Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana Seminar Nasional 2019

Daftar Panitia Pelaksana Semnas 2019


Oleh:
BEM PM dan BEM FEB
Universitas Udayana
Debat calon presiden dan wakil presiden sudah sampai pada debat yang ke-5 dan menjadi akhir dari rangkaian deba capres dan cawapres yang disiapkan oleh KPU. Debat yang ke-5 ini akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2019 dengan tema yang dibahas adalah Ekonomi, Kesejahteraan Sosial, Keuangan, Investasi, Perdagangan serta Industri.
Menurut data BPS, Pertumbuhan ekonomi Indonesia bergerak di angka 5,27% pada Kuartal II Tahun 2018 (kompas.com,2018). Pergerakan ekonomi ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga diperlukan program-program nyata yang mampu ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut oleh masing-masing capres-cawapres yang akan berdebat nanti. Selain itu, pemanfaatan ekonomi di Indonesia bagian Timur nampaknya masih belum maksimal. Potensi yang dimiliki oleh Indonesia bagian Timur sangatlah besar, namun sumbangsih terhadap perekonomian masih sangat minim. Perkembangan ekonomi memiliki dampak terhadap nilai tukar rupiah, pada tanggal 12 April 2019 rupiah berada pada Rp 14.135 per 1 dolar AS. Angka tersebut menunjukkan bahwa nilai tukar rupiah melemah dibandingkan dengan beberapa tahun belakangan.
Investasi dalam perkembangannya menjadi salah satu isu sentral yang patut untuk dibahas dalam perdebatan ini. Sulitnya perizinan untuk investor-investor melakukan investasi di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang dapat dipertanyakan kepada capres-cawapres nanti. Perdagangan dan industri di Indonesia dipegaruhi pula oleh komoditas ekspor yang relatif sedikit. Embargo kelapa sawit Uni Eropa yang terjadi beberapa tahun belakangan ini berpengaruh juga pada sistem perekonomian, perdagangan dan industri di Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, BEM PM Universitas Udayana bekerja sama dengan BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana menyusun kajian pengantar ini agar dapat membantu masyarakat mengetahui permasalahan apa saja yang ada di tiap sektor pembahasan. Berikut beberapa permasalahan yang sekiranya perlu dibahas oleh kedua calon dalam debat nanti.
1.1 Ketimpangan Sosial Indonesia Bagian Timur
Wilayah Indonesia bagian timur mempunyai kekayaan alam melimpah, terlebih potensi kekayaan maritimnya. Namun, dengan potensi dan kekayaan alamnya yang melimpah di Indonesia bagian timur ternyata belum mampu membuat masyarakatnya sejahtera, masih banyak anak – anak yang mengalami gizi buruk dan tidak mengenyam pendidikan. Berdasarkan data BPS, 5 (lima) provinsi termiskin di Indonesia pada 2018 didominasi dari Indonesia bagian timur. Posisi pertama diduduki oleh Papua, diikuti Papua Barat, NTT, Maluku dan terakhir ada Gorontalo (katadata.co.id,2018). Provinsi Maluku misalnya adalah daerah dengan potensi bahari dan kekayaan alam yang besar, tetapi hal tersebut tidak bisa menyelamatkan provinsi Maluku dari kategori daerah dengan banyaknya masyarakat miskin.
1.2 Perkembangan Ekonomi yang Stagnan
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2018 yang merupakan akumulatif dari 4 (empat) kuartal menduduki angka 5,17% (detik.com,2019) dan IMF memprediksikan bahwa pada tahun 2019 akan mencapai 5,2%. Meskipun diprediksi mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi Indonesia memiliki resiko yang akan memengaruhi stabilitas ekonomi yaitu resiko defisit transaksi berjalan. Defisit tersebut terjadi dikarenakan adanya prediksi bahwa impor migas Indonesia beresiko melonjak akibat kenaikan harga minyak mentah dunia. Melihat rekam jejak pertumbuhan ekonomi beberapa tahun belakangan, pertumbuhan angka tersebut tidak terlalu signifikan sehingga diperlukan program ataupun terobosan baru agar dapat mendongkrak angka pertumbuhan ekonomi tersebut.
2.1 Hutang negara
Posisi utang luar negeri Indonesia berdasarkan laporan Bank Indonesia, Utang Luar Negeri Indonesa pada bulan November 2018 adalah tercatat US$ 372,864 milliar (Bank Indonesia,2019). Mengalami peningkatan US$ 12,321 milliar dari posisi pada bulan sebelumnya yaitu Oktober 2018. Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia peningkatan pertumbuhan ULN tersebut utamanya terjadi karena kenaikan arus masuk dana investor asing di pasar SBN (Surat Berharga Negara). Namun, kenaikan utang Indonesia ini masih aman mengingat rasio antara ULN Indonesia terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) pada akhir Desember 2018 adalah 36%. Permasalahan dalam hal utang negara ini adalah struktur ULN Indonesia dalam bentuk mata uang asing sebesar 42%. Melihat hal tersebut perlu adanya strategi yang tepat untuk mengatur dan mengawasi hal tersebut karena utang dalam bentuk mata uang asing rentan akan resiko arus pembalikan modal dan pelemahan rupiah ketika terjadi guncangan ekonomi global. Apalagi saat ini alarm krisis telah terjadi dibeberapa negara seperti Argentina, Turki, dan Venezuela sehingga Indonesia harus tetap waspada. Oleh karena itu, tentunya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diperlukannya pemahaman yang baik terkait kondisi makro Indonesia untuk bisa membuat strategi yang sesuai dan tepat untuk Indonesia yang lebih baik kedepannya.
2.2 Melambatnya Pertumbuhan Penerimaan pajak
Hingga saat ini penerimaan pajak menjadi analisis tren penerimaan negara. Pada APBN 2019 penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp. 1.789 trilliun (kemenkeu.go.id,2019), tetapi hingga pada Februari 2019 ini pertumbuhan penerimaan pajak negara mengalami perlambatan dibandingkan tahun lalu. Meskipun kinerja penerimaan pajak hingga saat ini belum bisa dijadikan dasar analisis proyeksi penerimaan tahun 2019, tetapi perlambatan pertumbuhan pajak ini perlu diwaspadai, hal ini perlu dijadikan peringatan dini dan kewaspadaan. Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak ini dikarenakan adanya penurunan penerimaan pajak pada beberapa sektor. Sektor yang mengalami penurunan penerimaan adalah sektor industri pengelolaan, konstruksi, dan real estate. Padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang baik, maka seharusnya penerimaan pajak Indonesia juga mengalami pertumbuhan yang baik pula. Oleh karena itu perlu adanya pembahasan terkait strategi yang tepat, terukur dan efektif untuk meningkatkan pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia, meningkatkan penerimaan pajak dari sektor yang mengalami penurunan dan mempertahankan yang sudah meningkat.
2.3 Era Revolusi Industri 4.0
Era revolusi indusutri 4.0 yang saat ini sedang dihadapi oleh dunia industri manufakturing diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Menurut data PWC, Indonesia diprediksi akan menduduki peringkat 5 dalam ekonomi terbesar di dunia pada 2030 (wartaekonomi.co.id,2018). Revolusi industri 4.0 sendiri secara garis besar adalah integrasi antara dunia internet atau online dengan dunia usaha atau industri. Dalam industri 4.0 yang berbasis digital maka diperlukan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu menjalankan teknologi terbaru. Pengurangan tenaga kerja pastinya terjadi dan lebih diperlukan tenaga kerja ahli yang berpendidikan. Namun, sumber daya manusia di Indonesia cenderung berpendidikan rendah, apalagi Indonesia saat ini sedang memasuki tahap bonus demografi dimana usia produktif lebih banyak dibandingkan non produktif. Apabila sumber daya manusia usia produktif ini tidak mampu mengikuti perkembangan revolusi industri 4.0 maka tidak adanya manfaat dari adanya bonus demografi ini, sehingga hanya akan berujung pada peningkatan angka pengangguran di Indonesia. Keberadaan revolusi industri 4.0 yang mampu dimanfaatkan dengan baik akan menjadi batu lompatan terhadap industri di dunia saat ini. Agar mampu bersaing, Indonesia harus mampu mengadopsi Industri 4.0 ini dan mempersiapkan strategi yang tepat di semua sektor. Penting untuk dibahas mengenai apa strategi dari para capres dan cawapres terhadap penerapan revolusi 4.0 yang juga memperhatikan dampak negatifnya terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
2.4 Surat Izin yang Menyulitkan Investasi.
Daya tarik Indonesia sebagai wilayah yang memiliki masa depan untuk investasi sangatlah tinggi. Hal ini didorong dengan keadaan geografis dan demografis yang ada di Indonesia. Namun, keadaan tersebut tidak didukung dengan baik dengan keadaan perizinan investasi yang ada saat ini. Dalam contoh kasus investasi adalah dalam pembangunan tenaga listrik, perizinan yang diperlukan sebanyak 22 perizinan dan membutuhkan waktu 220 hari (Setkab.go.id,2016). Permasalahan perizinan investasi ini diperlukan solusi yang tepat untuk segera diperbaiki agar mampu menarik para investor dan bersaing dengan negara lainnya.
3.1 Gejolak Permasalahan BUMN
Indonesia mempunyai banyak badan usaha yang turut menyumbang penerimaan bagi negara, tetapi saat ini beberapa BUMN Indonesia mengalami permasalahan yang cukup besar. Tiga BUMN dengan skala besar yang mengalami permasalahan yaitu Garuda Indonesia, PLN, dan Pertamina. Garuda Indonesia yang masih merugi dimana pada kuartal III tahun 2018 total kerugian US$ 114,08 juta (cnnindonesia.com, 2018). PLN yang juga merugi dimana pada kuartal III tahun 2018 mengalami kerugian sebesar Rp. 18,48 triliun (detik.com,2018), padahal pada tahun 2017 berhasil mengantongi laba bersih Rp. 3,05 triliun. Anjloknya laba Pertamina dimana pada kuartal ke III tahun 2018 laba Pertamina yaitu Rp. 5 triliun sangat jauh dari laba tahun 2017 yaitu Rp. 35 triliun (cnbcindonesia.com,2018). Tentunya kondisi tersebut sangat memprihatinkan, dikhawatirkan kondisi dari tiga BUMN besar ini akan menular pada BUMN lain, Hal ini berpotensi karena adanya pembludakan utang oleh BUMN tetapi tidak diiringi dengan penerimaan yang sesuai dengan harapan. Maka dari itu, penting untuk dibahas mengenai BUMN Indonesia pada saat debat nanti untuk melihat program, strategi, dan kebijakan apakah yang akan dilakukan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelamatkan BUMN Indonesia yang sakit dan menghidupkannya menjadi lebih baik lagi.
3.2 Ancaman Kendala Komoditas Besar Ekspor Indonesia
Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara penghasil batu bara di dunia dan berada pada urutan ke-5. Ekspor batu bara indonesia mencapai angka 341,38 juta ton (katadata.co.id,2018). Cadangan batu bara Indonesia saat ini diperkirakan 5,5 milliar ton. Namun, seiring dengan adanya kampanye untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk menjaga kelestarian lingkungan, maka banyak negara-negara yang tidak lagi menggunakan batu bara sebagai sumber pembangkit listrik. Penurunan produksi, permintaan, dan fluktuasi harga batu bara akibat tren perubahan sumber energinya tentunya berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor ekspor batu bara. Sektor batu bara hanya berkontribusi 4 – 6% terhadap PDB Indonesia tetapi, batu bara sektor utama penyumbang PDB daerah sebesar 19 – 35% untuk empat provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumantra Selatan. Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan terhadap kemungkinan penurunan industri batu bara untuk kedepannya. Selain Batu bara, komoditas ekspor besar Indonesia adalah kelapa sawit. Industri kelapa sawit juga mendapatkan ancaman yang serius setelah bermunculannya kajian mengenai industri kelapa sawit yang tidak ramah lingkungan. Pembatasan dan bahkan penyetopan penggunaan kelapa sawit pun mulai bermunculan di berbagai negara.
April 2017 Parlemen Eropa mengeluarkan Resolusi Sawit yang mengancam embargo sawit ke Eropa. Minyak sawit selalu mendapat sorotan dengan berbagai tudingan dari Uni Eropa. Mulai dari isu deforestasi, kebakaran hutan, emisi GHG, gambut dan lainnya. Diskriminasi sawit oleh Uni Eropa mengancam penurunan pendapatan ekspor dari sawit. Pada tahun 2030 nanti minyak sawit dilarang sepenuhnya memasuki Eropa. Awalnya pelarangan minyak sawit ke Eropa adalah 2021, tetapi setelah adanya protes atas kesepakatan dari Parlemen, Dewan dan Komisi Eropa akan hal tersebut maka dimundurkan menjadi 2030. Bahkan jika penggunaan minyak sawit sebagai sumber energi diatur dalam Uni Eropa, produk yang diimpor hanya boleh berasal dari perkebunan yang telah bersertifikat. Dilarangnya minyak sawit masuk ke dalam pasar Eropa tentunya menjadi ancaman terhadap penurunan ekspor sawit Indonesia. Sebagai salah satu pemasok pendapatan yang tinggi, produksi kelapa sawit di Indonesia harus diregulasikan dengan tegas agar tetap dapat memasuki pasar di dunia terutama di Uni Eropa.
3.3 Ekspor yang Rendah
Kegiatan ekspor Indonesia pada Februari 2019, menjadi tingkat ekspor terendah sejak Juni 2017. Angka ekspor Indonesia menyentuh US$ 12,53 miliar (cnbcindonesia.com,2019). Dengan lesunya kegiatan ekspor ini mengakibatkan pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Melemahnya angka ekspor juga diindikasikan karena akibat terjadinya embargo ataupun penolakan terhadap ekspor produk asal Indonesia di luar negeri. Permasalahan seperti ini harus mendapatkan perhatian yang cukup, karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Untuk Mendownload Kajian bisa klik link di bawah ini:
Adu Strategi untuk Membangun NegeriAdu Strategi untuk Membangun Negeri
[GALAK KAMI]
Halo Civitas Ekonomi!?
Pada hakikatnya setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih prestasi dan menggapai impiannya. Segala kekurangan yang dimiliki tidaklah layak untuk dijadikan alasan seseorang sehingga tidak berprestasi. Gunakanlah peranmu sebagai mahasiswa sebagaimana mestinya, peran mahasiswa yang dapat membanggakan dirimu sendiri, lingkungan disekitarmu, dan almamater tercinta.
Berikut ini berbagai prestasi yang telah diraih oleh mahasiswa/i FEB Unud pada bulan Maret 2019?
.
Semoga dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk terus berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Ayo tunggu apalagi. Raih prestasimu, buktikan tekadmu, harumkan almamatermu?
#JAYAEKONOMI
#BEMFEBUNUD
#BERSATUDALAMKARYA
#DIGDAYA
#HUMASPROTOKOLERDESAIN














[GEMPITA]
Halo, Civitas Ekonomi!?
Bagi kalian yang ingin mengukir prestasi dengan berkompetisi, yuk lihat dan ikuti lomba-lomba menarik pada link berikut ini :
DAFTAR INFO LOMBA APRIL
Semoga bermanfaat dan pupuk selalu jiwa pantang menyerah! Semangat berlomba?
#JAYAEKONOMI
#BEMFEBUNUD
#BERSATUDALAMKARYA
#DIGDAYA
#PENDIDIKANDANLITBANG

Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitian 4th Equilibrium Art Competition bagi yang lolos seleksi. Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain. Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara 4th Equilibrium Art Competition
Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada link berikut:
Daftar Panitia Pelaksana 4th EAC
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini:
??: Wisnu Adi
?082340584352
? wisnuadipraja
?? : Gek Yanthi
? 082146581738
?gekyanthii

Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitiaan 6th Equilibrium Sport League bagi yang lolos seleksi. Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain. Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara 6th Equilibrium Sport League?
Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada :
Daftar Panitia 6th ESLDaftar Panitia Pelaksana 6th ESL
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini:
?? : Esmi
?083119529500
? esmidamayanti
?? : Trisna
? 083114876562
?trisnayanti19

Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitiaan 10th Equilibrium Entrepreneur Challenge bagi yang lolos seleksi. Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain. Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara 10th Equilibrium Entrepreneur Challenge
Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada link berikut:
Daftar Panitia Pelaksana 10th Equitech
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini:
?? : Indah
?085858481186
? indahberliana01
?? : Nanda
? 085257331080
?anandaf26

[Pengumuman Daftar Panitia Pelaksana Equilibrium Science Fair 2019]
Halo Civitas Ekonomi!
Kami mengucapkan selamat bergabung dalam kepanitiaan Equilibrium Science Fair 2019 bagi yang lolos seleksi. Untuk yang belum lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih banyak peluang di kepanitiaan lain. Kepada panitia yang terpilih kami ucapkan selamat bekerja! Mari bekerjasama untuk menyukseskan acara Equilibrium Science Fair 2019
Untuk pengumuman selengkapnya bisa diunduh pada link berikut:
Daftar Panitia Pelaksana ESF 2019
.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung di bawah ini:
? Kristin: 083119746709
(Id line: _kristinnrd)
? Bayu : 085935061386
(Id line: byts137)

Oleh :
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Udayana
BENTUK REALISASI PAJAK E-COMMERCE
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka peluang bisnis baru salah satunya adalah e-commerce. Perdagangan elektronik (E-Commerce = Electronic Commerce) adalah bagian dari e-lifestyle yang memungkinan transaksi jual beli dilakukan secara online dari mana pun dan kapan pun. E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk pertukaran atau penjualan barang, jasa, serta informasi secara elektronik. [1] E-commerce berdasarkan surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce didefinisikan sebagai perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik. [2] Perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia sangat melesat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir., dimana saat ini e-commerce menunjukkan pertumbuhan yang baik sejak tahun 2018. Bahkan, terjadi transaksi yang besar hingga mencapai nilai US$27 miliar yang berhasil diputar. Diperkirakan industri e-commerce pada tahun 2019 sangat menjanjikan untuk ditekuni, bahkan beberapa e-commerce saat ini mampu berakselerasi yang jauh karena menerima suntikan dana yang besar dari investor papan atas.[3]
Namun kini para pelaku usaha yang melakukan usahanya secara online akan terikat oleh pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Pada 1 April 2019 yang akan datang pemerintah akan meresmikan peraturan yang mengatur mengenai pemberlakuan pajak bagi usaha online. Dikeluarkannya aturan tersebut menyebabkan munculnya berbagai asumsi dari masyarakat. Mulai dari masyarakat yang berlatar belakang sebagai pelaku usaha online maupun pelaku usaha konvensional. Mereka yang berlatar belakang sebagai pelaku usaha konvensional beranggapan bahwa kebijakan pemerintah tersebut merupakan suatu bentuk perlakuan yang adil antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha online, tetapi masyarakat yang berlatar belakang sebagai pelaku usaha online merasa diberatkan akan kebijakan tersebut.
BENTUK REALISASI PAJAK E-COMMERCE
Penerapan pajak e-commerce per 1 April 2019 banyak menarik perhatian dari masyarakat luas mengingat di era modern ini transaksi online sedang hangat-hangatnya di perbincangkan. Mayoritas pengguna e-commerce di Indonesia didominasi oleh masyarakat usia produktif yaitu rata – rata berusia antara 16 – 65 tahun. Hal tersebut menandakan bahwa pasar dari e-commerce ini adalah masyarakat produktif, dimana hal tersebut akan mendorong pola hidup yang konsumtif, sehingga mereka akan cenderung melakukan kegiatan transaksi online yang semakin besar setiap tahunnya. Karena hal tersebut, pemerintah berniat mengenakan pajak e-commerce demi menyetarakan perlakuan bisnis antara ritel konvensional dan ritel digital (the same level playing field). Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah saat ini tengah kelimpungan mengingat e-commerce muncul dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada dua bentuk perdagangan online yang berbeda yaitu melalui platform marketplace dan yang melalui media sosial. Potensi pajak dari platform e-commerce memang cukup besar, dan transaksi belanja media sosial juga tidak kalah besar, hanya saja pemerintah kesulitan mendata arus perdagangan melalui media sosial.[4]
Banyaknya e-commerce yang sedang berkembang di Indonesia menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang cukup besar, maka dari itu Direktorat Jendral Pajak memberlakukan surat edaran Direktorat Jendral Pajak nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce sebagai kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi e-commerce.[5] Aturan ini tentunya akan memberikan dampak baik positif maupun negatif. Dari segi dampak positifnya aturan penerapan pajak terhadap transaksi e-commerce yaitu menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dengan pelaku usaha konvensional dan memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Kedua dampak positif tersebut tentunya akan memberikan kontribusi pada kesadaran akan tanggung jawab perpajakan yang akan berujung pada adanya peningkatan pendapatan dari pajak. Selain dampak positif tentunya ada dampak negatif yang menyertai diterapkannya aturan perpajakan terhadap transaksi e-commerce, yang pertama adanya kemungkinan para pelaku usaha yang awalnya bergabung dengan marketplace beralih usaha melalui media sosial. Dampak yang kedua yaitu keterlibatan marketplace dalam mekanisme perpajakan, dimana marketplace berperan sebagai agen penyetor pajak. Tugas negara ini dikhawatirkan akan membebani marketplace, karena di Indonesia marketplace ada yang sudah besar dan ada yang masih kecil, dan untuk menjadi agen penyetor tentunya akan menambah pekerjaan operasional marketplace tersebut.
Mekanisme perpajakan yang akan diterapkan mengandalkan marketplace untuk mengkoordinir pelaku usaha yang bernaung di bawah marketplace tersebut. Pelaku usaha yang menjajakan barang atau jasanya di marketplace, diminta untuk memberitahukan NPWP kepada penyedia marketplace. Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, maka dapat segera mengurus kepemilikannya atau melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace yang bersangkutan. Pelaku usaha juga harus melaksanakan kewajibannya terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti membayar pajak final dengan tarif 0.5 % dari omzet. Serta bagi pelaku usaha yang memperoleh omzet Rp 4,8 miliar setahun, harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sama halnya dengan pelaku usaha, marketplace juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian, marketplace juga diminta untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan platform kepada pelaku usaha dan terhadap penjualan barang dagangan milik marketplace itu sendiri. Terakhir, marketplace juga bertanggung jawab untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pelaku usaha pengguna platform. Bagi pelaku usaha online lain yang membuka lapaknya di luar marketplace, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.[6]
Besaran dari pengenaan pajak e-commerce ini masih belum jelas dan pasti. Namun, Dirjen Pajak sendiri mengaku telah mengusulkan agar besaran pajak yang akan ditetapkan untuk e-commerce nantinya sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia baik PPh ataupun PPN yang sudah ada. Usaha yang sudah dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini tentu sifatnya masih relatif, karena keputusan dan kebijakannya ada di Kementerian Keuangan. Namun, usaha yang hampir menemukan titik terang adalah bahwa ketentuan pajak e-commerce ini akan menggiring pada wacana yang menyatakan tidak akan ada perbedaan antara bisnis e-commerce dan non-commerce.[7]
PANDANGAN PEMERINTAH MENGENAI E-COMMERCE
Pelaku dalam transaksi konvensional selama ini telah memberlakukan peraturan perpajakan. Kegiatan ekonomi dalam e-commerce inilah yang belum terekam pemerintah. Untuk itu, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan beberapa kementerian lainnya kini tengah merumuskan regulasi pajak e-commerce yang nantinya akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Filosofi penerapan aturan pajak e-commerce ini yakni agar pelaku perdagangan baik konvensional maupun elektronik mampu memahami kewajiban perpajakannya. Ditambah lagi, Indonesia masih belum memiliki aturan jelas yang mengatur bisnis e-commerce asing. Sehingga banyak pelaku e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak formulasi peraturan mengenai e-commerce di Indonesia. Pada 11 November 2016, pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang Peta Jalan (Roadmap) e-commerce di Indonesia. Paket kebijakan ini diinisiasi karena belum ada peta jalan e-commerce nasional yang akan mendorong tumbuh kembangnya e-commerce di Indonesia.[8]
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).[9] Sehingga hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas bisnis e-commerce yang mulai subur di Indonesia. Serta dengan demikian sudah dapat dengan jelas dinyatakan bahwa pemberlakuan pajak pada e-commerce didasarkan atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian ketentuan pengenaan pajak ini pun terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
PANDANGAN MASYARAKAT MENGENAI PENERAPAN PAJAK E-COMMERCE
Adanya inovasi melakukan transaksi berjualan dengan menggunakan media internet, masyarakat menjadi lebih kreatif dan lebih memiliki inovasi dalam membangun dan mengembangkan usahanya. Saat ini, belanja online telah menjadi gaya hidup dari masyarakat itu sendiri. Semakin majunya terknologi, akan mendorong masyarakat untuk hidup dengan berbagai kemudahan. Tidak sedikit dari masyarakat itu juga berasumsi bahwa pemerintah perlu memperbarui kebijakan pemberlakuan pajak e-commerce tersebut. Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak menjangkau bagi semua pelaku usaha online, peraturan tersebut hanya mengikat bagi pelaku usaha online yang berdagang di situs e-commerce. Di Indonesia, mayoritas transaksi merupakan e-commerce nonformal yang melalui media social seperti Instagram, WhatsApp, BBM dan sejenisnya. Jika terdapat pengenaan pajak pada e-commerce maka pelaku usaha di dalam Platform e-commerce akan memilih menjual produknya di media sosial karena peraturan pengenaan pajak kepada para pelaku usaha yang menggunakan sosial media belum di keluarkan. Pelaku usaha akan meninggalkan situs lokal yang menerima imbas dari peraturan pemerintah seperti Bukalapak, Kaskus FJB, Tokopedia, OLX dan lain sebagainya. Masyarakat akan bergeser memanfaatkan situs luar yang tidak terimbas yaitu media sosial atau e-commerce luar negeri seperti eBay, Amazon dan situs lain yang sejenis.
KESIMPULAN
Seperti yang sudah dijabarkan di atas, Indonesia saat ini tengah dikejutkan dengan kebijakan pengenaan pajak kepada pelaku perdagangan elektronik atau e-commerce yang merupakan bagian dari e-lifestyle yang memungkinan transaksi jual beli dilakukan secara online dari mana pun dan kapanpun. Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi UU PPh adalah pajak e-commerce dalam aturan yang lebih rinci dan penetapan tarif PPh baru. Sehingga hal tersebut dapat memberikan kepastikan hukum atas bisnis e-commerce yang mulai subur di Indonesia. Selain itu keputusan pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce ini juga dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini memiliki dua pertimbangan yaitu menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan pelaku usaha konvensional serta memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce di Indonesia mengingat perkembangan bisnis ini cukup pesat dan memiliki banyak peminat khususnya di kalangan masyarakat produktif. Maka dari itu kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merekomendasikan saran dalam menanggapi kebijakan pengenaan pajak kepada e-commerce per 1 April 2019 berupa pengambilan sikap:
Untuk Mendownload Kajian bisa klik link di bawah ini:
KAJIAN KEBIJAKAN PAJAK E-COMMERCE
Sumber Referensi:
[1] Muchlisin Rjadi, 2013 Perdagangan Elektronik, (Terdapat pada.https://www.kajianpustaka.com/2013/04/perdagangan-elektronik-e-commerce.html diakses pada tanggal 2 Februari 2019)
[2] Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak, Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No : 62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-commerce . (Terdapat pada https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15470 diakses pada tanggal 23 Februari 2019)
[3] Aldo Fenalosa, 2019, 5 Gambaran Industri E-commerce Indonesia di Tahun 2019 (terdapat pada https://iprice.co.id/trend/insights/gambaran-industri-e-commerce-indonesia-di-tahun-2019/ diakses pada 25 Februari 2019)
[4] Galih Gumelar, 2017, Berguru dari Negara Lain Demi Tarik Pajak e-commerce (terdapat pda https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171129101646-532-258860/berguru-dari-negara-lain-demi-tarik-pajak-e-commerce diakses pada tanggal 6 Februari 2019)
[5] Ririn Puspita Sari, 2018, Kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce, Samarinda Kalimantan Timur, hlm.67 diakses pada tanggal 24 Februari 2019.
[6] Hendra Kusuma, 2019, Sri Mulyani Tarik Pajak e- commerce, Ini Rincian Aturannya, (terdapat pada https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4381502/sri-mulyani-tarik-pajak-e-commerce-ini-rincian-aturannya diakses pada tanggal 6 Februari 2019)
[7] Asep Irwan,2019, Pajak E-Commerce Indonesia, Apa Dan Bagimana Akan Diterapkan?, (terdapat pada https://www.maxmanroe.com/pajak-e-commerce-indonesia-apa-dan-bagimana-akan-diterapkan.html diakses pada tanggal 6 Februari 2019)
[8] Pradany Hayyu, “MEDIA KEUANGAN, Vol. XIII/No.125/Maret 2018”, hal 17&27, (Terdapat pada https://www.kemenkeu.go.id/media/7242/media-keuangan-maret-2018-2.pdf, diakses pada tanggal 7 Februari 2019, pukul 15.30)
[9] Dian Puspa, “Pajak e-Commerce Masuk Dalam Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan”, (Terdapat pada https://www.online-pajak.com/pajak-e-commerce-masuk-dalam-revisi-undang-undang-pajak-penghasilandiaksespada tanggal 7 Februari 2019, pukul 16.00)




Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2019 adalah salah satu program kerja Divisi 1 yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana tahun 2019 mengangkat tema “Sustainable Development Goals (SDGs)” telah berlangsung pada hari Jumat , 22 Februari 2019 di Aula Gedung Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Tujuan dari kegiatan PILMAPRES ini yaitu untuk memilih Mahasiswa Berprestasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang dimana agar dapat mewakili Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada tingkat Universitas dan menuju Nasional. PILMAPRES ini terdiri dari 2 kategori yaitu kategori Sarjana dan kategori Diploma, jumlah total peserta PILMAPRES pada tahun 2019 adalah 9 mahasiswa yang terdiri dari 6 peserta perwakilan dari program sarjana dan 3 mahasiswa dari program diploma.
Nama peserta perwakilan dari program sarjana yaitu :
Nama peserta perwakilan dari program diploma yaitu :
Kegiatan ini dibuka dengan menyaksikan tari Cendrawasih yang di bawakan oleh mahasiswi FEB serta sambutan Ketua Panitia, Ketua BEM, lalu Wakil Dekan I yang diakhiri dengan pemukulan gong dan dilanjutkan dengan perkenalan juri yang terdiri dari 3 juri, yaitu :
Dilanjutkan dengan presentasi finalis, lalu rekapitulasi nilai oleh juri di ruang juri dan acara selanjutnya diisi dengan acara hiburan dari Badan Semi Otonom E+, berikutnya dilanjutkan dengan sharing juri disertai dengan pemberian plakat, dan dilanjutkan dengan pembacaan juara serta diakhiri dengan penutupan dengan pemukulan gong sebanyak tiga kali oleh Wakil Ketua I BEM FEB UNUD.
Adapun pemenang dari PILMAPRES 2019 kategori sarjana :
Juara 1: Natasha Puspa Andania
Juara 2 : Angga Dwikayana
Juara 3 : Ni Putu Linsia Dewi
Pemenang dari diploma :
Juara 1: Yeslin Margareta
Juara 2 : Ima Nuriyanti
Juara 3 : Nyoman Mayra Utari Dewi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Jln. P. B. Sudirman, Denpasar, Bali 80232
Telp. (0361) 224133
Telp./Fax. (0361) 241929
Kampus Bukit Jimbaran
Jl. Raya Kampus UNUD
Telp./Fax: (0361) 701810
Email: infoekonomi@unud.ac.id
BEM FEB Universitas Udayana
Sekretariat Bersama LMFEB Unud
Jln. Ida Bagus Oka,
Denpasar, Bali
WhatsApp: 087860354516
Email: bemfebunud@gmail.com
