SE Dekan No 9 Tahun 2021 Juknis Pencegahan, Penanganan, Pelaporan Kekerasan Seksual
SE Dekan No 9 Tahun 2021 Juknis Pencegahan, Penanganan, Pelaporan Kekerasan Seksual
Halo Civitas Ekonomi?
Menindaklanjuti ketentuan Bab II, Bab III, Bab V, dan Bab VII Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 30 tahun 2021 (Permendikbudristek
30/2021) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka ada beberapa teknis yang disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada link berikut:
Surat Edaran Dekan No. 9
Oleh: Bidang Humas dan Protokoler
BEM FEB Unud 2021
#GrowingTogether #JayaEkonomi
Adaptif, Aspiratif, Inovatif