi eSport di Indonesia.(Terdapat pada: https://tekno.kompas.com/read/2017/10/25/08490027/menakar-potensi-esport-di-indonesia , Diakses pada: 09-05-2019)

[3] Hendra Sandi. “Apa Itu eSPort? Dan 6 Jenis eSport yang Sering Dilombakan”.(Terdapat pada: https://www.klikmania.net/jenis-esport-yang-sering-dilombakan/ , Diakses pada: 09-05-2019)

[4] Yabes Elia. 2018. “Bagaimana Event Esports Berperan Sebagai Sarana Marketing dan Branding?”. (Terdapat pada: https://hybrid.co.id/post/bagaimana-event-esports-berperan-sebagai-sarana-marketing-dan-branding, Diakses pada: 07-06-2019)

[5]Stoyan Todorov. 2019. “ASUS ROG becomes PC provider for ESL One”.(Terdapat pada: https://www.esports.com/news/asus-rog-becomes-pc-provider , Diakses pada: 09-06-2019)

[6]  Yabes Elia. 2018. “10 Brand Non-Gaming Terbesar yang Telah Terjun ke Esports”. ?”. (Terdapat pada: https://hybrid.co.id/post/10-brand-non-gaming-terbesar-yang-telah-terjun-ke-esports , Diakses pada: 07-06-2019)

[7] Wahyunanda Kusuma Pertiwi. 2018.Peluang dan Tantangan Industri E-Sports di Indonesia.(Terdapat pada: https://tekno.kompas.com/read/2018/05/25/20170017/peluang-dan-tantangan-industri-E-Sports-di-indonesia?page=all , Diakses pada: 09-05-2019)

[8] Miftahul Khoer.2018.5 Alasan Mengapa jadi Atlet E-Sports Menjadi Sangat Menjanjikan.(terdapat pada: https://www.cekaja.com/info/5-alasan-mengapa-jadi-atlet-E-Sports-sangat-menjanjikan/, Diakses pada: 16-05-2019)

[9] Ayyub Mustofa. 2019. “10 Pilihan Karier Industri Esports Selain Menjadi  Atlet”. (Terdapat pada: https://hybrid.co.id/post/pilihan-karier-industri-esports-selain-atlet , Diakses pada: 07-06-2019)

[10] Moh Khory Alfarizi. 2019. “ 10 Atlet eSports Berpenghasilan Tertinggi di Dunia”. (Terdapat pada: https://sport.tempo.co/read/1201062/10-atlet-esports-berpenghasilan-tertinggi-di-dunia , Diakses pada: 07-06-2019)

[11] Weni Arfiyani. 2018. “Cuma main Mobile Legends, 5 YouTuber ini kantongi miliaran per bulan”. (Terdapat pada: https://www.brilio.net/selebritis/cuma-main-mobile-legends-5-youtuber-ini-kantongi-miliaran-per-bulan-180517g.html#, Diakses pada: 07-06-2019)

[12] Lutfia Afifah. “25 Negara dengan Gamers Terbanyak Sedunia, Indonesia Nomor Berapa Ya?” (Terdapat pada: https://www.idntimes.com/tech/games/lutfia-afifah/25-negara-dengan-jumlah-penggila-game-terbanyak-di-dunia-c1c2/full, Diakses pada: 08-05-2019)

[13] Ira Atika Zahra. “Sekilas Tentang Asosiasi E-Sportss Indonesia” (Terdapat pada: https://esportsnesia.com/profil/org/sekilas-tentang-asosiasi-E-Sportss-indonesia/, Diakses pada: 08-05-2019)

[14] Yoga Wisesa. “Pemerintah Konfirmasi Dukungannya Pada Perkembangan eSport di Indonesia”  (Terdapat pada: https://dailysocial.id/post/pemerintah-konfirmasi-dukungannya-pada-perkembangan-esport-di-indonesia, Diakses pada: 08-05-2019)

[15] Anonim. “Gelar Kompetisi Esport, Pemerintah Targetkan Gamers Tanah Air Berkelas Dunia “ (Terdapat pada: https://kominfo.go.id/content/detail/16056/gelar-kompetisi-esport-pemerintah-targetkan-gamers-tanah-air-berkelas-dunia/0/berita_satker, Diakses pada: 08-05-2019)

1560437581985

GALAK KAMI : Bulan Mei 2019

[GALAK KAMI]

Halo Civitas Ekonomi!?‍
Pada hakikatnya setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih prestasi dan menggapai impiannya. Segala kekurangan yang dimiliki tidaklah layak untuk dijadikan alasan seseorang sehingga tidak berprestasi. Gunakanlah peranmu sebagai mahasiswa sebagaimana mestinya, peran mahasiswa yang dapat membanggakan dirimu sendiri, lingkungan disekitarmu, dan almamater tercinta.
GALAK KAMI (GALeri AnaK KAmpus ekonoMI) merupakan salah satu konten BEM FEB Unud yang berisi postingan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi-prestasi yang diraih oleh Civitas Ekonomi. Berikut ini berbagai prestasi yang telah diraih oleh mahasiswa/i FEB Unud pada bulan Mei 2019?
.
Semoga dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk terus berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Ayo tunggu apalagi. Raih prestasimu, buktikan tekadmu, harumkan almamatermu?
#JAYAEKONOMI
#BEMFEBUNUD
#BERSATUDALAMKARYA
#DIGDAYA
#HUMASPROTOKOLERDESAIN
1560437583601
1560437585154
1560437586375
1560437587380
1560437588793
1560437589911
gempita

GEMPITA : Info Lomba Mei

gempita

[GEMPITA]

Halo, Civitas Ekonomi!?‍

Bagi kalian yang ingin mengukir prestasi dengan berkompetisi, yuk lihat dan ikuti lomba-lomba menarik pada link berikut ini :
DAFTAR INFO LOMBA MEI

Semoga bermanfaat dan pupuk selalu jiwa pantang menyerah! Semangat berlomba?

#JAYAEKONOMI
#BEMFEBUNUD
#BERSATUDALAMKARYA
#DIGDAYA
#PENDIDIKANDANLITBANG